Legalitas UMKM: Pahami Pentingnya PIRT, Sertifikat Halal, dan Izin Usaha Mikro

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 17 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Legalitas menjadi salah satu pondasi penting dalam membangun dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Banyak pelaku usaha yang hanya fokus pada produksi dan pemasaran, namun mengabaikan aspek perizinan yang justru bisa membuka banyak peluang,

terutama dalam menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Tiga jenis legalitas yang sangat penting bagi pelaku UMKM, terutama di sektor makanan dan minuman, adalah PIRT (Produk Industri Rumah Tangga), Sertifikat Halal, dan Izin Usaha Mikro.

Ketiganya memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi dalam membentuk usaha yang sah dan profesional.

1. PIRT: Legalitas Produk Pangan Rumahan

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin edar yang diberikan oleh Dinas Kesehatan kepada pelaku usaha rumahan yang memproduksi makanan dan minuman non-instan.

Baca Juga :  Menemukan Ide Usaha dari Masalah di Sekitar: Kunci Sukses UMKM Masa Kini

Tanpa PIRT, produk tidak boleh diedarkan secara luas, apalagi dijual ke pasar modern atau platform e-commerce besar.

Untuk mendapatkan PIRT, pelaku usaha harus mengikuti pelatihan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, kemudian mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan setempat.

Setelah itu, akan dilakukan survei lokasi dan pemeriksaan produk. Jika memenuhi syarat, izin PIRT dapat diterbitkan dengan masa berlaku lima tahun.

2. Sertifikat Halal: Menjamin Keamanan dan Kepatuhan Produk

Sertifikat halal menjadi sangat penting bagi UMKM yang menyasar pasar muslim, baik di dalam maupun luar negeri.

Sertifikasi ini memastikan bahwa proses produksi hingga bahan baku yang digunakan telah memenuhi standar halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga :  UMKM Kota Malang Ambil Peran di Porprov Jatim 2025 Lewat Penjualan Merchandise Resmi

Mulai Oktober 2024, sertifikat halal menjadi wajib bagi produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia.

Pelaku UMKM dapat mengajukan sertifikasi halal secara online melalui situs BPJPH atau melalui Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang bekerja sama dengan pemerintah.

3. Izin Usaha Mikro: Legalitas Formal Usaha

Izin Usaha Mikro diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB tidak hanya menjadi bukti bahwa usaha Anda legal, tapi juga membuka akses ke berbagai fasilitas, seperti bantuan modal, pelatihan, program pemerintah, hingga kemudahan ekspor.

Mendaftarkan NIB sangat mudah dan gratis, hanya memerlukan NIK, email aktif, dan data usaha. UMKM yang telah memiliki NIB lebih dipercaya oleh konsumen, mitra bisnis, maupun lembaga keuangan.

Baca Juga :  7 Peluang Usaha Menjanjikan di Kota Malang yang Patut Anda Coba

Legalitas bukan hanya formalitas, tapi menjadi syarat penting agar UMKM bisa berkembang dan bersaing secara sehat.

Dengan memiliki PIRT, Sertifikat Halal, dan Izin Usaha Mikro (NIB), pelaku UMKM tidak hanya melindungi usahanya secara hukum, tetapi juga membangun kepercayaan pelanggan serta memperbesar peluang bisnis di masa depan.

Legalitas adalah langkah awal untuk menjadikan bisnis rumahan naik kelas ke level profesional.

Jangan tunda, lengkapi legalitas usaha Anda hari ini!***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga Emas Naik, Pembelian di Pegadaian Banyuwangi Melonjak Tajam
Ekspor Perdana Solar Glass dari KEK Gresik Tembus Pasar India, Bukti Kebangkitan Industri Hijau RI
Cuan Belasan Juta! Petani Lumajang Raup Untung dari Manisnya Golden Melon
Lontong Ludes dalam Sehari! Kampung Lontong Surabaya Panen Order Saat Cap Go Meh
Desa Rejomulyo Targetkan Jadi Sentra Pisang Cavendish di Magetan, Dorong Ketahanan Pangan
Arus Petikemas Internasional di Terminal Teluk Lamong Melonjak 91,9% di Awal 2026
Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap
Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan

Berita Terkait

Saturday, 7 March 2026 - 20:29 WIB

Harga Emas Naik, Pembelian di Pegadaian Banyuwangi Melonjak Tajam

Thursday, 5 March 2026 - 11:23 WIB

Ekspor Perdana Solar Glass dari KEK Gresik Tembus Pasar India, Bukti Kebangkitan Industri Hijau RI

Wednesday, 4 March 2026 - 12:24 WIB

Cuan Belasan Juta! Petani Lumajang Raup Untung dari Manisnya Golden Melon

Wednesday, 4 March 2026 - 12:18 WIB

Lontong Ludes dalam Sehari! Kampung Lontong Surabaya Panen Order Saat Cap Go Meh

Tuesday, 3 March 2026 - 19:20 WIB

Desa Rejomulyo Targetkan Jadi Sentra Pisang Cavendish di Magetan, Dorong Ketahanan Pangan

Berita Terbaru