Rincian Lengkap Besaran Bantuan PKH Tahap 4 Tahun 2025 dan BPNT: Cek Jumlah Uang yang Diterima Penerima Manfaat

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 6 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa besaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 tahun 2025 tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap mulai Oktober hingga Desember 2025, menyasar keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan PKH tetap menjadi salah satu program unggulan pemerintah dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia,

terutama pada kelompok rentan seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Rincian Nominal Bantuan PKH Tahap 4 Tahun 2025

Nominal bantuan PKH tahap 4 disesuaikan dengan kategori penerima, berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga. Berikut pembagian lengkapnya:

Ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap

Penerima di kategori ini akan mendapatkan bantuan hingga empat kali dalam setahun dengan total maksimal Rp3 juta.

Baca Juga :  DKUKM Jatim Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Financial Pitching di Tuban

Dana ini diharapkan membantu pemenuhan gizi ibu hamil serta mendukung tumbuh kembang anak sejak dini.

Siswa SD: Rp225.000 per tahap

Bantuan ini diberikan untuk menunjang kebutuhan pendidikan anak sekolah dasar, seperti seragam, alat tulis, dan biaya penunjang lainnya.

Siswa SMP: Rp375.000 per tahap

Pemerintah berharap bantuan ini dapat mendorong siswa agar tidak putus sekolah serta membantu keluarga dalam menanggung biaya pendidikan lanjutan.

Siswa SMA: Rp500.000 per tahap

Bantuan ini diberikan untuk mendukung siswa di tingkat menengah atas agar tetap bersekolah, mengingat biaya pendidikan di jenjang ini cenderung lebih tinggi.

Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap

Dana tersebut ditujukan sebagai dukungan untuk kebutuhan dasar hidup, perawatan kesehatan, serta akses layanan sosial bagi kelompok rentan.

Baca Juga :  Syarat dan Kriteria Terbaru Penerima Bantuan PKH untuk Ibu Hamil Tahun 2025

Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada korban pelanggaran HAM berat, dengan nominal bantuan yang lebih besar sebagai bagian dari pemulihan sosial ekonomi.

BPNT 2025 Tetap Disalurkan Senilai Rp200 Ribu Per Bulan

Selain PKH, masyarakat penerima manfaat juga akan memperoleh Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang dikenal dengan Kartu Sembako.

Nilai bantuannya tetap sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per triwulan, sesuai dengan periode penyaluran bansos nasional.

Bantuan BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, tahu, tempe, serta sayuran di e-warong atau warung mitra resmi yang bekerja sama dengan Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Tujuan dan Dampak Bantuan PKH dan BPNT

Baca Juga :  Syarat Terbaru Pengajuan KUR BRI: Panduan Lengkap untuk UMKM yang Ingin Mendapat Modal Usaha

Kemensos menegaskan bahwa penyaluran bantuan tahap keempat ini tidak hanya berfungsi sebagai penopang ekonomi keluarga miskin, tetapi juga menjadi bagian dari strategi besar dalam menjaga stabilitas sosial dan daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat penerima dapat memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan mengurangi risiko stunting melalui program gizi ibu dan anak.

Secara keseluruhan, besaran bantuan PKH tahap 4 tahun 2025 tetap sama seperti tahap sebelumnya, dengan nilai mulai Rp225.000 hingga Rp2.700.000 per kategori.

Sementara itu, BPNT terus disalurkan senilai Rp200.000 per bulan untuk membantu kebutuhan pangan masyarakat.

Kemensos mengimbau penerima manfaat agar selalu memeriksa informasi resmi melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dan tidak mempercayai sumber tidak resmi yang berpotensi menimbulkan penipuan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jawa Timur Genjot Inseminasi Buatan 2025 untuk Percepatan Swasembada Daging Nasional
Manfaat dan Cara Aman Penggunaan Fungisida Mankozeb untuk Tanaman Jeruk agar Terhindar dari Serangan Jamur
APBD Bondowoso 2026 Disepakati Turun, Pemkab Diminta Genjot PAD Tanpa Membebani Masyarakat
BPJS Kesehatan Pamekasan Perkuat Transparansi dan Pengawasan untuk Wujudkan JKN Berkelanjutan
Surabaya Gelar Job Fair Disabilitas 2025: 285 Lowongan Dibuka, Ratusan Pencari Kerja Antusias
Panduan Lengkap Cara Cek Penerima BLTS Secara Online Lewat HP dengan Mudah
Syarat Lengkap Penerima Bantuan PIP 2025: Ketentuan, Kriteria, dan Prioritas Penerima
Cara Lengkap Cek Status KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 Secara Mandiri Lewat Situs Resmi

Berita Terkait

Tuesday, 25 November 2025 - 21:00 WIB

Jawa Timur Genjot Inseminasi Buatan 2025 untuk Percepatan Swasembada Daging Nasional

Tuesday, 25 November 2025 - 20:30 WIB

Manfaat dan Cara Aman Penggunaan Fungisida Mankozeb untuk Tanaman Jeruk agar Terhindar dari Serangan Jamur

Tuesday, 25 November 2025 - 20:00 WIB

APBD Bondowoso 2026 Disepakati Turun, Pemkab Diminta Genjot PAD Tanpa Membebani Masyarakat

Tuesday, 25 November 2025 - 19:30 WIB

BPJS Kesehatan Pamekasan Perkuat Transparansi dan Pengawasan untuk Wujudkan JKN Berkelanjutan

Tuesday, 25 November 2025 - 19:00 WIB

Surabaya Gelar Job Fair Disabilitas 2025: 285 Lowongan Dibuka, Ratusan Pencari Kerja Antusias

Berita Terbaru