Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 31 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Besaran gaji pokok Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS ditentukan berdasarkan golongan ruang yang melekat sejak awal pengangkatan.

Golongan ini tidak ditetapkan secara acak, melainkan disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan terakhir yang dimiliki oleh setiap pelamar.

Dengan sistem tersebut, pemerintah berupaya menciptakan struktur penggajian yang adil dan proporsional sesuai kompetensi.

Secara umum, pelamar dengan latar belakang pendidikan menengah seperti SMA atau sederajat akan ditempatkan pada golongan II.

Penempatan ini mempertimbangkan jenjang pendidikan serta jenis formasi yang dibuka oleh instansi pemerintah.

Golongan II biasanya diperuntukkan bagi jabatan pelaksana dengan tugas teknis tertentu yang tidak mensyaratkan pendidikan tinggi.

Sementara itu, lulusan pendidikan tinggi seperti Diploma III dan Strata Satu umumnya masuk ke dalam golongan III.

Baca Juga :  Distribusi BBM di Jember Kembali Normal, Khofifah Pastikan Pasokan Energi Aman

Golongan ini mencakup rentang jabatan yang lebih luas, termasuk jabatan fungsional dan teknis yang membutuhkan keahlian akademik lebih mendalam.

Oleh karena itu, CPNS dari lulusan D3 dan S1 memiliki peluang penghasilan pokok yang lebih besar dibandingkan lulusan SMA.

Bagi pelamar yang memiliki gelar Strata Dua atau Strata Tiga, peluang untuk menempati golongan yang lebih tinggi juga terbuka, selama formasi yang dilamar memang mensyaratkan kualifikasi tersebut.

Penempatan golongan bagi lulusan S2 dan S3 biasanya disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta kompleksitas jabatan yang akan diemban.

Dengan demikian, tingkat pendidikan memiliki peran penting dalam menentukan posisi awal CPNS dalam struktur kepegawaian.

Gaji pokok CPNS sendiri dihitung mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Peningkatan Penerimaan Uang dari Luar Negeri di Malang, Tren Jelang Lebaran

Regulasi ini memuat daftar nominal gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja.

Meskipun CPNS belum berstatus PNS penuh, acuan perhitungan gaji tetap menggunakan tabel resmi tersebut agar tidak terjadi perbedaan standar antarinstansi.

Namun demikian, CPNS tidak langsung menerima gaji penuh sebagaimana PNS.

Pemerintah menerapkan kebijakan bahwa CPNS hanya menerima 80 persen dari gaji pokok yang seharusnya diterima sesuai golongan dan masa kerja.

Skema ini diberlakukan selama masa percobaan atau prajabatan sebelum CPNS diangkat menjadi PNS secara penuh.

Sebagai contoh, apabila gaji pokok PNS pada golongan tertentu ditetapkan sejumlah nominal tertentu, maka CPNS pada golongan yang sama akan memperoleh 80 persen dari angka tersebut.

Baca Juga :  Pasar Wisata Sumberkoso: Destinasi Berbasis Kearifan Lokal yang Kembali Dibuka

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan masa adaptasi sekaligus evaluasi kinerja sebelum status kepegawaian ditetapkan secara permanen.

Dengan mekanisme tersebut, besaran gaji CPNS dapat berbeda antara satu individu dengan individu lainnya.

Perbedaan ini dipengaruhi oleh faktor pendidikan, golongan ruang, serta formasi jabatan yang ditempati.

Oleh karena itu, calon pelamar CPNS perlu memahami bahwa latar belakang pendidikan sangat menentukan posisi awal dan besaran penghasilan selama masa CPNS.

Secara keseluruhan, sistem penggajian CPNS dirancang agar transparan dan terstruktur.

Dengan mengikuti regulasi yang berlaku, pemerintah memastikan bahwa setiap CPNS menerima hak keuangan sesuai ketentuan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan aparatur sipil negara.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga Jagung Anjlok Saat Panen! Petani Sekar Bojonegoro Terpaksa Jual Murah ke Tengkulak
Konflik Timur Tengah Mengguncang Ekspor Jawa Timur, Biaya Logistik Terancam Melonjak
Harga Emas Naik, Pembelian di Pegadaian Banyuwangi Melonjak Tajam
Panic Buying BBM Menyebar! Warga Bondowoso dan Situbondo Mulai Serbu SPBU, Hiswanamigas Beri Peringatan
Stok Menipis, Harga Bawang Prei di Ponorogo Naik Hingga 50 Persen
Jelang Lebaran 2026, Pemkab Jombang Gelar Pasar Murah EPIK Mobile: Warga Serbu Sembako Harga Terjangkau
Gerobak Cinta Disalahgunakan? Dinas Koperasi Jember Turun Langsung Door to Door, Pelanggar Bisa Dipidana
Babinsa Gresik Turun Langsung ke Kolam Lele Warga, Kisah Roro Fitria Bangkitkan Ekonomi Keluarga Jadi Sorotan

Berita Terkait

Monday, 9 March 2026 - 19:39 WIB

Harga Jagung Anjlok Saat Panen! Petani Sekar Bojonegoro Terpaksa Jual Murah ke Tengkulak

Monday, 9 March 2026 - 15:41 WIB

Konflik Timur Tengah Mengguncang Ekspor Jawa Timur, Biaya Logistik Terancam Melonjak

Saturday, 7 March 2026 - 20:29 WIB

Harga Emas Naik, Pembelian di Pegadaian Banyuwangi Melonjak Tajam

Saturday, 7 March 2026 - 16:34 WIB

Panic Buying BBM Menyebar! Warga Bondowoso dan Situbondo Mulai Serbu SPBU, Hiswanamigas Beri Peringatan

Saturday, 7 March 2026 - 15:36 WIB

Stok Menipis, Harga Bawang Prei di Ponorogo Naik Hingga 50 Persen

Berita Terbaru