UMKMJATIM.COM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop, UKM dan Naker) Pamekasan mencatat bahwa hanya sekitar 400 perusahaan di daerah tersebut yang telah menerapkan upah minimum kabupaten (UMK). Angka ini hanya mencakup 0,8 persen dari total sekitar 49 ribu perusahaan yang ada di Pamekasan.
Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Produktivitas Kerja Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati, menjelaskan bahwa perusahaan yang wajib membayar karyawannya sesuai dengan UMK adalah perusahaan kategori menengah dan besar.
Sedangkan untuk usaha mikro dan kecil, tidak ada kewajiban untuk mengikuti UMK, asalkan ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
“Untuk klasifikasi usaha mikro dan kecil itu tidak ada keharusan dan kewajiban membayar pekerja sesuai dengan UMK,” jelas Ika Yulia, Minggu (15/12/2024). Ia menambahkan, usaha mikro adalah perusahaan dengan modal di bawah Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan tempat usaha.
Sementara usaha kecil memiliki modal usaha di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, usaha menengah memiliki modal di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, dan perusahaan dengan modal lebih dari Rp10 miliar termasuk kategori usaha besar.
Terkait dengan kenaikan UMK 2025, Ika mengungkapkan bahwa penyesuaian UMK disesuaikan dengan keputusan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen.
Dengan demikian, UMK Pamekasan yang tahun ini sebesar Rp2.221.135 akan naik menjadi Rp2.365.508,78, atau mengalami kenaikan sebesar Rp144.373,58.
“Kalau untuk pengawasan ada tim tersendiri, kami hanya fokus pada pembinaan. Untuk pemantauan setiap tahunnya, kami semaksimal mungkin selalu memantau,” tuturnya.
Dengan data ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai kewajiban penerapan UMK, terutama bagi perusahaan yang memenuhi kategori menengah dan besar.