Lewat BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Tuban Tingkatkan Perlindungan Sosial Buruh Pertanian, Perikanan, dan Peternakan

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 1 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Diberitakan, Pemerintah Kabupaten Tuban menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja di sektor informal, termasuk buruh pertanian, perikanan, dan peternakan.

Dengan kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Tuban terus berupaya memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok rentan tersebut.

Rohman Ubaid, Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tuban,

menjelaskan bahwa setiap tahun pihaknya telah mengalokasikan anggaran khusus untuk memberikan perlindungan kepada para petani tembakau dan petani lainnya yang tergolong rentan.

Dana yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Perubahan APBD (P-APBD), dengan total mencapai Rp 5 miliar per tahun.

Rohman juga menambahkan bahwa perlindungan yang diberikan melalui program BPJS Ketenagakerjaan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Baca Juga :  Ciri-Ciri Produk UMKM yang Siap Menembus Pasar Ekspor: Panduan Menuju Go Global

Menurutnya, skema ini memberikan rasa aman bagi para pekerja di lapangan, yang setiap hari berhadapan dengan risiko tinggi saat menjalankan tugas mereka.

Bukan hanya sektor pertanian, Pemkab Tuban melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) juga telah menyiapkan skema serupa untuk buruh perikanan dan juga peternakan.

Pekerja sektor ini pun menerima manfaat dari dua jenis perlindungan yang sama, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Pemerintah daerah menilai bahwa sektor ini tidak kalah penting dan berisiko, sehingga butuh dukungan perlindungan sosial secara menyeluruh.

Berdasarkan data yang dihimpun Disnaker, terdapat sekitar 15.000 orang petani dan buruh sektor pertanian rentan di Tuban yang saat ini sudah tercakup dalam program tersebut.

Baca Juga :  Kredit Perbankan Jatim Tembus Rp609 Triliun pada Kuartal I 2025, Didorong Konsumsi Ramadan dan Sektor Perdagangan

Setiap pekerja diasuransikan dengan biaya kurang lebih Rp 10 ribu per bulan per orang.

Biaya ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah, sehingga para petani dan buruh tidak terbebani secara finansial.

Rohman Ubaid menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sektor informal.

Selain meningkatkan rasa aman saat bekerja, perlindungan sosial ini juga diharapkan mampu mengurangi potensi kemiskinan ekstrem akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat bekerja.

Pemkab Tuban juga berkomitmen untuk terus memperluas cakupan perlindungan ini di masa depan.

Peningkatan jumlah penerima manfaat serta penambahan jenis jaminan menjadi salah satu prioritas agar semua pekerja informal di sektor pertanian, perikanan, dan peternakan dapat hidup lebih layak dan sejahtera.

Baca Juga :  Peluang Usaha Tanaman Hias: Bisnis Menjanjikan dengan Sentuhan Alam

Kebijakan ini tidak hanya mendukung stabilitas ekonomi daerah, tetapi juga menjadi contoh konkret dari pendekatan inklusif yang memprioritaskan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.

Dengan sinergi antarinstansi dan pemanfaatan dana APBD secara tepat sasaran, Pemkab Tuban berharap dapat menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang aman, produktif, dan berkeadilan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Fakta Penting Penyaluran PKH Tahap 3 Tahun 2025 yang Wajib Diketahui
Mengapa Pengajuan KUR BRI 2025 Bisa Ditolak? Ini Penyebab yang Perlu Dipahami
Panduan Lengkap Cara Cek Desil Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2025
Program Magang Nasional 2025 Resmi Dimulai 15 Oktober, Targetkan 20.000 Fresh Graduate
Cara Mudah Cek Penerima BPNT Oktober 2025 dengan NIK KTP Secara Online
Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Motor untuk Ojol dan Warga Penerima DTSEN 2025
Inflasi Kota Malang September 2025 Capai 0,39%, Daging Ayam dan Emas Jadi Penyumbang Utama
Dinas Peternakan Jombang Gelar Pelatihan Keju Mozzarella dan Mini Pizza untuk Kembangkan UMKM

Berita Terkait

Thursday, 2 October 2025 - 16:00 WIB

Fakta Penting Penyaluran PKH Tahap 3 Tahun 2025 yang Wajib Diketahui

Thursday, 2 October 2025 - 14:00 WIB

Mengapa Pengajuan KUR BRI 2025 Bisa Ditolak? Ini Penyebab yang Perlu Dipahami

Thursday, 2 October 2025 - 11:00 WIB

Panduan Lengkap Cara Cek Desil Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2025

Thursday, 2 October 2025 - 09:00 WIB

Program Magang Nasional 2025 Resmi Dimulai 15 Oktober, Targetkan 20.000 Fresh Graduate

Thursday, 2 October 2025 - 07:00 WIB

Cara Mudah Cek Penerima BPNT Oktober 2025 dengan NIK KTP Secara Online

Berita Terbaru