Disnakertrans Jatim Ingatkan Pengusaha untuk Tertib dalam Pembayaran THR 2025

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 6 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Diberitakan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) menegaskan pentingnya kepatuhan pengusaha dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Pemerintah daerah meminta seluruh pemberi kerja untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar hak pekerja dapat terpenuhi tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.

Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, menyatakan bahwa regulasi mengenai batas waktu serta besaran pembayaran THR telah ditentukan, sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha untuk mengabaikannya.

Ia menekankan bahwa perusahaan di Jawa Timur diharapkan membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah pembayaran THR yang harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri.

Baca Juga :  Amami Sweets: Perjalanan Dua Sahabat Membangun Bisnis Dessert di Tengah Pandemi

Oleh karena itu, Sigit mengingatkan bahwa pencairan THR bagi pekerja di Jawa Timur seharusnya sudah dilakukan sebelum tanggal 24 Maret 2025, mengingat Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemberian THR juga memiliki ketentuan berdasarkan masa kerja karyawan.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pekerja yang telah bekerja selama minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.

Sementara itu, bagi karyawan yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan lama bekerja.

Sebagai contoh, seorang pekerja yang baru bekerja selama tiga bulan akan menerima THR sebesar 3/12 dari gaji bulanannya.

Baca Juga :  Banjir Terjang Situbondo, Ratusan Rumah dan Fasilitas Umum Rusak

Perhitungan ini diterapkan agar hak setiap pekerja tetap terpenuhi, meskipun masa kerja mereka belum genap satu tahun.

Dengan adanya peraturan yang jelas, Disnakertrans Jatim berharap seluruh pengusaha dapat menjalankan kewajibannya dengan baik.

Pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk tidak menunda atau mengurangi besaran THR yang seharusnya diterima oleh karyawan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja, sekaligus memastikan kesejahteraan mereka menjelang hari raya.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengawasi proses pembayaran THR di seluruh wilayah Jawa Timur dan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran oleh perusahaan yang tidak mematuhi regulasi tersebut.

Selain itu, Disnakertrans Jatim juga mengajak pekerja untuk lebih memahami hak mereka terkait THR agar dapat memastikan pembayaran yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Dari Hobi Jadi Rezeki: Perjuangan UMKM Keripik Buah Malang Bu Siti Munifah

Jika terjadi kendala atau pelanggaran, pekerja dapat melaporkan hal tersebut ke dinas terkait untuk mendapatkan penyelesaian yang adil.

Dengan adanya kepastian mengenai pembayaran THR, diharapkan pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan sejahtera.

Pemerintah akan terus mengawal pelaksanaan regulasi ini agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha yang telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga Cabai di Pasar Induk Pare Menurun, Pasokan Tetap Melimpah
Sidak Pasar Porong: Upaya Pemkab Sidoarjo Menjaga Stabilitas Pangan Selama Ramadan
Pasar Malam Alun-alun Ponorogo Kembali Meriahkan Ramadhan dan Lebaran 2025
Peningkatan Penerimaan Uang dari Luar Negeri di Malang, Tren Jelang Lebaran
Strategi Pemkab Malang Kendalikan Harga Minyak Goreng dan Sembako Jelang Lebaran
Diskumperindag Kota Batu Siapkan Operasi Pasar Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Lebaran
Peluang Emas Bisnis Jajan Lebaran: Sukses Berkat Jaringan Reseller
BI Malang Siapkan Rp4,123 Triliun untuk Penukaran Uang Jelang Ramadan dan Idulfitri 1446 H

Berita Terkait

Thursday, 6 March 2025 - 21:00 WIB

Harga Cabai di Pasar Induk Pare Menurun, Pasokan Tetap Melimpah

Thursday, 6 March 2025 - 20:30 WIB

Disnakertrans Jatim Ingatkan Pengusaha untuk Tertib dalam Pembayaran THR 2025

Thursday, 6 March 2025 - 20:00 WIB

Sidak Pasar Porong: Upaya Pemkab Sidoarjo Menjaga Stabilitas Pangan Selama Ramadan

Thursday, 6 March 2025 - 19:30 WIB

Pasar Malam Alun-alun Ponorogo Kembali Meriahkan Ramadhan dan Lebaran 2025

Thursday, 6 March 2025 - 19:00 WIB

Peningkatan Penerimaan Uang dari Luar Negeri di Malang, Tren Jelang Lebaran

Berita Terbaru