UMKMJATIM.COM – Diberitakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mengadakan kegiatan sosialisasi evaluasi terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Acara yang berlangsung pada Selasa (4/2/2024) ini menghadirkan berbagai organisasi jurnalis, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ronggolawe Pers Solidarity (RPS), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Kehadiran para awak media menjadi bagian dari apresiasi KPU terhadap peran mereka dalam menyukseskan seluruh tahapan pemilihan kepala daerah.
Ketua KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh, menyampaikan rasa terima kasih kepada media yang telah berperan aktif dalam mengawal serta menyebarluaskan informasi terkait seluruh tahapan Pilkada.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan media sangat berpengaruh dalam menjaga transparansi serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang diusung KPU, yakni menciptakan suasana pemilihan yang aman dan kondusif.
Dalam kesempatan tersebut, Zakiyatul juga menyoroti persiapan KPU menjelang pelantikan kepala daerah terpilih.
Saat ini, KPU masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang menetapkan jadwal pelantikan pada 10 Februari 2025.
Namun, terdapat wacana dari Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan bahwa pelantikan dapat dilaksanakan lebih awal, yakni pada 6 Februari 2025.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini KPU masih menunggu kepastian lebih lanjut karena perubahan regulasi harus mengacu pada peraturan resmi yang baru.
Sementara itu, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, serta Sumber Daya Manusia KPU Tuban,
Gunawan Wihandono, menekankan bahwa setiap penyelenggaraan pemilu selalu menyisakan catatan yang harus dievaluasi untuk perbaikan di masa mendatang.
Ia mengakui bahwa keterbatasan jumlah personel KPU menjadi salah satu tantangan dalam menjangkau seluruh elemen masyarakat,
sehingga dukungan dari warga menjadi hal yang sangat diperlukan untuk menyebarluaskan informasi terkait pemilihan umum.
Gunawan juga menyoroti menurunnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan data yang diperoleh, angka partisipasi pemilih dalam Pemilihan Gubernur mencapai 69,38 persen, sedangkan untuk Pemilihan Bupati berada di angka 69,36 persen.
Angka ini lebih rendah dibandingkan Pilkada 2020 yang mencapai 74,20 persen.
Menurutnya, penurunan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk media dan komunitas lokal,
yang dapat berperan dalam meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya berpartisipasi dalam pemilu.
Salah satu faktor yang memengaruhi perbedaan tingkat partisipasi antara pemilihan gubernur dan bupati adalah jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), khususnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban.
Gunawan berharap di masa mendatang, berbagai pihak dapat lebih aktif dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi, sehingga tingkat partisipasi pemilih dapat meningkat pada pemilihan selanjutnya.
Melalui evaluasi ini, KPU Tuban berkomitmen untuk terus memperbaiki proses penyelenggaraan pemilu agar lebih transparan, inklusif, dan partisipatif.
Dengan adanya sinergi antara KPU, media, serta masyarakat, diharapkan pemilu mendatang dapat berjalan lebih baik serta melibatkan lebih banyak pemilih dalam menentukan pemimpin daerah mereka.***