UMKMJATIM.COM – Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan efektivitas distribusi pupuk subsidi bagi petani melalui skema baru yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menekankan bahwa peran Bupati dalam skema ini sangat penting, terutama dalam pengawasan agar distribusi pupuk berjalan dengan lancar dan sesuai sasaran.
Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungan kerjanya ke Ngawi pada Senin (3/5/2025).
Menurutnya, perubahan sistem distribusi ini bertujuan untuk mempermudah akses petani terhadap pupuk bersubsidi yang berkualitas serta meningkatkan efisiensi dalam penyalurannya.
Dengan penyederhanaan regulasi, kini pupuk tidak lagi melewati berbagai tahap administrasi yang panjang, melainkan langsung dari produsen ke petani melalui gabungan kelompok tani (gapoktan).
Sebelumnya, mekanisme distribusi pupuk subsidi harus melalui berbagai tahapan, mulai dari pengajuan oleh petani,
persetujuan di tingkat kecamatan, bupati, gubernur, hingga beberapa kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Keuangan.
Namun, dalam skema yang baru diterapkan, distribusi pupuk kini lebih sederhana dengan alur langsung dari produsen ke gapoktan, sementara kuota pupuk tetap diatur oleh Kementerian Pertanian.
Dalam kebijakan ini, pemerintah juga telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi pada tahun 2025.
Beberapa harga yang telah ditentukan antara lain, pupuk urea seharga Rp 2.250 per kilogram, pupuk NPK sebesar Rp 2.300 per kilogram,
pupuk NPK khusus kakao mencapai Rp 3.300 per kilogram, serta pupuk organik yang dibanderol Rp 800 per kilogram.
Dengan adanya skema distribusi baru ini, pemerintah berharap sistem distribusi pupuk subsidi menjadi lebih tepat sasaran dan mampu meningkatkan produktivitas pertanian.
Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang selama ini sering terjadi di lapangan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan menegaskan bahwa sistem baru ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan ketersediaan pupuk bagi petani, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dengan akses pupuk yang lebih mudah dan harga yang lebih stabil, petani diharapkan dapat mengoptimalkan hasil panennya tanpa harus mengalami kendala akibat keterlambatan distribusi atau harga pupuk yang tidak terjangkau.
Pemerintah juga menekankan pentingnya peran serta pemerintah daerah, terutama di tingkat kabupaten, dalam memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.
Bupati diminta untuk mengawasi langsung pelaksanaan distribusi pupuk agar benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Dengan sistem yang lebih efisien ini, diharapkan sektor pertanian Indonesia semakin berkembang, produksi hasil tani meningkat, dan kesejahteraan petani semakin membaik.
Keberhasilan skema baru ini akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta petani sebagai penerima manfaat utama.***