UMKMJATIM.COM – PemProv Jawa Timur kembali mengadakan program Penghapusan Pajak Daerah 2025 yang resmi akan diberlakukan mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Kebijakan ini dihadirkan dalam rangka memeriahkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat kecil yang selama ini kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Program penghapusan pajak ini menyasar sejumlah kelompok prioritas, terutama pengemudi ojek online (ojol), pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga, serta warga kurang mampu yang terdaftar dalam data P3KE.
Mereka mendapatkan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Salah satu pengemudi ojol asal Surabaya, Nurul Aini yang berusia 47 tahun, merasa lega sekaligus bersyukur setelah berhasil mengurus pajak motornya di kantor Samsat Manyar pada Rabu, 16 Juli 2025.
Ia mengungkapkan kebijakan ini datang di saat yang tepat karena bertepatan dengan kebutuhan biaya sekolah anaknya. Biasanya, Nurul hanya membayar sekitar Rp35 ribu berkat keringanan pajak yang diberikan Pemprov Jatim.
Namun, tahun ini ia terpaksa menunda pembayaran lantaran kondisi keuangan yang terbatas.
Menurut pengakuan Nurul, prioritas utama keluarganya tetap kebutuhan pendidikan anak.
Oleh sebab itu, meskipun paham kewajiban pajak kendaraan, ia baru bisa membayarnya setelah ada kebijakan penghapusan denda.
Cerita serupa juga datang dari Rifaldi, seorang pengemudi ojol berusia 28 tahun asal Kediri.
Ia telah menunggak pajak motornya selama tiga tahun karena sebagian penghasilannya digunakan membantu kakaknya yang sedang kesulitan ekonomi.
Rifaldi menuturkan rasa terima kasihnya kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, atas program yang membuat beban hidupnya lebih ringan.
Koordinator Ojol Surabaya, yang akrab disapa Mbok Ma, juga menyampaikan apresiasinya atas keberlanjutan program penghapusan denda pajak kendaraan ini.
Menurutnya, langkah pemerintah daerah yang berpihak pada rakyat kecil menunjukkan kepedulian nyata terhadap sektor informal.
Mbok Ma berharap program serupa bisa diteruskan di tahun-tahun mendatang agar makin banyak masyarakat terbantu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Dr. Bobby Soemiarsono, menerangkan program penghapusan pajak kendaraan bermotor ini memang ditujukan bagi warga yang sebenarnya ingin taat membayar pajak, namun terhalang oleh keterbatasan finansial.
Ia menjelaskan cukup membayar pokok pajak tahun 2025 saja, sedangkan denda maupun tunggakan tahun-tahun sebelumnya otomatis dihapuskan.
Bobby menambahkan, pembebasan denda ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda tiga dengan pajak pokok maksimal Rp500 ribu.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga untuk segera melunasi kewajiban pajak, sekaligus memberikan ruang bagi ekonomi keluarga yang tertekan pasca pandemi.
Di lapangan, program ini langsung disambut antusias oleh warga masyarakat.
Kantor Samsat di berbagai daerah mulai banyak dikunjungi warga masyarakat yang ingin memanfaatkan program pembebasan denda pajak tersebut.
Selain memberikan keringanan, Pemprov Jatim juga membuka layanan informasi daring dan call center agar proses administrasi berjalan lebih cepat dan transparan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap tidak hanya membantu meringankan beban warga kecil, tetapi juga mendongkrak rasio kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur secara menyeluruh.***