Pemkot Surabaya Pastikan Tidak Ada PHK untuk Tenaga Non-ASN di Tengah Efisiensi Anggaran

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 16 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Diberitakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kontrak atau pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini diambil meski pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD di seluruh lembaga dan pemerintah daerah.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak akan berdampak pada keberlangsungan kerja tenaga Non-ASN di lingkup Pemkot Surabaya.

Tidak hanya tenaga administrasi, Eri juga memastikan bahwa tenaga kerja yang tergabung dalam satuan tugas (Satgas), seperti petugas penyapuan dan pengerukan saluran, akan tetap dipertahankan.

Baca Juga :  Diskon Lebaran Dorong Lonjakan Penjualan Eceran: Survei BI Ungkap Fakta

Ia menjelaskan bahwa kontrak kerja Satgas ini sejak awal berbasis pada jasa, bukan administrasi.

Kebijakan ini berbeda dengan beberapa daerah lain yang memilih melakukan PHK terhadap tenaga Non-ASN sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.

Menurut Eri, Pemkot Surabaya memilih pendekatan yang lebih humanis agar tidak memperparah angka pengangguran di kota tersebut.

“Di daerah lain, ada yang melakukan PHK sebagai dampak efisiensi anggaran. Namun, di Surabaya, kami tidak mengambil langkah itu karena akan menambah jumlah pengangguran.

PHK hanya akan dilakukan bila ada tenaga kontrak yang melanggar aturan atau tidak pernah masuk kerja,” jelas Eri.

Eri juga menjelaskan bahwa tenaga kontrak administrasi yang telah mengikuti seleksi PPPK akan diangkat sebagai pegawai PPPK penuh jika lolos seleksi.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Lepas Bantuan Logistik ke Pulau Bawean dengan KRI Surabaya 591

Sementara itu, bagi mereka yang belum berhasil lolos seleksi penuh, Pemkot Surabaya menawarkan opsi menjadi PPPK paruh waktu.

Ia menambahkan bahwa Satgas yang sudah bekerja sejak 2024 akan tetap dipertahankan dengan skema yang ada saat ini.

Ini mencakup petugas penyapuan, pemelihara taman, dan tenaga kebersihan lainnya yang bekerja di lapangan dengan kontrak berbasis jasa.

Pemkot Surabaya memastikan bahwa tenaga kerja lapangan, seperti petugas penyapuan dan pemelihara taman, tetap bekerja di bawah kontrak jasa.

Eri menegaskan bahwa hak-hak mereka tetap diperhatikan, termasuk perhitungan gaji yang didasarkan pada luas area kerja yang ditangani.

Pemkot Surabaya memilih pendekatan yang lebih humanis dalam menyikapi kebijakan efisiensi anggaran.

Baca Juga :  Pasokan Cabai Kembali Normal, Harga di Pasar Induk Pare Turun Bertahap

Dengan mempertahankan tenaga Non-ASN dan tidak melakukan PHK, Pemkot Surabaya berupaya menghindari dampak sosial yang bisa timbul akibat meningkatnya angka pengangguran.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN sekaligus tetap mengikuti arahan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Eri berharap pendekatan ini bisa menjadi solusi yang seimbang antara kebutuhan efisiensi dan kesejahteraan tenaga kerja.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syarat Lengkap Mengubah Faskes BPJS Kesehatan: Panduan Terbaru untuk Peserta
Kenaikan Harga Bahan Pokok di Pasar Keputran Surabaya Jelang Nataru Dipicu Faktor Cuaca
Program PAJU Dorong BUMDes Pasongsongan Jadi Inkubator Bisnis Berbasis Potensi Lokal
Citimall Tuban Siap Beroperasi: Pemkab Tekankan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal dan Ruang UMKM
Kriteria Akademik KIP Kuliah 2026: Syarat Lengkap untuk Lolos Seleksi Bantuan Pendidikan
Panduan Lengkap Cara Cek Penerima PIP Melalui Situs Resmi Kemdikbud
Panduan Lengkap Dokumen Wajib untuk Cetak Ulang KPJ BPJS Ketenagakerjaan
Panduan Lengkap Cara Daftar m-Banking BNI Lewat HP untuk Pengguna Baru

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 08:13 WIB

Syarat Lengkap Mengubah Faskes BPJS Kesehatan: Panduan Terbaru untuk Peserta

Tuesday, 9 December 2025 - 20:00 WIB

Kenaikan Harga Bahan Pokok di Pasar Keputran Surabaya Jelang Nataru Dipicu Faktor Cuaca

Tuesday, 9 December 2025 - 19:30 WIB

Program PAJU Dorong BUMDes Pasongsongan Jadi Inkubator Bisnis Berbasis Potensi Lokal

Tuesday, 9 December 2025 - 19:07 WIB

Citimall Tuban Siap Beroperasi: Pemkab Tekankan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal dan Ruang UMKM

Tuesday, 9 December 2025 - 16:00 WIB

Kriteria Akademik KIP Kuliah 2026: Syarat Lengkap untuk Lolos Seleksi Bantuan Pendidikan

Berita Terbaru