UMK Jawa Timur 2025: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah – Berapa Gajimu Tahun Depan?

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 5 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.

Penetapan ini didasarkan pada rekomendasi dari bupati dan wali kota, serta hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Jawa Timur.

UMK yang ditetapkan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Dalam penetapan UMK 2025, Kota Surabaya menempati posisi tertinggi dengan nilai Rp4.961.753,00.

Sementara itu, Kabupaten Situbondo memiliki UMK terendah, yaitu Rp2.335.209,00.

Perbedaan ini mencerminkan disparitas ekonomi dan biaya hidup di berbagai wilayah Jawa Timur.

Berikut adalah rincian lengkap UMK 2025 untuk 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur:

• Kota Surabaya sebesar Rp4.961.753,00

Baca Juga :  Pengembangan Padi Organik di Probolinggo: Langkah Nyata Menuju Swasembada Pangan

• Kabupaten Gresik sebesar Rp4.874.133,00

• Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp4.870.511,00

• Kabupaten Pasuruan sebesar Rp4.866.890,00

• Kabupaten Mojokerto sebesar Rp4.856.026,00

• Kabupaten Malang sebesar Rp3.55330,00

• Kota Malang sebesar Rp3.507.600,00

• Kota Batu sebesar Rp3.360.466,00

• Kota Pasuruan sebesar Rp3.358.557,00.

• Kabupaten Jombang sebesar Rp3.137.004

• Kabupaten Tuban sebesar Rp3.050.400,00

• Kota Mojokerto sebesar Rp3.031.000,00

• Kabupaten Lamongan sebesar Rp3.012.164,00

• Kabupen Probolinggo sebesar Rp2.989.407,00

• Kota probolinggo sebesar Rp2.876.657,00

• Kabupaten Jember sebesar Rp2.838.642,00

• Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp2.810.139,00

• Kota Kediri sebesar Rp2.572.361,00

• Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp2.525.132,00

• Kabupaten Kediri sebesar Rp2.492.811,00

• Kota Blitar sebesar Rp2.481.250,00

Baca Juga :  Modal Usaha Sebagai Penopang Keberlangsungan Bisnis di Tengah Ketidakpastian

• Kabupaten Tulungagung sebesar Rp2.470.800,00

• Kabupaten Lumajang sebesar  Rp2.429.764,00

• Kota Madiun sebesarRp2.422.105,05.

• Kabupaten Blitar sebesar Rp2.413.974,00

• Kabuten Magetan sebesar Rp2.406.719,00

• Kupaten Sumenep sebesar Rp2.406.551,00 28

• Kabaten Nganjuk sebesar Rp2.405.255,00

• Kabupaten Ponorogo sebesar Rp2.402.959,00

• Kabupaten Madiun sebesar Rp2.400.321,00

• Kabupn Ngawi sebesar Rp2.397.928,00

• Kabupaten Bangkalan sebesar Rp2.397.550,00

• Kabupaten Trenggalek sebesar Rp2.378.784,00

• Kabupaten Pamekasan sebesar Rp2.376.614,00

• Kabupaten Pacitan sebesar Rp2.364.287,00

• Kabupaten Bondowoso sebesar Rp2.347.359,00

• Kabupaten Sampang sebesar Rp2.335.661,00

• Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.335.209,00

Penetapan UMK ini diharapkan dapmenikatkan kesejahteraan pekerja di Jawa Timur, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi sing-masing daerah.

Baca Juga :  Fluktuasi Harga Bahan Pokok di Jawa Timur: Bawang hingga Minyak Goreng

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau para pengusaha untuk mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan, guna memastikan kesejahteraan pekerja dan menjaga iklim usaha yang kondusif.

Dengan diberlakukannya UMK 2025, diharapkan terjadi peningkatan daya beli masyarakat yang akan berkontribusi positif terhadap perekonomian Jawa Timur secara keseluruhan.

Selain itu, penetapan UMK yang sesuai dengan kondisi ekonomi di masing-masing daerah diharapkan dapat mengurangi disparitas upah dan mendorong pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Jawa Timur.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Koperasi Desa Merah Putih, Strategi Pemerintah Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Lewat Akses Modal Ramah
Warung Madura, Simbol Toko Kelontong Tangguh di Era Ritel Modern dan Digitalisasi
Bupati Situbondo Targetkan Penurunan Angka Kemiskinan Jadi 9 Persen Lewat Pendekatan Kewirausahaan dan Layanan Dasar
Target Selesai Sebelum Akhir Mei 2025, Pemkab Jombang Maksimalkan Kinerja Program Wifi Gratis Desa
Panen Raya Padi di Jatiroto Lumajang, Babinsa dan Petani Bersinergi Wujudkan Swasembada Pangan
Panen Raya di Sejumlah Daerah Tekan Harga Cabai di Pasar Induk Pare
Harga Kelapa Naik, Pedagang di Pasar Anom Baru Sumenep Resah
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Sumenep Kunjungani Sentra Peternakan Ayam Desa Pabian

Berita Terkait

Saturday, 19 April 2025 - 20:45 WIB

Koperasi Desa Merah Putih, Strategi Pemerintah Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Lewat Akses Modal Ramah

Saturday, 19 April 2025 - 20:30 WIB

Warung Madura, Simbol Toko Kelontong Tangguh di Era Ritel Modern dan Digitalisasi

Saturday, 19 April 2025 - 20:15 WIB

Bupati Situbondo Targetkan Penurunan Angka Kemiskinan Jadi 9 Persen Lewat Pendekatan Kewirausahaan dan Layanan Dasar

Saturday, 19 April 2025 - 20:03 WIB

Target Selesai Sebelum Akhir Mei 2025, Pemkab Jombang Maksimalkan Kinerja Program Wifi Gratis Desa

Friday, 18 April 2025 - 21:00 WIB

Panen Raya Padi di Jatiroto Lumajang, Babinsa dan Petani Bersinergi Wujudkan Swasembada Pangan

Berita Terbaru