BUSURNUSA.COM – Sahabat Busurnusa, Pemerintah Kabupaten Lamongan resmi meluncurkan 474 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai langkah strategis untuk memperkuat perekonomian desa berbasis kerakyatan.
Acara peluncuran ini berlangsung di Alun-Alun Lamongan pada Jumat (25/7/2025), ditandai dengan penyerahan langsung Surat Keputusan (SK) dan akta badan hukum kepada para kepala desa, lurah,
dan pengurus koperasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Lamongan.
Yuhronur Efendi, Bupati Lamongan, menegaskan bahwa pendirian KDMP bukan hanya sebatas pada aspek legalitas semata.
Ia menjelaskan, program ini dirancang sebagai sarana untuk memperkuat sinergi antara koperasi desa dengan lembaga perbankan,
khususnya bank-bank milik negara (Himbara) seperti BRI dan BNI yang telah menyatakan kesiapan mereka dalam mendukung operasional koperasi.
Menurut Yuhronur lagi, koperasi desa yang telah mengantongi badan hukum diwajibkan untuk segera beroperasi dan menjalin kemitraan strategis dengan pihak perbankan.
Tujuannya, agar koperasi mampu mengakses layanan keuangan dan memperluas jangkauan kegiatan ekonomi masyarakat.
Dirinya juga menekankan bahwa kehadiran KDMP menjadi salah satu implementasi dari amanat Pasal 33 UUD 1945, yang mengedepankan prinsip gotong royong dan juga keadilan sosial sebagaimana dikampanyekan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Oleh karena itu, koperasi desa ini diharapkan tidak berhenti hanya sebagai simbol legalitas, tetapi benar-benar menjadi penggerak utama ekonomi desa yang berkelanjutan.
“Kami ingin koperasi ini menjadi kekuatan nyata yang mendorong pertumbuhan ekonomi desa, membuka lapangan pekerjaan, dan mendorong distribusi kesejahteraan yang lebih merata,” kata Yuhronur.
Sementara itu, Kepala Diskopum Lamongan, Etik Sulistyani, mengungkapkan bahwa dengan peluncuran KDMP tersebut, jumlah koperasi resmi yang tercatat di Lamongan kini mencapai 1.804 unit.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan secara berkala untuk memastikan koperasi berjalan efektif dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Etik mengakui bahwa jumlah tenaga pendamping koperasi masih terbatas.
Namun, dinas akan mengoptimalkan pendamping yang ada di setiap kecamatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan berkala terhadap jalannya koperasi.
Ia menegaskan bahwa monitoring akan dilakukan terus-menerus demi keberhasilan program.
Dengan terbentuknya KDMP, Pemerintah Kabupaten Lamongan berharap tercipta ekosistem ekonomi desa yang inklusif, mandiri,
dan mampu menjadi solusi konkret terhadap persoalan kemiskinan dan pengangguran di tingkat lokal.***