UMKMJATIM.COM – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah desa atau kelurahan untuk menyatakan bahwa pemohon berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
Surat ini kerap digunakan sebagai syarat memperoleh bantuan sosial, keringanan biaya sekolah, hingga akses layanan kesehatan gratis.
Karena pentingnya peran SKTM dalam mendukung hak masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah menetapkan prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi agar penerbitannya bisa berjalan transparan dan tepat sasaran.
Persyaratan Membuat SKTM Terbaru
Bagi masyarakat yang ingin mengurus SKTM, berikut dokumen yang wajib dipersiapkan:
1. Fotokopi e-KTP Pemohon
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) menjadi identitas utama. Data pada e-KTP akan diverifikasi oleh petugas kelurahan atau desa untuk memastikan keabsahan permohonan.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
KK digunakan untuk melihat susunan keluarga, jumlah anggota, serta status domisili pemohon.
Dokumen ini juga menjadi rujukan dalam perhitungan kondisi ekonomi rumah tangga.
3. Surat Pengantar dari RT/RW
Langkah awal sebelum ke kelurahan biasanya adalah meminta surat pengantar dari RT atau RW.
Surat ini menunjukkan bahwa pemohon benar berdomisili di wilayah tersebut dan kondisi ekonominya diketahui oleh lingkungan sekitar.
4. Surat Pernyataan Tidak Mampu
Dokumen ini biasanya bermaterai dan ditandatangani oleh pemohon serta disetujui oleh RT/RW dan pihak kelurahan atau desa.
Surat pernyataan ini berfungsi sebagai dasar hukum bahwa pemohon memang menyatakan dirinya tidak mampu.
5. Identitas Tambahan
Beberapa daerah mewajibkan data tambahan, seperti:
Alamat lengkap keluarga.
Jumlah anggota rumah tangga.
Informasi penghasilan orang tua atau wali.
Data tambahan ini akan menjadi pertimbangan aparat dalam memvalidasi kelayakan penerbitan SKTM.
Alur Mengurus SKTM
Mengajukan Permohonan ke RT/RW
Pemohon membawa KTP dan KK, lalu meminta surat pengantar dari RT/RW setempat.
Melampirkan Dokumen Lengkap
Surat pengantar RT/RW disertai dokumen lain seperti KK, KTP, dan surat pernyataan tidak mampu.
Mengurus ke Kelurahan/Desa
Semua dokumen kemudian dibawa ke kantor kelurahan atau desa untuk diproses. Petugas akan melakukan verifikasi data.
Penerbitan SKTM
Jika data sudah sesuai, pihak kelurahan/desa akan menerbitkan SKTM yang sah dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan.
Tips Agar Proses Cepat Selesai
Pastikan semua fotokopi dokumen sudah jelas dan sesuai dengan data asli.
Mintalah tanda tangan atau stempel RT/RW sebelum ke kelurahan agar tidak perlu bolak-balik.
Siapkan materai untuk surat pernyataan agar proses berjalan lebih cepat.
Simpan SKTM dengan baik, karena biasanya hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu (umumnya 6 bulan–1 tahun).
Membuat SKTM 2025 bukanlah proses yang rumit, asalkan semua persyaratan telah dipenuhi.
Dokumen seperti e-KTP, KK, surat pengantar RT/RW, serta surat pernyataan tidak mampu merupakan syarat utama yang tidak boleh terlewat.
Dengan memahami alurnya, masyarakat dapat memperoleh SKTM dengan lebih mudah dan memanfaatkannya untuk berbagai kebutuhan, mulai dari akses pendidikan, kesehatan, hingga program bantuan sosial pemerintah.***