Disnakerin Tuban Dirikan Posko Pengaduan THR dan BHR untuk Perlindungan Pekerja

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 21 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban mengambil langkah strategis dengan mendirikan Posko Pelayanan Konsultasi serta Penegakan Hukum terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2025.

Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak para pekerja dan buruh di daerah tersebut terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pembentukan posko ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dengan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan,

serta Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang menetapkan kebijakan terkait BHR Keagamaan untuk pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi.

Regulasi ini diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/1919/012/2025, yang menegaskan kewajiban pembayaran THR Keagamaan tahun 2025.

Baca Juga :  DPD Tani Merdeka Tuban Dukung Penuh Rapimnas 2025

Pelaksana Tugas Kepala Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid, mengungkapkan bahwa keberadaan posko ini berfungsi sebagai langkah antisipatif untuk mengatasi kemungkinan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan hak pekerja.

Selain itu, posko ini juga dimaksudkan sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi pihak perusahaan agar lebih memahami serta menaati aturan yang telah ditetapkan.

Ia menekankan bahwa pembentukan posko ini merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja, sekaligus pengingat bagi perusahaan untuk menjalankan kewajibannya dengan baik.

Ia berharap seluruh pihak memahami bahwa pembayaran THR dan BHR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi tanpa terkecuali.

Melalui posko ini, pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR atau BHR dapat mengajukan pengaduan serta meminta pendampingan.

Baca Juga :  Pemprov Jatim dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2025, Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pendidikan

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Jika ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR atau BHR sebagaimana mestinya, pihak Disnakerin akan memanggil perusahaan tersebut untuk klarifikasi.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan kemudahan akses bagi pekerja, Disnakerin Tuban menyediakan dua mekanisme layanan, yakni secara langsung maupun daring.

Bagi pekerja yang ingin menyampaikan keluhan secara langsung, mereka dapat mendatangi Kantor Disnakerin Tuban yang berlokasi di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 32, Tuban, pada hari kerja mulai Senin hingga Jumat, pukul 08.00–15.00 WIB.

Sementara itu, bagi yang ingin melaporkan masalah secara daring, Disnakerin telah menyiapkan layanan pengaduan melalui tautan bit.ly/LaporTHRTuban25 atau melalui WhatsApp di beberapa nomor yang telah disediakan,

yaitu 0813-3037-3009, 0853-3170-7707, 0823-3536-9434, dan 0856-4500-5007.

Baca Juga :  Pemkab Bondowoso Tindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Terkait Pembayaran THR Karyawan

Disnakerin berharap, keberadaan posko ini dapat memastikan bahwa seluruh pekerja di Kabupaten Tuban mendapatkan hak mereka secara adil, serta mendorong perusahaan agar lebih patuh dalam menjalankan kewajiban.

Selain itu, pekerja yang mengalami permasalahan diharapkan tidak ragu untuk melaporkan kendala yang dihadapi agar dapat segera mendapatkan solusi.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pekerja di wilayahnya, pemerintah daerah melalui Disnakerin menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja.

Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR atau BHR, para pekerja dapat segera melaporkannya ke Posko Ketenagakerjaan yang telah disediakan.

Dengan langkah ini, diharapkan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H dapat berlangsung dengan lebih sejahtera bagi para pekerja di Kabupaten Tuban.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Coretax DJP Resmi Berlaku 2025, Ini Langkah Penting yang Wajib Disiapkan Wajib Pajak
Pemkot Madiun Jamin Harga Pangan Stabil Jelang Nataru, Layanan Publik Tetap Siaga
Budidaya Lele Dinilai Efektif Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga Sampang
Panduan Lengkap Memahami Skema dan Jenis KUR BRI untuk UMKM agar Pengajuan Lebih Tepat Sasaran
Perkiraan Syarat Umum CPNS 2026, Ini Ketentuan Dasar yang Perlu Dipersiapkan Sejak Dini
Syarat Umum Klaim JHT 2025, Lengkap dengan Daftar Dokumen yang Wajib Dipenuhi
Syarat Lengkap Pengajuan KUR BRI 2025, Ini Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
Cara Praktis Cek Status Penerima KLJ 2025 Secara Online Lewat SILADU dan Aplikasi JAKI

Berita Terkait

Wednesday, 17 December 2025 - 20:14 WIB

Coretax DJP Resmi Berlaku 2025, Ini Langkah Penting yang Wajib Disiapkan Wajib Pajak

Wednesday, 17 December 2025 - 19:57 WIB

Pemkot Madiun Jamin Harga Pangan Stabil Jelang Nataru, Layanan Publik Tetap Siaga

Wednesday, 17 December 2025 - 19:37 WIB

Budidaya Lele Dinilai Efektif Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga Sampang

Wednesday, 17 December 2025 - 16:00 WIB

Panduan Lengkap Memahami Skema dan Jenis KUR BRI untuk UMKM agar Pengajuan Lebih Tepat Sasaran

Wednesday, 17 December 2025 - 14:00 WIB

Perkiraan Syarat Umum CPNS 2026, Ini Ketentuan Dasar yang Perlu Dipersiapkan Sejak Dini

Berita Terbaru