UMKMJATIM.COM – Dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang akan menghapus utang petani dan nelayan terus mengalir.
Kali ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Kediri menyatakan sikap positif terhadap kebijakan yang diusung Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Menurut mereka, langkah ini sejalan dengan komitmen perjuangan partai dalam membela kepentingan masyarakat kecil, khususnya di sektor pertanian dan perikanan.
Ketut Gutomo, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kediri sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri,
mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengawal penuh program penghapusan utang kepada petani dan nelayan, karena dinilai memberikan dampak besar bagi kesejahteraan mereka.
Komitmen Gerindra dalam Mendukung Rakyat Kecil
Dalam pernyataannya yang disampaikan di Kediri pada Kamis (8/5/2025), Ketut menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan utang tersebut merupakan wujud nyata keberpihakan negara terhadap pelaku usaha kecil di sektor pangan.
Ketut meyakini bahwa begitu program ini terealisasi, maka produktivitas petani dan nelayan di Indonesia akan mengalami peningkatan signifikan, disertai dengan menurunnya beban biaya produksi.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini bukan hanya menjadi solusi atas permasalahan kredit macet yang telah berlangsung selama bertahun-tahun,
tetapi juga akan bisa mendorong kebangkitan UMKM terutama untuk sektor pertanian dan juga perikanan, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi desa.
Syarat dan Kriteria Penghapusan Utang
Meskipun program penghapusan utang ini disambut baik, Ketut menegaskan bahwa pemerintah telah menyusun beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat.
Salah satu syarat utama adalah bahwa debitur harus memiliki tunggakan utang atau kredit macet selama lebih dari 10 tahun dan tidak memiliki kemampuan finansial untuk melakukan pelunasan.
Ia menyebutkan bahwa program ini akan menyasar mereka yang memang benar-benar dalam kondisi terdesak, sehingga kebijakan tersebut tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
Konektivitas dengan Program Ketahanan Pangan Nasional
Selain sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi, penghapusan utang ini juga dianggap sebagai langkah mendukung program ketahanan pangan nasional.
Menurut Ketut, pemerintah telah mulai merealisasikan berbagai kebijakan terkait swasembada pangan, dan penghapusan utang petani serta nelayan akan menjadi salah satu pilar penunjangnya.
Ketut menilai bahwa jika sektor pertanian dan perikanan dibebaskan dari beban utang lama, maka akan tercipta ruang gerak yang lebih luas untuk melakukan inovasi, peningkatan produksi, serta efisiensi usaha.
Dasar Hukum: PP Nomor 47 Tahun 2024
Dalam hal ini, Pemerintah sendiri sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang tentunya menjadi payung hukum sah dari program penghapusan utang ini.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penghapusan utang dapat diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, peternakan,
perkebunan, kelautan, dan perikanan yang terbukti mengalami kredit macet dan tidak mampu melakukan pelunasan dalam jangka panjang.
Kebijakan ini diharapkan mampu membuka akses baru bagi para petani dan nelayan untuk kembali mendapatkan pembiayaan modal, baik dari lembaga keuangan formal maupun program pemerintah lainnya.
Harapan untuk Masa Depan Ekonomi Kerakyatan
Ketut menegaskan bahwa DPC Gerindra Kediri akan terus mengawal proses pelaksanaan kebijakan ini di lapangan.
Menurutnya, ini adalah momentum penting yang harus dimanfaatkan oleh masyarakat pedesaan agar dapat bangkit dan mandiri secara ekonomi.
Dirinya berharap agar implementasi program penghapusan utang ini tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga transparan dan akuntabel,
sehingga dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam pengelolaan sektor ekonomi kerakyatan.
Dengan adanya dukungan penuh dari partai politik seperti Gerindra, serta landasan hukum yang kuat,
kebijakan penghapusan utang petani dan nelayan ini sangat berpotensi menjadi langkah monumental dalam upaya transformasi ekonomi desa, termasuk juga di dalamnya upaya peningkatan kesejahteraan petani serta nelayan di Indonesia.***