Jika Anda sedang mencari referensi jawaban mengenai kasus perjanjian internasional antara PT Nusantara Marine Equipment dan BlueWave Shipyard Ltd, artikel ini memberikan penjelasan lengkap dengan bahasa yang mudah dipahami. Pembahasan berikut cocok sebagai panduan bagi mahasiswa hukum, praktisi, maupun siapa saja yang mempelajari hukum perdata internasional, khususnya terkait perjanjian lintas negara.
Ringkasan Kasus
Pada Februari 2022, PT Nusantara Marine Equipment, sebuah perusahaan Indonesia yang berkedudukan di Surabaya, menandatangani perjanjian jual beli internasional dengan BlueWave Shipyard Ltd dari Korea Selatan. Isi kesepakatan itu berupa penjualan 50 unit mesin kapal dengan nilai kontrak sebesar USD 2.000.000.
Perjanjian ditandatangani di Singapura dengan ketentuan:
-
Pengiriman melalui Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Busan
-
Pembayaran menggunakan Letter of Credit (L/C) dalam tiga tahap
-
Hukum yang berlaku: hukum Indonesia
-
Forum penyelesaian sengketa: Singapore International Arbitration Centre (SIAC)
PT Nusantara telah mengirim seluruh barang pada Mei 2022 dengan sertifikat kelayakan mesin. Namun, BlueWave mengklaim bahwa 15 mesin rusak dan menolak membayar sisa pembayaran L/C. PT Nusantara menyatakan bahwa barang telah sesuai standar dan menyebut BlueWave melakukan wanprestasi. Sengketa kemudian diajukan ke SIAC pada Juli 2023.
Soal Lengkap (Tidak Diubah)
Pada bulan Februari 2022, PT Nusantara Marine Equipment, sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Surabaya, menandatangani perjanjian jual beli internasional dengan BlueWave Shipyard Ltd., sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Korea Selatan dan berkedudukan di Busan.
Dalam perjanjian tersebut, PT Nusantara Marine Equipment setuju untuk menjual 50 unit mesin kapal kepada BlueWave Shipyard dengan nilai total USD 2.000.000.
Perjanjian ditandatangani di Singapura, dan para pihak sepakat bahwa: Pengiriman dilakukan melalui pelabuhan Tanjung Perak (Indonesia) menuju Pelabuhan Busan (Korea Selatan).
Pembayaran dilakukan secara Letter of Credit (L/C) dalam tiga tahap.
Dalam klausul pilihan hukum (choice of law), para pihak menyepakati bahwa hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia, dan jika timbul sengketa, akan diselesaikan melalui arbitrase di Singapura.
PT Nusantara telah mengirimkan seluruh barang sesuai jadwal pada Mei 2022 dan disertai sertifikat kelayakan mesin.
Namun, setelah menerima barang, BlueWave mengklaim bahwa 15 mesin mengalami kerusakan dan menolak membayar tahap kedua dan ketiga dari kewajiban L/C.
PT Nusantara menolak tuduhan tersebut dan menganggap BlueWave wanprestasi karena tidak melakukan pembayaran sesuai jadwal.
Sengketa kemudian diajukan ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC) pada Juli 2023.
Jawablah pertanyaan berikut.
-
Menurut hukum perjanjian Indonesia, apakah perjanjian antara PT Nusantara Marine Equipment dan BlueWave Shipyard termasuk perjanjian sah?
Jelaskan dengan mengacu pada syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata. -
Mengapa Singapore International Arbitration Centre (SIAC) memiliki yuridiksi untuk sengketa ini.
-
Apakah Indonesia memiliki kepentingan hukum (real connection) yang cukup untuk menolak penerapan hukum asing dalam perkara ini.
Pembahasan Lengkap dan Mudah Dipahami
1. Keabsahan Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUH Perdata
Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian sah apabila memenuhi empat syarat berikut:
a. Kesepakatan Para Pihak
Kontrak ditandatangani secara sukarela oleh PT Nusantara dan BlueWave di Singapura. Tidak terdapat indikasi paksaan atau kekhilafan sehingga unsur kesepakatan terpenuhi.
b. Kecakapan Para Pihak
Kedua perusahaan merupakan badan hukum yang sah dan cakap melakukan perbuatan hukum, termasuk menandatangani perjanjian jual beli internasional. Syarat kecakapan terpenuhi.
c. Suatu Hal Tertentu
Objek perjanjian jelas, yaitu 50 unit mesin kapal dengan nilai kontrak yang pasti. Ini memenuhi syarat adanya hal tertentu.
d. Sebab yang Halal
Transaksi jual beli mesin kapal merupakan kegiatan usaha yang sesuai hukum dan tidak melanggar ketertiban umum. Syarat sebab yang halal juga terpenuhi.
Kesimpulan:
Perjanjian PT Nusantara dan BlueWave adalah perjanjian yang sah menurut hukum Indonesia karena memenuhi semua unsur Pasal 1320 KUH Perdata.
2. Dasar Yurisdiksi SIAC
SIAC memiliki yurisdiksi berdasarkan beberapa alasan:
a. Adanya Klausul Arbitrase dalam Perjanjian
Para pihak secara eksplisit sepakat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase di SIAC. Berdasarkan asas kebebasan berkontrak, kesepakatan tersebut mengikat dan wajib dihormati.
b. Prinsip Party Autonomy
Dalam transaksi internasional, para pihak bebas memilih hukum dan forum penyelesaian sengketa. Pilihan forum SIAC telah disetujui bersama, sehingga sah secara hukum.
c. SIAC diakui secara internasional
SIAC adalah lembaga arbitrase yang memiliki reputasi global dan masuk dalam kategori lembaga arbitrase internasional yang diakui hukum Indonesia (UU No. 30 Tahun 1999).
Kesimpulan:
Yurisdiksi SIAC sah karena berasal dari kesepakatan para pihak dan prinsip otonomi kehendak dalam hukum kontrak internasional.
3. Real Connection Indonesia dan Penerapan Choice of Law
Pertanyaan ini membahas apakah Indonesia memiliki hubungan cukup kuat untuk mempertahankan penerapan hukum Indonesia.
a. Pilihan Hukum Indonesia Sudah Disepakati
Kontrak secara jelas memilih hukum Indonesia. Dengan demikian, penerapan hukum Indonesia bukan pemaksaan dari negara, melainkan merupakan kesepakatan para pihak.
b. Hubungan Nyata dengan Indonesia
Kasus ini memiliki hubungan kuat dengan Indonesia karena:
-
PT Nusantara adalah perusahaan Indonesia
-
Pengiriman barang dilakukan dari pelabuhan Indonesia
-
Produk (mesin) diproduksi atau disediakan oleh perusahaan Indonesia
-
Banyak bagian dari pelaksanaan perjanjian terjadi di wilayah Indonesia
c. Sejalan dengan Prinsip Ketertiban Umum
Selama pilihan hukum tidak bertentangan dengan ketertiban umum, negara menghormati penerapan hukum yang dipilih para pihak. Dalam kasus ini, tidak ada konflik dengan kepentingan publik Indonesia.
Kesimpulan:
Indonesia memiliki real connection yang kuat dan penerapan hukum Indonesia adalah tepat serta sah menurut prinsip pilihan hukum internasional.
Kesimpulan Akhir
Perjanjian antara PT Nusantara Marine Equipment dan BlueWave Shipyard merupakan perjanjian yang sah menurut Pasal 1320 KUH Perdata. SIAC memiliki yurisdiksi berdasarkan kesepakatan arbitrase dalam kontrak. Selain itu, Indonesia memiliki hubungan yang cukup kuat dengan perkara ini sehingga penerapan hukum Indonesia sebagai hukum pilihan benar dan relevan.











