Hanya 0,8% Perusahaan di Pamekasan Terapkan UMK, Dinas Koperasi Jelaskan Kriteria Usaha Mikro dan Kecil

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Tuesday, 17 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hanya 0,8% perusahaan di Pamekasan terapkan UMK. Dinas UKM jelaskan kriteria usaha mikro, kecil, dan kenaikan UMK 2025.

Hanya 0,8% perusahaan di Pamekasan terapkan UMK. Dinas UKM jelaskan kriteria usaha mikro, kecil, dan kenaikan UMK 2025.

UMKMJATIM.COM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop, UKM dan Naker) Pamekasan mencatat bahwa hanya sekitar 400 perusahaan di daerah tersebut yang telah menerapkan upah minimum kabupaten (UMK). Angka ini hanya mencakup 0,8 persen dari total sekitar 49 ribu perusahaan yang ada di Pamekasan.

Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Produktivitas Kerja Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati, menjelaskan bahwa perusahaan yang wajib membayar karyawannya sesuai dengan UMK adalah perusahaan kategori menengah dan besar.

Sedangkan untuk usaha mikro dan kecil, tidak ada kewajiban untuk mengikuti UMK, asalkan ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

“Untuk klasifikasi usaha mikro dan kecil itu tidak ada keharusan dan kewajiban membayar pekerja sesuai dengan UMK,” jelas Ika Yulia, Minggu (15/12/2024). Ia menambahkan, usaha mikro adalah perusahaan dengan modal di bawah Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan tempat usaha.

Baca Juga :  Probolinggo Siapkan Pusat Oleh-Oleh Rest Area Tongas untuk Dorong UMKM Lokal

Sementara usaha kecil memiliki modal usaha di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, usaha menengah memiliki modal di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, dan perusahaan dengan modal lebih dari Rp10 miliar termasuk kategori usaha besar.

Terkait dengan kenaikan UMK 2025, Ika mengungkapkan bahwa penyesuaian UMK disesuaikan dengan keputusan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen.

Dengan demikian, UMK Pamekasan yang tahun ini sebesar Rp2.221.135 akan naik menjadi Rp2.365.508,78, atau mengalami kenaikan sebesar Rp144.373,58.

“Kalau untuk pengawasan ada tim tersendiri, kami hanya fokus pada pembinaan. Untuk pemantauan setiap tahunnya, kami semaksimal mungkin selalu memantau,” tuturnya.

Dengan data ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai kewajiban penerapan UMK, terutama bagi perusahaan yang memenuhi kategori menengah dan besar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPR RI Minta Penurunan Bunga KUR untuk UMKM, Tegaskan Dukungan Penuh pada Pengembangan Ekonomi Kreatif
Pemkab Sidoarjo Fasilitasi UMKM dengan Galeri dan Kemudahan Modal
11 Ide Usaha untuk Ibu Rumah Tangga yang Bisa Dicoba di Rumah
20 Ide Bisnis Kreatif yang Menjanjikan di Tahun 2025
Pemkot Malang Gelar Gebyar UMKM Naik Kelas 2024: Dorong Pertumbuhan UMKM Lokal
ASN Kabupaten Probolinggo Wajib Belanja Produk UMKM Mulai Januari 2025
10 Peluang Bisnis 2025 yang Menjanjikan Bagi yang Ingin Mulai Usaha
15 Peluang Usaha Potensial untuk Tahun 2025

Berita Terkait

Monday, 6 January 2025 - 10:55 WIB

Anggota DPR RI Minta Penurunan Bunga KUR untuk UMKM, Tegaskan Dukungan Penuh pada Pengembangan Ekonomi Kreatif

Monday, 6 January 2025 - 08:00 WIB

Pemkab Sidoarjo Fasilitasi UMKM dengan Galeri dan Kemudahan Modal

Thursday, 2 January 2025 - 08:00 WIB

11 Ide Usaha untuk Ibu Rumah Tangga yang Bisa Dicoba di Rumah

Wednesday, 1 January 2025 - 13:00 WIB

20 Ide Bisnis Kreatif yang Menjanjikan di Tahun 2025

Monday, 30 December 2024 - 18:19 WIB

Pemkot Malang Gelar Gebyar UMKM Naik Kelas 2024: Dorong Pertumbuhan UMKM Lokal

Berita Terbaru