Cara Mudah Mendaftarkan UMKM dan Mendapatkan NIB Secara Online

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 17 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Memulai usaha tidak cukup hanya dengan ide dan modal. Salah satu langkah penting yang tak boleh diabaikan adalah mendaftarkan bisnis Anda secara resmi.

Salah satu syarat legalitas usaha yang wajib dimiliki pelaku UMKM di Indonesia adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti legalitas dan izin usaha, yang kini dapat diperoleh dengan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Artikel ini akan membahas langkah-langkah mudah untuk mendaftarkan UMKM Anda dan memperoleh NIB secara gratis dan cepat.

Apa Itu NIB?

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem OSS.

Baca Juga :  Surabaya Dorong Inovasi Empat Sektor Strategis Nasional: Pameran Indo Livestock hingga Indo Fisheries 2025

NIB berfungsi seperti KTP untuk usaha, dan dengan memilikinya, pelaku UMKM bisa mendapatkan akses ke berbagai kemudahan, seperti:

– Mengajukan pinjaman usaha atau KUR

– Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

– Mengikuti pelatihan dan program dari pemerintah

– Menjual produk ke instansi pemerintah atau korporasi

Syarat Mendaftar NIB

Untuk mendaftarkan UMKM dan memperoleh NIB, Anda perlu menyiapkan beberapa hal berikut:

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik usaha

– Alamat email aktif

Nomor HP aktif

Data usaha seperti jenis kegiatan, lokasi, dan skala usaha

Anda tidak perlu memiliki SIUP atau TDP secara terpisah karena semuanya sudah terintegrasi dalam NIB.

Langkah-Langkah Mendaftar NIB Melalui OSS

Berikut ini langkah-langkah praktis untuk mendapatkan NIB:

Baca Juga :  UMKM Kota Malang Ambil Peran di Porprov Jatim 2025 Lewat Penjualan Merchandise Resmi

1. Kunjungi Website OSS

Akses situs resmi OSS di https://oss.go.id. Pilih menu “Daftar” dan buat akun sebagai pelaku usaha perseorangan.

2. Isi Data Diri

Setelah mendaftar akun OSS, Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi seperti NIK, email, nomor HP, dan membuat password.

Pastikan semua informasi benar dan aktif.

3. Login dan Pilih “Perizinan Berusaha”

Setelah berhasil membuat akun dan login, pilih menu “Perizinan Berusaha” untuk memulai pembuatan NIB.

4. Lengkapi Data Usaha

Masukkan data terkait usaha Anda, seperti:

– Nama usaha

– Jenis kegiatan

– Alamat tempat usaha

– Rencana modal

– Jumlah tenaga kerja

Data yang dimasukkan akan menentukan klasifikasi usaha Anda (mikro, kecil, atau menengah).

Baca Juga :  Panduan Lengkap Cara Transfer Saldo GoPay ke Sesama Pengguna dengan Mudah dan Aman

5. Kirim dan Unduh NIB

Setelah mengisi seluruh informasi, klik “Submit” dan sistem akan segera memproses permohonan.

Dalam beberapa menit, Anda dapat mengunduh NIB serta dokumen pendukung lainnya seperti Surat Izin Usaha dan NPWP (jika belum punya).

Mendaftarkan UMKM dan mendapatkan NIB kini jauh lebih mudah berkat platform OSS.

Proses ini tidak memerlukan biaya alias gratis dan bisa dilakukan dari mana saja secara online.

Dengan memiliki NIB, usaha Anda menjadi legal dan berkesempatan lebih besar untuk tumbuh karena mudah mengakses pembiayaan, pelatihan, dan pasar yang lebih luas.

Jangan tunda lagi—legalitas adalah langkah pertama menuju bisnis yang berkelanjutan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan! Peternak Malang Raup Cuan Besar Berkat Live Streaming Kambing
Pamerkan Capaian Moncer, Gus Barra Yakin Mojokerto Siap Jadi Magnet Investasi Baru
Darurat Logistik Jatim! Jumlah PBM Anjlok 70 Persen, Pelaku Usaha Waspadai Ancaman Baru
Mojokerto Makin Dilirik Investor! Bupati Albarraa Ungkap Realisasi Investasi Tembus Triliunan Rupiah
Harga Kedelai Melonjak, Produsen Tempe di Tuban Terpaksa Kecilkan Ukuran demi Bertahan
Permintaan Lele Meledak Gara-gara MBG, Petani Jombang Malah Terjepit Biaya Pakan
Belum Punya Gedung Sendiri, KDMP Senggreng Malang Bikin Kejutan! Omzet Tembus Rp20 Juta
Fantastis! Misi Dagang Jatim ke Kalteng Tembus Rp2 Triliun, Khofifah Bongkar Kunci Suksesnya

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 08:51 WIB

Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan! Peternak Malang Raup Cuan Besar Berkat Live Streaming Kambing

Monday, 25 May 2026 - 19:48 WIB

Pamerkan Capaian Moncer, Gus Barra Yakin Mojokerto Siap Jadi Magnet Investasi Baru

Monday, 25 May 2026 - 15:38 WIB

Darurat Logistik Jatim! Jumlah PBM Anjlok 70 Persen, Pelaku Usaha Waspadai Ancaman Baru

Saturday, 23 May 2026 - 08:56 WIB

Harga Kedelai Melonjak, Produsen Tempe di Tuban Terpaksa Kecilkan Ukuran demi Bertahan

Friday, 22 May 2026 - 19:54 WIB

Permintaan Lele Meledak Gara-gara MBG, Petani Jombang Malah Terjepit Biaya Pakan

Berita Terbaru