UMKMJATIM.COM – Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin membangun atau merenovasi tempat usaha, kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi hal yang sangat penting.
IMB merupakan dokumen legal yang membuktikan bahwa pembangunan suatu bangunan telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di wilayah setempat.
Pentingnya memiliki IMB bukan hanya sebatas soal legalitas, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek keselamatan dan ketertiban dalam pembangunan.
Dengan adanya IMB, artinya bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha telah memenuhi persyaratan teknis, keamanan, serta tata ruang yang berlaku.
Hal ini bertujuan agar tidak ada pelanggaran terhadap rencana tata kota atau potensi bahaya akibat konstruksi yang tidak sesuai standar.
Pelaku UMKM sering kali berfokus pada modal usaha dan strategi pemasaran, namun legalitas tempat usaha kerap diabaikan.
Padahal, IMB menjadi dasar hukum yang memberikan perlindungan jangka panjang terhadap keberlangsungan usaha.
Misalnya, jika terjadi sengketa lahan atau rencana penataan ulang wilayah, bangunan yang tidak memiliki IMB berisiko dibongkar atau dikenai sanksi administratif.
Untuk mendapatkan IMB, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat administratif, di antaranya adalah surat kepemilikan tanah, gambar rencana bangunan, serta formulir permohonan.
Seluruh berkas tersebut diajukan ke Dinas PUTR untuk dilakukan proses verifikasi.
Apabila seluruh persyaratan telah sesuai, izin akan diterbitkan dan proses pembangunan bisa dilakukan secara resmi.
Selain menghindari pelanggaran hukum, kepemilikan IMB juga memberikan keuntungan lain, seperti kemudahan dalam proses perizinan usaha lanjutan, pengajuan pinjaman modal ke bank, hingga pengurusan asuransi aset usaha.
Banyak lembaga keuangan yang mewajibkan dokumen IMB sebagai syarat utama dalam pemberian fasilitas pembiayaan usaha.
Di era digital saat ini, beberapa daerah bahkan sudah menyediakan layanan pengurusan IMB secara online guna mempermudah proses perizinan.
Dengan demikian, pelaku UMKM tidak perlu lagi datang langsung ke kantor dinas untuk mengurus dokumen tersebut, cukup dengan mengunggah dokumen secara digital dan mengikuti alur prosedur yang telah ditentukan.
Pemerintah juga terus mendorong kesadaran pelaku UMKM untuk lebih tertib dalam urusan perizinan.
Melalui sosialisasi dan program pendampingan, diharapkan seluruh pelaku usaha kecil dan menengah bisa menjalankan aktivitas usahanya secara sah dan aman.
Oleh karena itu, bagi UMKM yang berencana membangun tempat usaha baru atau melakukan renovasi bangunan lama, sebaiknya segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan.
Selain memberi kepastian hukum, keberadaan IMB juga menunjukkan komitmen usaha yang profesional, tertib, dan siap berkembang secara berkelanjutan di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.***