Kategori Peserta BPJS Kesehatan 2025 dan Aturan Pembayaran Iuran Terbaru

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Saturday, 25 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Program BPJS Kesehatan 2025 dirancang agar seluruh warga negara Indonesia mendapatkan perlindungan kesehatan yang adil dan berkelanjutan.

Setiap peserta diklasifikasikan dalam beberapa kategori sesuai dengan pekerjaan dan kemampuan ekonomi.

Masing-masing kelompok memiliki mekanisme pembayaran iuran yang berbeda, baik ditanggung pribadi, pemberi kerja, maupun pemerintah.

Selain peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU), terdapat dua kategori besar lain yang diatur secara khusus, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU).

Keduanya memiliki sistem kontribusi yang berbeda, namun tetap berada dalam satu skema perlindungan sosial yang sama.

1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Kategori ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu atau rentan secara ekonomi.

Mereka tidak diwajibkan membayar iuran karena seluruh biaya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Baca Juga :  Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2025: Rincian Lengkap dan Subsidi Pemerintah untuk Peserta Mandiri

Peserta PBI terdaftar secara otomatis melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau kini dikenal sebagai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Data ini dikelola oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala agar bantuan tepat sasaran.

Melalui skema ini, masyarakat dari keluarga miskin tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang sama dengan peserta lainnya.

Pemerintah menanggung seluruh biaya iuran, termasuk untuk pelayanan rawat inap, rawat jalan, hingga tindakan medis darurat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Dengan adanya kategori PBI, negara memastikan tidak ada warga yang terhambat mendapatkan layanan kesehatan hanya karena keterbatasan finansial.

2. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)

Baca Juga :  BRI Peduli Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Perkuat Kegiatan Sosial Desa di Ponorogo

Kategori PPU mencakup kelompok pekerja formal seperti pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD.

Skema pembayaran iuran pada kelompok ini berbeda dari peserta mandiri, karena melibatkan dua pihak — pekerja dan pemberi kerja.

Sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan terbaru, iuran peserta PPU ditetapkan sebesar 5% dari total gaji bulanan dengan pembagian:

4% ditanggung oleh pemberi kerja (perusahaan/instansi)

1% dibayar oleh pekerja melalui potongan gaji setiap bulan

Perhitungan iuran ini berlaku hingga batas maksimal upah sebesar Rp12 juta per bulan.

Artinya, meskipun gaji pekerja melebihi nominal tersebut, dasar perhitungan iuran tetap menggunakan batas maksimum yang telah ditetapkan.

Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua.

Baca Juga :  Emil Dardak Ajak Perangkat Desa Jatim Sukseskan Program Strategis Koperasi Merah Putih

Untuk anggota keluarga di luar tanggungan utama, peserta dikenakan tambahan biaya sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.

Tujuan dan Manfaat Skema Iuran Berbeda

Perbedaan sistem pembayaran antar kategori peserta BPJS Kesehatan bertujuan menciptakan keadilan sosial dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Peserta PBI dilindungi karena keterbatasan ekonomi, sementara PPU berbagi tanggung jawab dengan perusahaan agar beban tidak sepenuhnya ditanggung individu.

Skema ini juga menjadi bentuk gotong royong modern — di mana kelompok mampu ikut menopang keberlangsungan sistem kesehatan nasional, sehingga layanan dapat dinikmati semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Simulasi Angsuran KUR Mandiri 2025: Panduan Lengkap Cicilan Berdasarkan Plafon dan Tenor
Syarat Lengkap Penerima BLT Kesra 2025 di Kota Medan: Cek Status dan Kelayakan Secara Online
Cara Cek Saldo dan Status Penerima BPNT 2025 Secara Online: Panduan Lengkap dan Mudah Lewat HP
Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online Lewat HP 2025: Mudah, Cepat, dan Tanpa Harus ke Kantor Desa
Gubernur Khofifah Tinjau Rumah Rutilahu di Nganjuk: Wujud Nyata Hunian Layak untuk Warga Berpenghasilan Rendah
Job Fair Jombang 2025: Ribuan Lowongan Kerja Dibuka, Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Tekan Pengangguran
Petani Sumenep Sambut Awal Musim Hujan, Mulai Lakukan Penanaman Jagung 2025
Syarat Terbaru Penerima KIP Kuliah 2025: Panduan Lengkap untuk Calon Mahasiswa

Berita Terkait

Saturday, 25 October 2025 - 16:00 WIB

Kategori Peserta BPJS Kesehatan 2025 dan Aturan Pembayaran Iuran Terbaru

Saturday, 25 October 2025 - 14:00 WIB

Simulasi Angsuran KUR Mandiri 2025: Panduan Lengkap Cicilan Berdasarkan Plafon dan Tenor

Saturday, 25 October 2025 - 12:00 WIB

Syarat Lengkap Penerima BLT Kesra 2025 di Kota Medan: Cek Status dan Kelayakan Secara Online

Saturday, 25 October 2025 - 10:00 WIB

Cara Cek Saldo dan Status Penerima BPNT 2025 Secara Online: Panduan Lengkap dan Mudah Lewat HP

Saturday, 25 October 2025 - 08:14 WIB

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online Lewat HP 2025: Mudah, Cepat, dan Tanpa Harus ke Kantor Desa

Berita Terbaru