UMKMJATIM.COM – Dalam menjalankan bisnis, salah satu tantangan terbesar yang sering dihadapi oleh pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) adalah keterbatasan modal.
Padahal, untuk mengembangkan usaha ke tahap yang lebih besar, suntikan dana tambahan sering kali sangat diperlukan.
Di sinilah pentingnya memiliki legalitas usaha dalam bentuk Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), yang kini menjadi syarat utama bagi pelaku UKM untuk memperoleh akses permodalan, baik dari lembaga perbankan maupun non-bank.
Dokumen legal seperti IUMK merupakan bentuk pengakuan resmi dari pemerintah terhadap keberadaan sebuah usaha.
Dengan memiliki IUMK, pelaku UKM dapat membuktikan bahwa usahanya telah terdaftar secara sah dan diakui oleh negara.
Status legal ini menjadi landasan penting yang dijadikan acuan oleh pihak perbankan saat mempertimbangkan pengajuan pinjaman atau kredit usaha.
IUMK juga menjadi salah satu dokumen utama yang dipersyaratkan dalam proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di berbagai bank.
Tanpa legalitas ini, pengajuan kredit akan lebih sulit diproses karena perbankan memerlukan data valid dan bukti legal atas keberadaan usaha yang diajukan untuk didanai.
Dengan kata lain, legalitas dari IUMK membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pinjaman dengan bunga rendah dan tenor yang sesuai kebutuhan pengembangan bisnis mereka.
Tak hanya itu, lembaga keuangan non-bank seperti koperasi, perusahaan pembiayaan, hingga platform fintech peer-to-peer (P2P) lending juga biasanya mensyaratkan adanya dokumen perizinan usaha sebelum memberikan akses pembiayaan.
Dengan menunjukkan IUMK, pelaku UKM lebih mudah dipercaya dan dapat mengikuti seleksi pendanaan secara lebih cepat dan efisien.
Selain memberikan akses terhadap pembiayaan, keberadaan IUMK juga menciptakan persepsi positif di mata investor dan mitra usaha.
Banyak pihak eksternal yang lebih percaya untuk menjalin kerja sama bisnis dengan pelaku usaha yang telah memiliki legalitas yang sah.
Dengan IUMK, pelaku UKM bisa menunjukkan bahwa mereka serius dan berkomitmen dalam menjalankan bisnisnya secara profesional dan sesuai aturan.
Lebih dari itu, IUMK juga memberikan dampak psikologis positif bagi pemilik usaha itu sendiri.
Dengan status usaha yang legal, pelaku UKM merasa lebih percaya diri saat mengembangkan jaringan usaha, menjalin kerja sama, atau mengikuti berbagai program pelatihan dan pembinaan dari pemerintah maupun lembaga swasta.
Secara keseluruhan, IUMK bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kunci strategis untuk membuka peluang lebih luas dalam pengembangan usaha.
Bagi pelaku UKM yang ingin memperluas skala bisnis, memiliki legalitas dalam bentuk IUMK adalah langkah awal yang sangat penting agar bisa mengakses permodalan secara legal dan terpercaya.***