Pemkab Sumenep Buka Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 19 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Disebutkan bahwa Pemkab Sumenep melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan bahwa seluruh pekerja di wilayah Sumenep mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keberadaan posko ini bertujuan untuk membantu pekerja yang menghadapi kendala atau permasalahan dalam penerimaan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Disnaker Sumenep, Eko Ferryanto, menyampaikan bahwa posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja yang ingin mengajukan keluhan mengenai pembayaran THR.

Ia juga menambahkan bahwa bagi pekerja yang ingin menyampaikan pengaduan, dapat langsung mendatangi kantor Disnaker Sumenep yang berlokasi di Jalan Dokter Cipto.

Baca Juga :  Ketahui Ide Cemerlang yang Bikin Kamu Penasaran untuk Memajukan Perusahaan

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Disnaker Sumenep, seperti tahun-tahun sebelumnya, akan melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR Keagamaan tahun 2025.

Pengawasan ini dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerja.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa THR Keagamaan merupakan pendapatan di luar upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.

THR ini harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan hari raya keagamaan berlangsung.

Kewajiban ini berlaku bagi seluruh pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca Juga :  Ketahui 5 Ide Nama Perusahaan Jasa Keuangan yang Jarang Diketahui

Disnaker Sumenep juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan terkait pembayaran THR Keagamaan akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi ini dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Dengan adanya sanksi ini, diharapkan seluruh perusahaan di Sumenep dapat menjalankan kewajiban mereka dalam membayar THR kepada karyawannya.

Pembukaan posko pengaduan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Sumenep dalam melindungi hak-hak pekerja di wilayahnya.

Dengan adanya posko ini, diharapkan pekerja memiliki saluran resmi untuk menyampaikan keluhan mereka jika mengalami kendala dalam menerima THR.

Pemerintah juga berharap agar perusahaan dapat menaati regulasi yang ada, sehingga kesejahteraan pekerja dapat terjaga, terutama menjelang perayaan hari raya keagamaan.

Baca Juga :  Intip 5 Ide Perusahaan yang Jarang Diketahui

Keberadaan posko pengaduan THR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pekerja bahwa hak mereka akan tetap terlindungi.

Selain itu, posko ini juga menjadi instrumen penting dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan dan memastikan hubungan industrial yang lebih harmonis antara pengusaha dan pekerja di Kabupaten Sumenep.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bank Jatim Cabang Kepanjen Layani Penukaran Uang Baru, Kuota Terbatas 100 Orang
Ekonomi Sidoarjo Diprediksi Rentan 2025, Kadin Soroti Tantangan dan Solusi
Pemkab Bondowoso Tindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Terkait Pembayaran THR Karyawan
Kejari Magetan Gelar Bazar dan Pasar Murah, Bantu Masyarakat Menjelang Lebaran
Polres Malang Dukung Ketahanan Pangan dengan Panen Jagung di P2L Polsek Kepanjen
Dampak Efisiensi Anggaran: Jumlah Perbaikan RTLH di Kabupaten Pasuruan Menurun Drastis
Kolaborasi RRI Surabaya dan Dinas Koperasi Jatim Perkuat Program OPOP untuk Kemandirian Pesantren
Upaya Kota Batu Mengembalikan Kejayaan Apel: Kolaborasi dengan Jepang dan Inovasi Pertanian

Berita Terkait

Wednesday, 19 March 2025 - 21:00 WIB

Bank Jatim Cabang Kepanjen Layani Penukaran Uang Baru, Kuota Terbatas 100 Orang

Wednesday, 19 March 2025 - 20:30 WIB

Ekonomi Sidoarjo Diprediksi Rentan 2025, Kadin Soroti Tantangan dan Solusi

Wednesday, 19 March 2025 - 20:00 WIB

Pemkab Sumenep Buka Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Wednesday, 19 March 2025 - 19:30 WIB

Pemkab Bondowoso Tindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Terkait Pembayaran THR Karyawan

Wednesday, 19 March 2025 - 19:03 WIB

Kejari Magetan Gelar Bazar dan Pasar Murah, Bantu Masyarakat Menjelang Lebaran

Berita Terbaru