Pemkab Sumenep Buka Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 19 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Disebutkan bahwa Pemkab Sumenep melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan bahwa seluruh pekerja di wilayah Sumenep mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keberadaan posko ini bertujuan untuk membantu pekerja yang menghadapi kendala atau permasalahan dalam penerimaan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Disnaker Sumenep, Eko Ferryanto, menyampaikan bahwa posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja yang ingin mengajukan keluhan mengenai pembayaran THR.

Ia juga menambahkan bahwa bagi pekerja yang ingin menyampaikan pengaduan, dapat langsung mendatangi kantor Disnaker Sumenep yang berlokasi di Jalan Dokter Cipto.

Baca Juga :  Kue Satru Khas Maesan Bondowoso Laris Manis Jelang Idul Fitri

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Disnaker Sumenep, seperti tahun-tahun sebelumnya, akan melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR Keagamaan tahun 2025.

Pengawasan ini dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerja.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa THR Keagamaan merupakan pendapatan di luar upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.

THR ini harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan hari raya keagamaan berlangsung.

Kewajiban ini berlaku bagi seluruh pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca Juga :  Optimalisasi Penyaluran Bantuan Sosial di Tuban: Pemanfaatan DTSEN untuk Efektivitas Program Pemberdayaan

Disnaker Sumenep juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan terkait pembayaran THR Keagamaan akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi ini dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Dengan adanya sanksi ini, diharapkan seluruh perusahaan di Sumenep dapat menjalankan kewajiban mereka dalam membayar THR kepada karyawannya.

Pembukaan posko pengaduan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Sumenep dalam melindungi hak-hak pekerja di wilayahnya.

Dengan adanya posko ini, diharapkan pekerja memiliki saluran resmi untuk menyampaikan keluhan mereka jika mengalami kendala dalam menerima THR.

Pemerintah juga berharap agar perusahaan dapat menaati regulasi yang ada, sehingga kesejahteraan pekerja dapat terjaga, terutama menjelang perayaan hari raya keagamaan.

Baca Juga :  Rayakan Ramadan dengan Ramadan Raya Reward di Hotel ibis Styles Malang

Keberadaan posko pengaduan THR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pekerja bahwa hak mereka akan tetap terlindungi.

Selain itu, posko ini juga menjadi instrumen penting dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan dan memastikan hubungan industrial yang lebih harmonis antara pengusaha dan pekerja di Kabupaten Sumenep.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Koku Jin: UMKM Kopi Susu Robusta Dampit dari Malang yang Ramah Lingkungan dan Siap Go Digital
Job Fair 2025 Kabupaten Madiun: Ribuan Pencari Kerja Berebut Peluang di Tengah Tingginya Angka Pengangguran
Mitra UMi BRI: Strategi Inklusif Perluas Akses Keuangan bagi Pelaku Usaha Ultra Mikro
Koro Pedang: Solusi Cerdas Petani Hadapi Kekeringan dan Pulihkan Kesuburan Tanah
Kabar Baik untuk Buruh dan Wartawan: 20.000 Unit Rumah Subsidi Akan Dibangun di Jawa Timur
BPR Putera Dana Ajak Lintas Sektor Merajut Sinergi Lewat Gathering Inspiratif di Malang
Stabilnya Harga Dorong Lonjakan Pengiriman Cabai dari Kediri ke Kalimantan dan Jabodetabek
Ekonomi Jawa Timur Tumbuh 1,14 Persen pada Triwulan I-2025, Sektor Pertanian Jadi Motor Penggerak

Berita Terkait

Wednesday, 7 May 2025 - 21:00 WIB

Koku Jin: UMKM Kopi Susu Robusta Dampit dari Malang yang Ramah Lingkungan dan Siap Go Digital

Wednesday, 7 May 2025 - 20:30 WIB

Job Fair 2025 Kabupaten Madiun: Ribuan Pencari Kerja Berebut Peluang di Tengah Tingginya Angka Pengangguran

Wednesday, 7 May 2025 - 20:00 WIB

Mitra UMi BRI: Strategi Inklusif Perluas Akses Keuangan bagi Pelaku Usaha Ultra Mikro

Wednesday, 7 May 2025 - 19:30 WIB

Koro Pedang: Solusi Cerdas Petani Hadapi Kekeringan dan Pulihkan Kesuburan Tanah

Wednesday, 7 May 2025 - 19:00 WIB

Kabar Baik untuk Buruh dan Wartawan: 20.000 Unit Rumah Subsidi Akan Dibangun di Jawa Timur

Berita Terbaru