Mengapa UMKM Wajib Mengurus IMB Sebelum Membangun Tempat Usaha

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Saturday, 24 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin membangun atau merenovasi tempat usaha, kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi hal yang sangat penting.

IMB merupakan dokumen legal yang membuktikan bahwa pembangunan suatu bangunan telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di wilayah setempat.

Pentingnya memiliki IMB bukan hanya sebatas soal legalitas, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek keselamatan dan ketertiban dalam pembangunan.

Dengan adanya IMB, artinya bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha telah memenuhi persyaratan teknis, keamanan, serta tata ruang yang berlaku.

Hal ini bertujuan agar tidak ada pelanggaran terhadap rencana tata kota atau potensi bahaya akibat konstruksi yang tidak sesuai standar.

Baca Juga :  Perlindungan Lokasi Usaha bagi Pemegang IUMK: Kepastian Hukum untuk UKM

Pelaku UMKM sering kali berfokus pada modal usaha dan strategi pemasaran, namun legalitas tempat usaha kerap diabaikan.

Padahal, IMB menjadi dasar hukum yang memberikan perlindungan jangka panjang terhadap keberlangsungan usaha.

Misalnya, jika terjadi sengketa lahan atau rencana penataan ulang wilayah, bangunan yang tidak memiliki IMB berisiko dibongkar atau dikenai sanksi administratif.

Untuk mendapatkan IMB, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat administratif, di antaranya adalah surat kepemilikan tanah, gambar rencana bangunan, serta formulir permohonan.

Seluruh berkas tersebut diajukan ke Dinas PUTR untuk dilakukan proses verifikasi.

Apabila seluruh persyaratan telah sesuai, izin akan diterbitkan dan proses pembangunan bisa dilakukan secara resmi.

Selain menghindari pelanggaran hukum, kepemilikan IMB juga memberikan keuntungan lain, seperti kemudahan dalam proses perizinan usaha lanjutan, pengajuan pinjaman modal ke bank, hingga pengurusan asuransi aset usaha.

Baca Juga :  Peluang Usaha Telur Asin: Produk Favorit yang Selalu Dicari di Warung

Banyak lembaga keuangan yang mewajibkan dokumen IMB sebagai syarat utama dalam pemberian fasilitas pembiayaan usaha.

Di era digital saat ini, beberapa daerah bahkan sudah menyediakan layanan pengurusan IMB secara online guna mempermudah proses perizinan.

Dengan demikian, pelaku UMKM tidak perlu lagi datang langsung ke kantor dinas untuk mengurus dokumen tersebut, cukup dengan mengunggah dokumen secara digital dan mengikuti alur prosedur yang telah ditentukan.

Pemerintah juga terus mendorong kesadaran pelaku UMKM untuk lebih tertib dalam urusan perizinan.

Melalui sosialisasi dan program pendampingan, diharapkan seluruh pelaku usaha kecil dan menengah bisa menjalankan aktivitas usahanya secara sah dan aman.

Oleh karena itu, bagi UMKM yang berencana membangun tempat usaha baru atau melakukan renovasi bangunan lama, sebaiknya segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan.

Baca Juga :  Mengapa Kualitas Produk dan Layanan Menjadi Kunci Kesuksesan Usaha

Selain memberi kepastian hukum, keberadaan IMB juga menunjukkan komitmen usaha yang profesional, tertib, dan siap berkembang secara berkelanjutan di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mengenal SWOT Analysis untuk UMKM: Kunci Strategi Bisnis Lebih Terarah
Cara Efektif Membuat Branding untuk UMKM agar Dikenal Luas
Tips Menemukan Unique Selling Proposition (USP) UMKM agar Bisnis Lebih Unggul
UMKM Kerajinan Lokal Tembus Pasar Internasional: Dari Kampung ke Mancanegara
Perbedaan Bisnis yang Tahan Tren dan Musiman: Mana yang Lebih Cocok untuk Anda?
Kawasan Industri Halal Safe n Lock Sidoarjo Siap Bangun Pelabuhan Logistik
Bisnis Skala Mikro: Cara Cerdas Memulai dengan Modal Terbatas
Mengenal Segmentasi dan Target Pasar UMKM: Kunci Jitu Menembus Persaingan

Berita Terkait

Wednesday, 9 July 2025 - 16:00 WIB

Mengenal SWOT Analysis untuk UMKM: Kunci Strategi Bisnis Lebih Terarah

Wednesday, 9 July 2025 - 14:00 WIB

Cara Efektif Membuat Branding untuk UMKM agar Dikenal Luas

Wednesday, 9 July 2025 - 11:00 WIB

Tips Menemukan Unique Selling Proposition (USP) UMKM agar Bisnis Lebih Unggul

Wednesday, 9 July 2025 - 09:00 WIB

UMKM Kerajinan Lokal Tembus Pasar Internasional: Dari Kampung ke Mancanegara

Wednesday, 9 July 2025 - 07:00 WIB

Perbedaan Bisnis yang Tahan Tren dan Musiman: Mana yang Lebih Cocok untuk Anda?

Berita Terbaru

Bisnis

Cara Efektif Membuat Branding untuk UMKM agar Dikenal Luas

Wednesday, 9 Jul 2025 - 14:00 WIB