Panduan Lengkap Mengurus Izin Lokasi dan IMB untuk Usaha

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 10 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Dalam mendirikan atau mengembangkan usaha, aspek legalitas bangunan dan lokasi usaha menjadi faktor yang sangat penting.

Salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

IMB merupakan izin resmi dari pemerintah daerah yang mengatur pembangunan, renovasi, atau perubahan fungsi bangunan agar sesuai dengan peraturan tata ruang dan standar keselamatan.

Selain IMB, pelaku usaha juga mungkin perlu mengurus Izin Lokasi, terutama jika bisnis yang dijalankan memerlukan lahan dengan peruntukan tertentu, seperti industri atau perdagangan skala besar.

Dengan memiliki izin-izin tersebut, perusahaan dapat menjalankan usahanya secara legal tanpa risiko sanksi administratif atau pembongkaran bangunan yang tidak sesuai aturan.

Apa Itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB)?

IMB adalah dokumen perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan sebelum mereka melakukan pembangunan, renovasi, atau perubahan struktur bangunan.

Izin ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan:

• Mematuhi peraturan tata ruang kota

• Memenuhi standar teknis konstruksi dan keselamatan

• Tidak mengganggu lingkungan sekitar

• Memiliki kepastian hukum terkait status kepemilikan dan penggunaan lahan

Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, IMB telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun, prinsip dasarnya tetap sama, yaitu mengatur perencanaan, pembangunan, dan penggunaan gedung agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pembiayaan Multiguna: Solusi Cepat untuk Kebutuhan Dana UMKM

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk IMB

Agar proses pengajuan IMB berjalan lancar, berikut adalah beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

• Identitas Pemohon

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik bangunan atau pemohon

• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

• Dokumen Kepemilikan Tanah

• Sertifikat tanah atau Akta Jual Beli (AJB)

• Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) jika diperlukan

• Dokumen Perencanaan Bangunan

• Gambar rencana bangunan yang dibuat oleh arsitek bersertifikat

• Denah lokasi bangunan sesuai peraturan tata kota

• Rencana teknis konstruksi yang mencakup sistem struktur, sanitasi, dan instalasi listrik

• Surat Persetujuan dari Lingkungan Sekitar

• Izin dari tetangga yang menyatakan tidak ada keberatan terhadap pembangunan yang dilakukan

• Dokumen Pendukung Lainnya

• Rekomendasi dari dinas terkait jika bangunan berlokasi di area khusus (misalnya kawasan cagar budaya atau daerah rawan bencana)

• Bukti pembayaran retribusi IMB

Proses Pengajuan IMB

Setelah semua dokumen lengkap, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan IMB:

• Kunjungi Kantor Dinas Perizinan atau Akses Layanan Online

• Beberapa daerah telah menyediakan layanan pengurusan IMB secara online melalui sistem perizinan terpadu. Pastikan untuk mengecek platform resmi pemerintah daerah setempat.

• Lengkapi Formulir Pengajuan

• Isi formulir permohonan IMB dengan data yang benar dan lengkap sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

Baca Juga :  Pentingnya Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi UMKM: Bukti Legalitas dan Akses Menuju Usaha Resmi

• Serahkan Dokumen Pendukung

• Unggah atau serahkan seluruh dokumen yang diperlukan kepada petugas perizinan untuk diverifikasi.

• Proses Verifikasi dan Survey Lapangan

• Petugas akan melakukan pengecekan dokumen dan, jika diperlukan, meninjau lokasi pembangunan untuk memastikan kesesuaian dengan rencana tata ruang dan aturan setempat.

• Pembayaran Retribusi IMB

• Setelah mendapatkan persetujuan awal, pemohon harus membayar biaya retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran biaya ini bervariasi tergantung pada luas bangunan dan lokasi usaha.

• Penerbitan IMB

• Jika semua syarat telah terpenuhi, IMB akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon. Proses ini biasanya memakan waktu antara 1 hingga 3 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan lokasi pengurusan.

Izin Lokasi: Apakah Diperlukan?

Selain IMB, dalam beberapa kasus, pelaku usaha juga perlu mengurus Izin Lokasi, terutama jika bisnis yang dijalankan membutuhkan lahan dalam skala besar atau berada di kawasan tertentu yang memiliki peraturan khusus.

Izin Lokasi diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan tidak bertentangan dengan kebijakan zonasi daerah.

Beberapa bisnis yang biasanya memerlukan Izin Lokasi antara lain:

• Industri manufaktur

• Perkebunan dan pertambangan

• Kawasan perdagangan skala besar

• Perumahan dan properti komersial

Proses pengajuan Izin Lokasi mirip dengan IMB, yaitu melalui kantor dinas terkait atau platform perizinan online. Pemohon juga harus menyediakan dokumen kepemilikan lahan serta rencana penggunaan lahan secara rinci.

Baca Juga :  Hama Wereng Serang Hampir 90 Hektare Sawah di Ponorogo, Puluhan Hektare Terancam Gagal Panen

Manfaat Mengurus IMB dan Izin Lokasi dengan Benar

Mengurus IMB dan Izin Lokasi bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga memberikan berbagai manfaat bagi pemilik usaha, antara lain:

• Menghindari Sanksi dan Pembongkaran: Bangunan tanpa IMB atau yang tidak sesuai dengan regulasi berisiko dibongkar oleh pemerintah.

• Meningkatkan Nilai Properti: Bangunan yang memiliki IMB lebih mudah diperjualbelikan atau dijadikan aset investasi.

• Kemudahan Mengurus Perizinan Lainnya: IMB sering menjadi syarat utama dalam mengurus izin usaha lainnya.

• Perlindungan Hukum: Dengan memiliki izin yang sah, pemilik usaha tidak perlu khawatir menghadapi masalah hukum di kemudian hari.

Bagi pelaku usaha yang ingin membangun atau merenovasi tempat usaha, IMB dan Izin Lokasi adalah dokumen penting yang harus diperoleh.

IMB memastikan bahwa bangunan yang didirikan sesuai dengan standar keselamatan dan peraturan tata kota, sementara Izin Lokasi diperlukan dalam kasus tertentu untuk memastikan penggunaan lahan sesuai dengan regulasi daerah.

Dengan kemudahan pengurusan yang kini tersedia secara online di banyak daerah, pelaku usaha diharapkan segera mengurus perizinan ini agar bisnis dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif di kemudian hari.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kementerian Perdagangan Dorong UMKM Kembangkan Produk Bernilai Tinggi dan Siap Ekspor
Pemkab Bangkalan Dirikan Bank Sampah di Kantor Pemerintahan, Dorong ASN Jadi Pelopor Lingkungan Bersih
Kinerja Terminal Petikemas Nilam Tanjung Perak Meningkat 10 Persen, Misi Dagang Jatim Jadi Pendorong Utama
Jember Jadi Episentrum Kopi dan Tembakau Jawa Timur, Siap Tembus Pasar Ekspor Dunia
Inovatif! Pemuda Situbondo Olah Limbah Kulit Udang Jadi Pupuk Cair Organik Ramah Lingkungan
Babinsa Modung Dampingi Panen Padi, Dorong Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani Bangkalan
Satgas Pangan Situbondo Sidak Distributor Beras, Awasi Praktik Oplosan yang Rugikan Konsumen
Pemkot Probolinggo Siapkan Langkah Stabilisasi dan Renovasi Pasar, Tekan Harga Cabai Rawit yang Masih Tinggi

Berita Terkait

Friday, 18 July 2025 - 21:00 WIB

Kementerian Perdagangan Dorong UMKM Kembangkan Produk Bernilai Tinggi dan Siap Ekspor

Friday, 18 July 2025 - 20:30 WIB

Pemkab Bangkalan Dirikan Bank Sampah di Kantor Pemerintahan, Dorong ASN Jadi Pelopor Lingkungan Bersih

Friday, 18 July 2025 - 20:00 WIB

Kinerja Terminal Petikemas Nilam Tanjung Perak Meningkat 10 Persen, Misi Dagang Jatim Jadi Pendorong Utama

Friday, 18 July 2025 - 19:30 WIB

Jember Jadi Episentrum Kopi dan Tembakau Jawa Timur, Siap Tembus Pasar Ekspor Dunia

Friday, 18 July 2025 - 19:00 WIB

Inovatif! Pemuda Situbondo Olah Limbah Kulit Udang Jadi Pupuk Cair Organik Ramah Lingkungan

Berita Terbaru