Disnakerin Tuban Dirikan Posko Pengaduan THR dan BHR untuk Perlindungan Pekerja

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 21 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban mengambil langkah strategis dengan mendirikan Posko Pelayanan Konsultasi serta Penegakan Hukum terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2025.

Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak para pekerja dan buruh di daerah tersebut terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pembentukan posko ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dengan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan,

serta Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang menetapkan kebijakan terkait BHR Keagamaan untuk pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi.

Regulasi ini diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/1919/012/2025, yang menegaskan kewajiban pembayaran THR Keagamaan tahun 2025.

Baca Juga :  Peluang Bisnis Menjanjikan: Jual Amplop Lebaran dengan Desain Unik dan Menarik

Pelaksana Tugas Kepala Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid, mengungkapkan bahwa keberadaan posko ini berfungsi sebagai langkah antisipatif untuk mengatasi kemungkinan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan hak pekerja.

Selain itu, posko ini juga dimaksudkan sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi pihak perusahaan agar lebih memahami serta menaati aturan yang telah ditetapkan.

Ia menekankan bahwa pembentukan posko ini merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja, sekaligus pengingat bagi perusahaan untuk menjalankan kewajibannya dengan baik.

Ia berharap seluruh pihak memahami bahwa pembayaran THR dan BHR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi tanpa terkecuali.

Melalui posko ini, pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR atau BHR dapat mengajukan pengaduan serta meminta pendampingan.

Baca Juga :  Ramadan Membawa Berkah, Mukena Buatan Masnia Laris Manis di Pasaran

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Jika ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR atau BHR sebagaimana mestinya, pihak Disnakerin akan memanggil perusahaan tersebut untuk klarifikasi.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan kemudahan akses bagi pekerja, Disnakerin Tuban menyediakan dua mekanisme layanan, yakni secara langsung maupun daring.

Bagi pekerja yang ingin menyampaikan keluhan secara langsung, mereka dapat mendatangi Kantor Disnakerin Tuban yang berlokasi di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 32, Tuban, pada hari kerja mulai Senin hingga Jumat, pukul 08.00–15.00 WIB.

Sementara itu, bagi yang ingin melaporkan masalah secara daring, Disnakerin telah menyiapkan layanan pengaduan melalui tautan bit.ly/LaporTHRTuban25 atau melalui WhatsApp di beberapa nomor yang telah disediakan,

yaitu 0813-3037-3009, 0853-3170-7707, 0823-3536-9434, dan 0856-4500-5007.

Baca Juga :  Disnaker Sampang Luncurkan Inovasi Lancar Ke Cina untuk Tekan Angka Pengangguran

Disnakerin berharap, keberadaan posko ini dapat memastikan bahwa seluruh pekerja di Kabupaten Tuban mendapatkan hak mereka secara adil, serta mendorong perusahaan agar lebih patuh dalam menjalankan kewajiban.

Selain itu, pekerja yang mengalami permasalahan diharapkan tidak ragu untuk melaporkan kendala yang dihadapi agar dapat segera mendapatkan solusi.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pekerja di wilayahnya, pemerintah daerah melalui Disnakerin menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja.

Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR atau BHR, para pekerja dapat segera melaporkannya ke Posko Ketenagakerjaan yang telah disediakan.

Dengan langkah ini, diharapkan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H dapat berlangsung dengan lebih sejahtera bagi para pekerja di Kabupaten Tuban.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Panduan Daftar Bansos Online Lewat HP September 2025: Mudah dan Cepat
Cara Pencairan Dana KIP Kuliah 2025: Panduan Lengkap untuk Mahasiswa
Panduan Lengkap Cara Cek Penerima dan Status PIP September 2025
Anggaran CPNS 2026 Disiapkan Rp52 Triliun, Ini Strategi Persiapan untuk Calon Peserta
Pendaftaran Relawan Pajak DJP 2025 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Harga Cabai Merah Keriting di Kediri Naik Rp8.000 Akibat Pasokan Menyusut
Bayar PBB di Jombang Kini Lebih Mudah Lewat Kanal Digital
Batik Sari Warni Madiun: Melestarikan Kearifan Lokal Lewat Kain Bernilai Seni

Berita Terkait

Tuesday, 16 September 2025 - 16:00 WIB

Panduan Daftar Bansos Online Lewat HP September 2025: Mudah dan Cepat

Tuesday, 16 September 2025 - 14:00 WIB

Cara Pencairan Dana KIP Kuliah 2025: Panduan Lengkap untuk Mahasiswa

Tuesday, 16 September 2025 - 12:00 WIB

Panduan Lengkap Cara Cek Penerima dan Status PIP September 2025

Tuesday, 16 September 2025 - 10:00 WIB

Anggaran CPNS 2026 Disiapkan Rp52 Triliun, Ini Strategi Persiapan untuk Calon Peserta

Tuesday, 16 September 2025 - 08:22 WIB

Pendaftaran Relawan Pajak DJP 2025 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru