UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Lamongan, melalui Bupati Yuhronur Efendi, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan.
Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang utama DPRD Lamongan pada Kamis, 8 Mei 2025.
Dalam laporan keuangan yang disampaikan, diketahui bahwa target pendapatan daerah pada tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp 3,632 triliun.
Dari jumlah tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamongan berhasil merealisasikan pendapatan sebesar Rp 3,299 triliun.
Di sisi lain, belanja daerah dan transfer yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 3,579 triliun telah terealisasi sebesar Rp 3,207 triliun.
Perbedaan antara pendapatan dengan belanja tersebut menghasilkan surplus anggaran.
Dari target surplus sebesar Rp 53,085 miliar, realisasinya justru melampaui ekspektasi dengan mencapai Rp 91,636 miliar.
Namun, laporan keuangan juga mencatat dinamika pembiayaan yang mempengaruhi posisi akhir anggaran.
Dalam rincian pembiayaan, tercatat penerimaan sebesar Rp 24,187 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 77,273 miliar, yang keduanya terealisasi 100 persen.
Kondisi ini menyebabkan pembiayaan netto menjadi defisit sebesar Rp 53 miliar. Meski begitu, Kabupaten Lamongan tetap membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 38,55 miliar.
Bupati Yuhronur, yang akrab disapa Pak Yes, menyatakan bahwa capaian tersebut mencerminkan keberhasilan dalam mengelola APBD secara efisien dan efektif.
Ia menyebut meskipun masih ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi selama proses pelaksanaan program kegiatan, namun secara umum tata kelola APBD telah berjalan sesuai harapan.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menekankan pentingnya menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, kedua prinsip tersebut merupakan landasan utama dalam menciptakan sistem pemerintahan yang bersih, responsif, dan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tak hanya itu, Yuhronur juga menyoroti bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lamongan telah disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dan dikaitkan langsung dengan target kinerja yang berdampak nyata pada masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik melalui pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab.
Capaian Kabupaten Lamongan juga semakin diperkuat dengan keberhasilan mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia selama sembilan tahun berturut-turut.
Selain itu, Pemkab Lamongan kembali menerima predikat A pada penilaian Standar Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2024 yang diberikan oleh Kementerian PANRB.
Dengan hasil ini, Bupati Yuhronur berharap seluruh pihak, baik dari unsur pemerintahan maupun masyarakat,
dapat terus membangun sinergi dalam rangka memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik di masa yang akan datang.***