Disnakertrans Jatim Ingatkan Pengusaha untuk Tertib dalam Pembayaran THR 2025

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 6 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Diberitakan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) menegaskan pentingnya kepatuhan pengusaha dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Pemerintah daerah meminta seluruh pemberi kerja untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar hak pekerja dapat terpenuhi tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.

Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, menyatakan bahwa regulasi mengenai batas waktu serta besaran pembayaran THR telah ditentukan, sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha untuk mengabaikannya.

Ia menekankan bahwa perusahaan di Jawa Timur diharapkan membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah pembayaran THR yang harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri.

Baca Juga :  Pabrik Gula RMI Bidik Giling 1,4 Juta Ton Tebu di 2025, Tradisi Manten Tebu Warnai Awal Musim Produksi

Oleh karena itu, Sigit mengingatkan bahwa pencairan THR bagi pekerja di Jawa Timur seharusnya sudah dilakukan sebelum tanggal 24 Maret 2025, mengingat Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemberian THR juga memiliki ketentuan berdasarkan masa kerja karyawan.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pekerja yang telah bekerja selama minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.

Sementara itu, bagi karyawan yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan lama bekerja.

Sebagai contoh, seorang pekerja yang baru bekerja selama tiga bulan akan menerima THR sebesar 3/12 dari gaji bulanannya.

Baca Juga :  Distribusi Beras SPHP di Jatim Masih Rendah, Khofifah Dorong Percepatan Penyaluran

Perhitungan ini diterapkan agar hak setiap pekerja tetap terpenuhi, meskipun masa kerja mereka belum genap satu tahun.

Dengan adanya peraturan yang jelas, Disnakertrans Jatim berharap seluruh pengusaha dapat menjalankan kewajibannya dengan baik.

Pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk tidak menunda atau mengurangi besaran THR yang seharusnya diterima oleh karyawan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja, sekaligus memastikan kesejahteraan mereka menjelang hari raya.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengawasi proses pembayaran THR di seluruh wilayah Jawa Timur dan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran oleh perusahaan yang tidak mematuhi regulasi tersebut.

Selain itu, Disnakertrans Jatim juga mengajak pekerja untuk lebih memahami hak mereka terkait THR agar dapat memastikan pembayaran yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkab Bondowoso Tindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Terkait Pembayaran THR Karyawan

Jika terjadi kendala atau pelanggaran, pekerja dapat melaporkan hal tersebut ke dinas terkait untuk mendapatkan penyelesaian yang adil.

Dengan adanya kepastian mengenai pembayaran THR, diharapkan pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan sejahtera.

Pemerintah akan terus mengawal pelaksanaan regulasi ini agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha yang telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan
KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula
Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir
Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan
Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap
Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan
Kenapa Pembaruan Data Jadi Kunci Utama Pengajuan KUR BRI yang Lancar
Alasan Nama Dicoret dari Daftar Penerima PKD DKI Jakarta, Ini Penjelasan Lengkapnya

Berita Terkait

Wednesday, 31 December 2025 - 16:00 WIB

Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan

Wednesday, 31 December 2025 - 14:00 WIB

KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula

Wednesday, 31 December 2025 - 12:00 WIB

Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir

Wednesday, 31 December 2025 - 10:38 WIB

Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan

Wednesday, 31 December 2025 - 10:13 WIB

Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap

Berita Terbaru