477 Koperasi di Kabupaten Blitar Terancam Dibubarkan, Begini Alasannya

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 20 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Disebutkan, sebanyak 477 koperasi di Kabupaten Blitar diusulkan untuk dibubarkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Blitar.

Pengajuan pembubaran ini telah diajukan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dengan alasan bahwa koperasi-koperasi tersebut sudah tidak aktif dalam beberapa waktu terakhir.

Sri Wahyuni, selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa usulan pembubaran koperasi tidak aktif tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Koperasi dan UKM Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pembubaran Koperasi Tidak Aktif.

Ia menegaskan bahwa upaya ini sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir sebagai bagian dari langkah penertiban koperasi yang tidak lagi beroperasi.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Blitar, terdapat total 1.078 koperasi yang terdaftar di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Berkah Lebaran: Pedagang Tikar Musiman Kediri Raup Rezeki di Hari Raya

Dari jumlah tersebut, sebanyak 601 koperasi masih berstatus aktif, sementara 477 lainnya dinyatakan tidak aktif dan diusulkan untuk dibubarkan.

Dalam dua tahun terakhir, pemerintah telah melakukan pembubaran terhadap sejumlah koperasi yang dinilai sudah tidak berjalan.

Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 27 koperasi yang tidak aktif telah resmi dibubarkan oleh Kementerian Koperasi.

Kemudian, di tahun 2024, jumlah koperasi yang mengalami pembubaran meningkat menjadi 40 koperasi.

Untuk tahun 2025, proses pembubaran koperasi masih dalam tahap seleksi.

Pihak Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Blitar sedang melakukan pendataan dan penyaringan guna menentukan koperasi mana yang masih memiliki potensi untuk diaktifkan kembali dan mana yang benar-benar harus dibubarkan.

Baca Juga :  Menentukan Nilai Perusahaan: Pilar Utama dalam Membangun Citra dan Keberlanjutan Bisnis

Langkah ini dilakukan agar keputusan yang diambil dapat mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kemungkinan revitalisasi koperasi yang masih bisa berjalan.

Sri Wahyuni juga menegaskan bahwa pembubaran koperasi merupakan opsi terakhir yang diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas koperasi di Kabupaten Blitar.

Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa koperasi yang masih beroperasi dapat memberikan manfaat bagi anggotanya dan berjalan sesuai dengan prinsip koperasi yang sehat dan berkelanjutan.

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan evaluasi terhadap koperasi-koperasi yang masih aktif guna memastikan bahwa mereka tetap produktif dan memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah.

Dengan adanya pembubaran koperasi yang sudah tidak aktif, diharapkan ekosistem koperasi di Kabupaten Blitar bisa menjadi lebih sehat dan berkualitas.

Baca Juga :  Dukung UMKM Lokal, BPR Tugu Artha Berikan Tabungan Gratis kepada 111 Pelaku Usaha di Kota Malang

Pembinaan terhadap koperasi yang masih berpotensi berkembang juga terus dilakukan agar mereka bisa kembali beroperasi secara maksimal.

Pihak dinas berharap koperasi yang masih aktif dapat menjalankan peranannya dengan lebih baik, sehingga bisa memberikan dampak positif bagi anggotanya serta masyarakat luas.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Blitar berusaha memastikan bahwa koperasi yang beroperasi di wilayahnya adalah koperasi yang benar-benar produktif dan mampu memberikan manfaat nyata.

Keberadaan koperasi yang sehat diharapkan bisa membantu menggerakkan perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi para anggotanya.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Motor untuk Ojol dan Warga Penerima DTSEN 2025
Inflasi Kota Malang September 2025 Capai 0,39%, Daging Ayam dan Emas Jadi Penyumbang Utama
Dinas Peternakan Jombang Gelar Pelatihan Keju Mozzarella dan Mini Pizza untuk Kembangkan UMKM
Naker Fest 2025 Madiun: Ribuan Lowongan Kerja dan Gelar Karya untuk Pencari Kerja
Fenomena Warung Madura: Etos Kerja, Budaya Merantau, dan Tantangan di Tengah Persaingan Modern
Dokumen Wajib CPNS 2026: Persiapan Lengkap Agar Lolos Seleksi Administrasi
Syarat Umum CPNS 2026: Ketentuan Lengkap untuk Pendaftar
Panduan Lengkap Cara Mengajukan KUR BNI 2025: Online dan Offline

Berita Terkait

Wednesday, 1 October 2025 - 21:00 WIB

Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Motor untuk Ojol dan Warga Penerima DTSEN 2025

Wednesday, 1 October 2025 - 20:30 WIB

Inflasi Kota Malang September 2025 Capai 0,39%, Daging Ayam dan Emas Jadi Penyumbang Utama

Wednesday, 1 October 2025 - 20:00 WIB

Dinas Peternakan Jombang Gelar Pelatihan Keju Mozzarella dan Mini Pizza untuk Kembangkan UMKM

Wednesday, 1 October 2025 - 19:30 WIB

Naker Fest 2025 Madiun: Ribuan Lowongan Kerja dan Gelar Karya untuk Pencari Kerja

Wednesday, 1 October 2025 - 19:00 WIB

Fenomena Warung Madura: Etos Kerja, Budaya Merantau, dan Tantangan di Tengah Persaingan Modern

Berita Terbaru