UMK Jawa Timur 2025: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah – Berapa Gajimu Tahun Depan?

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 5 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.

Penetapan ini didasarkan pada rekomendasi dari bupati dan wali kota, serta hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Jawa Timur.

UMK yang ditetapkan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Dalam penetapan UMK 2025, Kota Surabaya menempati posisi tertinggi dengan nilai Rp4.961.753,00.

Sementara itu, Kabupaten Situbondo memiliki UMK terendah, yaitu Rp2.335.209,00.

Perbedaan ini mencerminkan disparitas ekonomi dan biaya hidup di berbagai wilayah Jawa Timur.

Berikut adalah rincian lengkap UMK 2025 untuk 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur:

• Kota Surabaya sebesar Rp4.961.753,00

Baca Juga :  Banjir Terjang Situbondo, Ratusan Rumah dan Fasilitas Umum Rusak

• Kabupaten Gresik sebesar Rp4.874.133,00

• Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp4.870.511,00

• Kabupaten Pasuruan sebesar Rp4.866.890,00

• Kabupaten Mojokerto sebesar Rp4.856.026,00

• Kabupaten Malang sebesar Rp3.55330,00

• Kota Malang sebesar Rp3.507.600,00

• Kota Batu sebesar Rp3.360.466,00

• Kota Pasuruan sebesar Rp3.358.557,00.

• Kabupaten Jombang sebesar Rp3.137.004

• Kabupaten Tuban sebesar Rp3.050.400,00

• Kota Mojokerto sebesar Rp3.031.000,00

• Kabupaten Lamongan sebesar Rp3.012.164,00

• Kabupen Probolinggo sebesar Rp2.989.407,00

• Kota probolinggo sebesar Rp2.876.657,00

• Kabupaten Jember sebesar Rp2.838.642,00

• Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp2.810.139,00

• Kota Kediri sebesar Rp2.572.361,00

• Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp2.525.132,00

• Kabupaten Kediri sebesar Rp2.492.811,00

• Kota Blitar sebesar Rp2.481.250,00

Baca Juga :  Risiko Jualan Sayuran: Tantangan dan Solusinya

• Kabupaten Tulungagung sebesar Rp2.470.800,00

• Kabupaten Lumajang sebesar  Rp2.429.764,00

• Kota Madiun sebesarRp2.422.105,05.

• Kabupaten Blitar sebesar Rp2.413.974,00

• Kabuten Magetan sebesar Rp2.406.719,00

• Kupaten Sumenep sebesar Rp2.406.551,00 28

• Kabaten Nganjuk sebesar Rp2.405.255,00

• Kabupaten Ponorogo sebesar Rp2.402.959,00

• Kabupaten Madiun sebesar Rp2.400.321,00

• Kabupn Ngawi sebesar Rp2.397.928,00

• Kabupaten Bangkalan sebesar Rp2.397.550,00

• Kabupaten Trenggalek sebesar Rp2.378.784,00

• Kabupaten Pamekasan sebesar Rp2.376.614,00

• Kabupaten Pacitan sebesar Rp2.364.287,00

• Kabupaten Bondowoso sebesar Rp2.347.359,00

• Kabupaten Sampang sebesar Rp2.335.661,00

• Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.335.209,00

Penetapan UMK ini diharapkan dapmenikatkan kesejahteraan pekerja di Jawa Timur, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi sing-masing daerah.

Baca Juga :  Tingkat Penghunian Kamar Hotel di Kota Malang Naik, Libur Akhir Tahun Jadi Pemicu

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau para pengusaha untuk mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan, guna memastikan kesejahteraan pekerja dan menjaga iklim usaha yang kondusif.

Dengan diberlakukannya UMK 2025, diharapkan terjadi peningkatan daya beli masyarakat yang akan berkontribusi positif terhadap perekonomian Jawa Timur secara keseluruhan.

Selain itu, penetapan UMK yang sesuai dengan kondisi ekonomi di masing-masing daerah diharapkan dapat mengurangi disparitas upah dan mendorong pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Jawa Timur.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari Hobi Jadi Rezeki: Perjuangan UMKM Keripik Buah Malang Bu Siti Munifah
Daur Ulang Kreatif: Ibu-Ibu Berdaya dengan Ecoprint dan Shibori Ramah Lingkungan
Potensi Besar Sektor Minyak dan Gas di Jawa Timur: Peluang Bisnis yang Menjanjikan
Potensi Sumber Daya Manusia: Pilar Utama Pertumbuhan Ekonomi di Jawa Timur
Makan All You Can Eat Puas Dengan Harga Hemat Kakkoii BBQ & Shabu-Shabu
Mengenalkan Budaya Sejak Dini: Peran Anak Muda dalam Pelestarian Budaya Lokal
Peningkatan Sosialisasi Kebijakan Baru Penyaluran Elpiji 3 Kg di Kediri untuk Mencegah Kelangkaan
Banjir Terjang Situbondo, Ratusan Rumah dan Fasilitas Umum Rusak

Berita Terkait

Wednesday, 5 February 2025 - 20:00 WIB

Dari Hobi Jadi Rezeki: Perjuangan UMKM Keripik Buah Malang Bu Siti Munifah

Wednesday, 5 February 2025 - 19:00 WIB

Daur Ulang Kreatif: Ibu-Ibu Berdaya dengan Ecoprint dan Shibori Ramah Lingkungan

Wednesday, 5 February 2025 - 18:00 WIB

UMK Jawa Timur 2025: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah – Berapa Gajimu Tahun Depan?

Wednesday, 5 February 2025 - 16:00 WIB

Potensi Besar Sektor Minyak dan Gas di Jawa Timur: Peluang Bisnis yang Menjanjikan

Wednesday, 5 February 2025 - 14:00 WIB

Potensi Sumber Daya Manusia: Pilar Utama Pertumbuhan Ekonomi di Jawa Timur

Berita Terbaru