UMKMJATIM.COM – Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia.
NIB diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS), sebuah sistem terintegrasi yang mempermudah proses perizinan usaha.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat memperoleh berbagai izin usaha secara praktis, termasuk Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, sesuai dengan sektor bisnis yang dijalankan.
NIB terdiri dari 13 digit angka unik yang tidak hanya mencerminkan identitas pelaku usaha tetapi juga dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan fitur pengamanan.
Sebagai identitas resmi, NIB memegang peranan yang sangat penting dalam kegiatan bisnis.
Tidak hanya sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan memberikan akses untuk kegiatan kepabeanan, yang sangat bermanfaat bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.
Salah satu keunggulan utama NIB adalah memberikan akses otomatis kepada pelaku usaha untuk menjadi peserta dalam program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Hal ini berarti, setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus pendaftaran secara terpisah untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Fasilitas ini memberikan perlindungan dan keamanan lebih bagi pelaku usaha maupun karyawannya dalam aspek kesehatan dan ketenagakerjaan.
Manfaat dan Fungsi NIB bagi Pelaku Usaha
NIB memberikan berbagai manfaat yang mempermudah kegiatan bisnis di Indonesia. Berikut ini beberapa fungsi penting dari NIB:
• Mempercepat Proses Perizinan Usaha
Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial secara online melalui sistem OSS.
Proses ini lebih cepat dan transparan dibandingkan dengan cara manual yang memerlukan banyak dokumen fisik dan waktu yang lama.
• Mempermudah Akses Kepabeanan
NIB berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API), sehingga pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan ekspor-impor dapat lebih mudah dalam mengurus administrasi kepabeanan.
Akses ini tentu sangat membantu dalam memperlancar rantai pasok dan distribusi barang, khususnya bagi usaha yang berorientasi pada pasar internasional.
• Sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
NIB secara otomatis menggantikan peran TDP yang sebelumnya harus diurus secara terpisah.
Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu repot mengajukan TDP secara manual, karena semua proses sudah terintegrasi dalam satu sistem OSS.
• Akses pada Program Jaminan Sosial
Pendaftaran otomatis sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan keuntungan tambahan bagi pelaku usaha.
Tidak hanya memberikan perlindungan kesehatan, tetapi juga memastikan karyawan mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan yang sesuai.
• Mendukung Kepatuhan Hukum
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha menunjukkan komitmennya untuk berbisnis secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Hal ini memberikan citra positif bagi perusahaan dan meningkatkan kepercayaan konsumen maupun mitra bisnis.
Proses Pembuatan NIB yang Mudah dan Tanpa Biaya
Salah satu hal yang menarik dari NIB adalah proses pembuatannya yang gratis. Pelaku usaha cukup mendaftarkan usahanya melalui portal OSS (oss.go.id) dengan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan.
Setelah data-data usaha diinput dan diverifikasi, NIB akan diterbitkan secara otomatis dalam bentuk digital.
Seluruh proses pembuatan NIB dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pemerintahan, sehingga menghemat waktu dan tenaga.
Selain itu, sistem OSS juga menyediakan panduan yang jelas dan mudah diikuti, bahkan untuk pelaku usaha pemula sekalipun.
Pentingnya NIB dalam Kemudahan Berusaha
Secara keseluruhan, Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan sekadar nomor identitas usaha, tetapi juga menjadi pintu gerbang menuju kemudahan dalam menjalankan bisnis di Indonesia.
Melalui NIB, pelaku usaha dapat menikmati berbagai kemudahan perizinan, akses kepabeanan, hingga perlindungan jaminan sosial.
Dengan proses pengurusan yang praktis, tanpa biaya, dan terintegrasi secara digital melalui OSS, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk tidak memiliki NIB.
Bagi siapapun yang ingin memulai usaha secara legal dan profesional, langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera mengurus NIB.
Dengan demikian, bisnis akan lebih siap menghadapi persaingan dan memiliki landasan hukum yang kuat untuk tumbuh dan berkembang di masa depan.***