UMKMJATIM.COM – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial berupa beras 10 kilogram per bulan untuk periode September hingga Desember 2025.
Program ini menyasar 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Setiap keluarga dipastikan memperoleh total 40 kilogram beras selama empat bulan penyaluran.
Skema ini disusun untuk membantu masyarakat menjaga ketahanan pangan rumah tangga di tengah gejolak harga kebutuhan pokok.
Mekanisme Penyaluran dalam Dua Gelombang
Penyaluran bansos tidak dilakukan setiap bulan, melainkan menggunakan mekanisme dua gelombang besar.
Skema ini bertujuan menyederhanakan distribusi dan mengurangi potensi penumpukan logistik.
Gelombang Pertama (September–Oktober 2025)
Setiap penerima akan memperoleh 20 kilogram beras sekaligus, mewakili jatah untuk dua bulan.
Distribusi dijadwalkan berlangsung mulai akhir September, sehingga masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya.
Gelombang Kedua (November–Desember 2025)
Alokasi beras untuk dua bulan berikutnya, sebanyak 20 kilogram per keluarga, diberikan mulai awal November.
Proses distribusi diperkirakan selesai sebelum akhir tahun, agar masyarakat bisa menghadapi pergantian tahun dengan lebih tenang.
Peran Bulog dan Pemerintah Daerah
Pelaksanaan program bansos ini ditangani oleh Perum Bulog selaku penyalur resmi.
Untuk memastikan bantuan sampai tepat sasaran, Bulog bekerja sama dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Kerja sama ini mencakup distribusi beras dari gudang Bulog ke titik penyaluran di desa atau kelurahan.
Pemerintah daerah memiliki peran dalam memverifikasi data penerima, sekaligus memastikan tidak ada warga yang berhak terlewatkan.
Tujuan Penyaluran Bansos Beras
Program bansos beras ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
Meringankan beban masyarakat dalam menghadapi kenaikan harga pangan.
Menjaga ketahanan pangan rumah tangga terutama keluarga kurang mampu.
Mendukung stabilitas pasar beras dengan memastikan distribusi merata.
Mengurangi potensi kerawanan sosial akibat kesenjangan kebutuhan pokok.
Dengan pola dua gelombang, pemerintah berharap bantuan dapat lebih cepat dirasakan dan menekan risiko keterlambatan penyaluran di lapangan.
Jadwal penyaluran bansos beras 10 kg per bulan untuk periode September hingga Desember 2025 ditetapkan dalam dua gelombang utama.
Gelombang pertama berlangsung mulai akhir September dengan alokasi 20 kilogram untuk dua bulan, sementara gelombang kedua dilakukan pada awal November dengan jumlah yang sama.
Program ini melibatkan Bulog dan pemerintah daerah agar distribusi lebih terkoordinasi, transparan, dan tepat sasaran.
Dengan total 40 kilogram per keluarga, bansos beras ini diharapkan membantu menjaga kesejahteraan masyarakat kurang mampu sekaligus mendukung stabilitas pangan nasional.***