Hanya 0,8% Perusahaan di Pamekasan Terapkan UMK, Dinas Koperasi Jelaskan Kriteria Usaha Mikro dan Kecil

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Tuesday, 17 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hanya 0,8% perusahaan di Pamekasan terapkan UMK. Dinas UKM jelaskan kriteria usaha mikro, kecil, dan kenaikan UMK 2025.

Hanya 0,8% perusahaan di Pamekasan terapkan UMK. Dinas UKM jelaskan kriteria usaha mikro, kecil, dan kenaikan UMK 2025.

UMKMJATIM.COM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop, UKM dan Naker) Pamekasan mencatat bahwa hanya sekitar 400 perusahaan di daerah tersebut yang telah menerapkan upah minimum kabupaten (UMK). Angka ini hanya mencakup 0,8 persen dari total sekitar 49 ribu perusahaan yang ada di Pamekasan.

Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Produktivitas Kerja Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati, menjelaskan bahwa perusahaan yang wajib membayar karyawannya sesuai dengan UMK adalah perusahaan kategori menengah dan besar.

Sedangkan untuk usaha mikro dan kecil, tidak ada kewajiban untuk mengikuti UMK, asalkan ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

“Untuk klasifikasi usaha mikro dan kecil itu tidak ada keharusan dan kewajiban membayar pekerja sesuai dengan UMK,” jelas Ika Yulia, Minggu (15/12/2024). Ia menambahkan, usaha mikro adalah perusahaan dengan modal di bawah Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan tempat usaha.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Mikro: Kriteria dan Contoh dalam Perekonomian Lokal

Sementara usaha kecil memiliki modal usaha di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, usaha menengah memiliki modal di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, dan perusahaan dengan modal lebih dari Rp10 miliar termasuk kategori usaha besar.

Terkait dengan kenaikan UMK 2025, Ika mengungkapkan bahwa penyesuaian UMK disesuaikan dengan keputusan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen.

Dengan demikian, UMK Pamekasan yang tahun ini sebesar Rp2.221.135 akan naik menjadi Rp2.365.508,78, atau mengalami kenaikan sebesar Rp144.373,58.

“Kalau untuk pengawasan ada tim tersendiri, kami hanya fokus pada pembinaan. Untuk pemantauan setiap tahunnya, kami semaksimal mungkin selalu memantau,” tuturnya.

Dengan data ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai kewajiban penerapan UMK, terutama bagi perusahaan yang memenuhi kategori menengah dan besar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Beternak Bebek Kian Menjanjikan di Sumenep: Permintaan Tinggi, Harga Stabil, dan Tahan Krisis
Peternak Milenial Lamongan Didorong Naik Kelas: Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan dan Pemasaran
AHY Dorong Masyarakat Miliki Sertifikat Tanah: Kunci Kemajuan Ekonomi dan Perlindungan Hukum
Banser Lamongan Didorong Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Sebanyak 8,7 Juta Pekerja Formal Terima Bantuan Rp600 Ribu  BSU 2025 yang Disalurkan Melalui PT Pos Indonesia
Rahasia Sukses Membangun UMKM dari Nol: Strategi Jitu untuk Pemula
7 Kesalahan UMKM yang Sering Terjadi di Awal Bisnis — Hindari Sejak Sekarang!
UMKM vs Startup: Pahami Perbedaannya dan Pilih yang Tepat untuk Anda

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 21:00 WIB

Beternak Bebek Kian Menjanjikan di Sumenep: Permintaan Tinggi, Harga Stabil, dan Tahan Krisis

Saturday, 5 July 2025 - 20:30 WIB

Peternak Milenial Lamongan Didorong Naik Kelas: Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan dan Pemasaran

Saturday, 5 July 2025 - 20:00 WIB

AHY Dorong Masyarakat Miliki Sertifikat Tanah: Kunci Kemajuan Ekonomi dan Perlindungan Hukum

Saturday, 5 July 2025 - 19:30 WIB

Banser Lamongan Didorong Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Saturday, 5 July 2025 - 19:00 WIB

Sebanyak 8,7 Juta Pekerja Formal Terima Bantuan Rp600 Ribu  BSU 2025 yang Disalurkan Melalui PT Pos Indonesia

Berita Terbaru