UMKMJATIM.COM – Program bantuan sosial seperti KPDJ, KLJ, dan KAJ merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada kelompok tertentu yang memenuhi syarat kesejahteraan.
Banyak warga masih mengira bahwa bantuan ini dapat didaftarkan secara langsung, padahal sistem penetapan penerimanya sudah sepenuhnya berubah mengikuti regulasi terbaru dari Kementerian Sosial.
Dalam kebijakan yang berlaku sekarang, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada proses pendaftaran mandiri bagi masyarakat untuk mengikuti program bansos tersebut.
Artinya, warga tidak dapat mengajukan diri sebagai penerima melalui formulir, loket, atau pendaftaran online.
Perubahan mekanisme ini sejalan dengan diberlakukannya sistem data kesejahteraan terbaru, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sistem ini menggantikan DTKS yang sebelumnya menjadi acuan dalam penyaluran berbagai program sosial.
Melalui Permensos No. 3 Tahun 2025, DTSEN ditetapkan sebagai basis utama penentuan penerima bansos di seluruh Indonesia, termasuk untuk program seperti KPDJ, KLJ, dan KAJ di DKI Jakarta.
Dengan demikian, setiap individu atau keluarga akan mendapatkan peringkat kesejahteraan berdasarkan kondisi sosial ekonomi yang terekam dalam data tersebut.
DTSEN bekerja dengan cara mengelompokkan seluruh warga ke dalam desil atau tingkat kesejahteraan tertentu. Semakin rendah desilnya, semakin tinggi kemungkinan warga tersebut memenuhi kriteria penerima bantuan.
Penetapan ini dilakukan menggunakan data yang dikumpulkan secara nasional dan diperbarui secara berkala.
Melalui sistem tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan diberikan tepat sasaran tanpa memerlukan proses pengajuan oleh warga.
Namun, tidak semua data yang tercantum di DTSEN mencerminkan kondisi keluarga secara akurat.
Dalam sejumlah kasus, ada warga yang merasa datanya tidak merepresentasikan keadaan sebenarnya—misalnya, status ekonomi yang memburuk, perubahan anggota keluarga, atau perpindahan tempat tinggal yang belum tercatat.
Situasi seperti inilah yang sering menimbulkan pertanyaan mengenai mengapa seseorang tidak termasuk sebagai penerima meskipun merasa memenuhi kriteria.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah membuka ruang pemutakhiran data sebagai solusi.
Pemutakhiran akan dilakukan melalui mekanisme yang sedang disiapkan oleh Kementerian Sosial dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Proses ini tidak berupa pendaftaran bansos, tetapi perbaikan data agar status kesejahteraan warga dalam DTSEN sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Setelah data diperbarui, sistem otomatis akan mengurutkan kembali peringkat desil warga sehingga potensi untuk masuk sebagai penerima bansos dapat terbuka.
Pada tahap ini, masyarakat disarankan untuk memastikan bahwa dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK, sudah sesuai dan valid.
Data identitas yang tidak padan sering menjadi salah satu penyebab seseorang tidak masuk dalam sistem atau tidak terdeteksi secara benar.
Pemerintah daerah biasanya menyediakan layanan pemutakhiran data melalui RT/RW, kelurahan, atau dinas sosial sesuai arahan dari Kemensos.
Mekanisme penetapan penerima bansos yang berbasis DTSEN ini diharapkan dapat menciptakan proses distribusi bantuan yang lebih objektif, transparan, dan merata.
Warga tidak perlu berebut mendaftar, karena seluruh proses penilaian kesejahteraan dilakukan melalui sistem yang telah terintegrasi nasional.
Bagi warga yang datanya belum akurat, pemutakhiran akan menjadi kunci agar hak mereka tercatat dengan benar.
Dengan pendekatan berbasis data ini, pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan menjangkau mereka yang paling membutuhkan.***











