UMKMJATIM.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa besaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 tahun 2025 tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap mulai Oktober hingga Desember 2025, menyasar keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan PKH tetap menjadi salah satu program unggulan pemerintah dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia,
terutama pada kelompok rentan seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Rincian Nominal Bantuan PKH Tahap 4 Tahun 2025
Nominal bantuan PKH tahap 4 disesuaikan dengan kategori penerima, berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga. Berikut pembagian lengkapnya:
Ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap
Penerima di kategori ini akan mendapatkan bantuan hingga empat kali dalam setahun dengan total maksimal Rp3 juta.
Dana ini diharapkan membantu pemenuhan gizi ibu hamil serta mendukung tumbuh kembang anak sejak dini.
Siswa SD: Rp225.000 per tahap
Bantuan ini diberikan untuk menunjang kebutuhan pendidikan anak sekolah dasar, seperti seragam, alat tulis, dan biaya penunjang lainnya.
Siswa SMP: Rp375.000 per tahap
Pemerintah berharap bantuan ini dapat mendorong siswa agar tidak putus sekolah serta membantu keluarga dalam menanggung biaya pendidikan lanjutan.
Siswa SMA: Rp500.000 per tahap
Bantuan ini diberikan untuk mendukung siswa di tingkat menengah atas agar tetap bersekolah, mengingat biaya pendidikan di jenjang ini cenderung lebih tinggi.
Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
Dana tersebut ditujukan sebagai dukungan untuk kebutuhan dasar hidup, perawatan kesehatan, serta akses layanan sosial bagi kelompok rentan.
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada korban pelanggaran HAM berat, dengan nominal bantuan yang lebih besar sebagai bagian dari pemulihan sosial ekonomi.
BPNT 2025 Tetap Disalurkan Senilai Rp200 Ribu Per Bulan
Selain PKH, masyarakat penerima manfaat juga akan memperoleh Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang dikenal dengan Kartu Sembako.
Nilai bantuannya tetap sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per triwulan, sesuai dengan periode penyaluran bansos nasional.
Bantuan BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, tahu, tempe, serta sayuran di e-warong atau warung mitra resmi yang bekerja sama dengan Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Tujuan dan Dampak Bantuan PKH dan BPNT
Kemensos menegaskan bahwa penyaluran bantuan tahap keempat ini tidak hanya berfungsi sebagai penopang ekonomi keluarga miskin, tetapi juga menjadi bagian dari strategi besar dalam menjaga stabilitas sosial dan daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat penerima dapat memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan mengurangi risiko stunting melalui program gizi ibu dan anak.
Secara keseluruhan, besaran bantuan PKH tahap 4 tahun 2025 tetap sama seperti tahap sebelumnya, dengan nilai mulai Rp225.000 hingga Rp2.700.000 per kategori.
Sementara itu, BPNT terus disalurkan senilai Rp200.000 per bulan untuk membantu kebutuhan pangan masyarakat.
Kemensos mengimbau penerima manfaat agar selalu memeriksa informasi resmi melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dan tidak mempercayai sumber tidak resmi yang berpotensi menimbulkan penipuan.***