UMKMJATIM.COM – Program BPJS Kesehatan 2025 dirancang agar seluruh warga negara Indonesia mendapatkan perlindungan kesehatan yang adil dan berkelanjutan.
Setiap peserta diklasifikasikan dalam beberapa kategori sesuai dengan pekerjaan dan kemampuan ekonomi.
Masing-masing kelompok memiliki mekanisme pembayaran iuran yang berbeda, baik ditanggung pribadi, pemberi kerja, maupun pemerintah.
Selain peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU), terdapat dua kategori besar lain yang diatur secara khusus, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU).
Keduanya memiliki sistem kontribusi yang berbeda, namun tetap berada dalam satu skema perlindungan sosial yang sama.
1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Kategori ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu atau rentan secara ekonomi.
Mereka tidak diwajibkan membayar iuran karena seluruh biaya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Peserta PBI terdaftar secara otomatis melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau kini dikenal sebagai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data ini dikelola oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala agar bantuan tepat sasaran.
Melalui skema ini, masyarakat dari keluarga miskin tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang sama dengan peserta lainnya.
Pemerintah menanggung seluruh biaya iuran, termasuk untuk pelayanan rawat inap, rawat jalan, hingga tindakan medis darurat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Dengan adanya kategori PBI, negara memastikan tidak ada warga yang terhambat mendapatkan layanan kesehatan hanya karena keterbatasan finansial.
2. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)
Kategori PPU mencakup kelompok pekerja formal seperti pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD.
Skema pembayaran iuran pada kelompok ini berbeda dari peserta mandiri, karena melibatkan dua pihak — pekerja dan pemberi kerja.
Sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan terbaru, iuran peserta PPU ditetapkan sebesar 5% dari total gaji bulanan dengan pembagian:
4% ditanggung oleh pemberi kerja (perusahaan/instansi)
1% dibayar oleh pekerja melalui potongan gaji setiap bulan
Perhitungan iuran ini berlaku hingga batas maksimal upah sebesar Rp12 juta per bulan.
Artinya, meskipun gaji pekerja melebihi nominal tersebut, dasar perhitungan iuran tetap menggunakan batas maksimum yang telah ditetapkan.
Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua.
Untuk anggota keluarga di luar tanggungan utama, peserta dikenakan tambahan biaya sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.
Tujuan dan Manfaat Skema Iuran Berbeda
Perbedaan sistem pembayaran antar kategori peserta BPJS Kesehatan bertujuan menciptakan keadilan sosial dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Peserta PBI dilindungi karena keterbatasan ekonomi, sementara PPU berbagi tanggung jawab dengan perusahaan agar beban tidak sepenuhnya ditanggung individu.
Skema ini juga menjadi bentuk gotong royong modern — di mana kelompok mampu ikut menopang keberlangsungan sistem kesehatan nasional, sehingga layanan dapat dinikmati semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.***











