UMKMJATIM.COM – Penyaluran Dana Desa (DD) tahap pertama di Kabupaten Ponorogo belum sepenuhnya tersalurkan.
Hingga pekan lalu, masih terdapat 13 desa yang belum menerima kucuran dana tersebut.
Desa-desa yang mengalami keterlambatan tersebar di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Ngrayun dengan empat desa, Kecamatan Jenangan dengan tiga desa, Kecamatan Pulung dengan tiga desa, serta Kecamatan Slahung dengan dua desa.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo, Anik Purwani, menyampaikan bahwa kendala dalam pencairan DD kemungkinan besar disebabkan oleh kelengkapan dokumen yang belum terpenuhi.
Ia menjelaskan bahwa setiap desa wajib melengkapi sejumlah persyaratan sebelum mengajukan pencairan dana.
Jika ada dokumen yang belum lengkap, maka pengajuan pencairan DD tahap pertama tidak dapat diproses.
Ia juga mengakui bahwa pada tahun ini, pencairan DD tahap pertama mengalami keterlambatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun lalu, seluruh desa sudah menerima DD pada bulan Februari.
Sementara itu, untuk tahap pertama tahun ini, pencairannya ditetapkan sebesar 60 persen dari total anggaran yang dialokasikan.
Sedangkan untuk tahap kedua, pencairan baru dapat dilakukan sekitar bulan Juni, dengan syarat realisasi penggunaan DD tahap pertama sudah mencapai 60 persen.
Lebih lanjut, Anik menjelaskan bahwa penyaluran DD dilakukan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening kas desa masing-masing.
Jika dana tersebut belum dicairkan, maka program-program yang telah dirancang oleh pemerintah desa tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Salah satu sektor yang paling terdampak adalah pembangunan infrastruktur desa.
Selain itu, program ketahanan pangan, upaya penanganan stunting, serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari DD juga terhambat akibat keterlambatan pencairan dana ini.
Ia menegaskan bahwa selama DD belum diterima oleh desa, otomatis seluruh kegiatan yang telah direncanakan tidak dapat berjalan.
Hal ini tentu berpotensi menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Sebagai informasi, alokasi DD untuk Kabupaten Ponorogo pada tahun 2025 mencapai Rp261,6 miliar.
Anggaran ini diperuntukkan bagi 281 desa yang tersebar di wilayah tersebut.
Dengan jumlah dana yang cukup besar, kelancaran pencairan dan pemanfaatannya menjadi hal yang sangat penting bagi pembangunan desa.
Melihat situasi ini, pemerintah desa diharapkan dapat segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar pencairan dana bisa segera dilakukan.
Sementara itu, pemerintah daerah perlu memberikan pendampingan dan bimbingan kepada desa-desa yang mengalami kendala agar tidak terjadi keterlambatan lebih lanjut.
Dengan sinergi antara berbagai pihak, diharapkan seluruh desa dapat segera menerima DD dan melaksanakan program pembangunan yang telah direncanakan demi kesejahteraan masyarakat.***