UMKMJATIM.COM – Disebutkan bahwa revitalisasi pasar tradisional kembali menjadi perhatian utama, terutama karena dampaknya yang signifikan terhadap para pelaku ekonomi di dalamnya.
Yunan Syaifullah, seorang Dosen Ekonomi Kelembagaan dan Kebijakan Fakultas Vokasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM),
menilai bahwa pedagang di pasar tradisional sangat sensitif terhadap perubahan, meskipun perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kondisi pasar.
Menurut Yunan, mayoritas pelaku ekonomi di pasar tradisional telah menjalankan usahanya dalam kondisi yang relatif stabil selama bertahun-tahun.
Oleh karena itu, perubahan seperti relokasi pasar dapat menjadi tantangan besar bagi mereka.
Perubahan jarak, waktu beraktivitas, serta kondisi lingkungan baru menuntut pedagang untuk beradaptasi dalam situasi yang tidak selalu menguntungkan.
Sebagai contoh, kasus Pasar Besar Malang menunjukkan bahwa proses relokasi sering kali membawa kesulitan bagi para pedagang yang harus menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru dalam waktu singkat.
Yunan menyoroti bahwa banyak kebijakan revitalisasi pasar yang diambil tanpa melalui studi kelayakan yang komprehensif.
Ia berpendapat bahwa sebelum melakukan perubahan besar seperti pemindahan atau renovasi pasar, seharusnya pemerintah terlebih dahulu menyusun naskah akademik dan feasibility study (FS) yang dapat menjelaskan secara rinci alasan di balik keputusan tersebut.
Tanpa adanya kajian yang mendalam, para pedagang sering kali merasa kebijakan yang diambil tidak mempertimbangkan kepentingan mereka.
Menurutnya, naskah akademik dan FS tidak hanya berfungsi sebagai dokumen pendukung, tetapi juga sebagai alat komunikasi yang penting antara pemangku kebijakan dan pelaku pasar.
Ketika hasil studi tersebut disosialisasikan dengan baik, pedagang dapat lebih memahami dan bersiap menghadapi perubahan yang terjadi.
Dengan demikian, mereka tidak merasa menjadi korban dari kebijakan yang diambil secara sepihak.
Yunan juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari para pedagang dalam proses perencanaan revitalisasi pasar.
Ia mengingatkan bahwa revitalisasi tidak boleh hanya menjadi kebijakan jangka pendek yang berpotensi merugikan para pedagang dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, keterlibatan mereka dalam setiap tahap perencanaan sangat diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Menurutnya, adaptasi menjadi faktor utama yang harus diperhatikan dalam studi kelayakan sebelum revitalisasi dilakukan.
Relokasi pasar, meskipun bertujuan untuk perbaikan, dapat berdampak buruk jika tidak mempertimbangkan kesiapan pedagang dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan baru.
Oleh karena itu, perencanaan yang matang dan berbasis kajian ilmiah menjadi langkah krusial yang tidak boleh diabaikan.
Ke depan, Yunan berharap bahwa kebijakan revitalisasi pasar dapat berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi pelaku ekonomi di dalamnya.
Ia menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil harus mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan keberlanjutan usaha para pedagang.
Dengan adanya studi kelayakan yang transparan, komunikasi yang baik, serta keterlibatan aktif pedagang dalam proses perencanaan,
revitalisasi pasar tradisional dapat dilakukan tanpa merugikan pihak-pihak yang telah lama bergantung pada ekosistem pasar tersebut.
Pada akhirnya, keberhasilan revitalisasi pasar bukan hanya diukur dari aspek infrastruktur yang lebih modern,
tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan para pedagang dan mempertahankan eksistensi pasar tradisional sebagai pusat ekonomi masyarakat.***