Jelang Lebaran 2026, Disnakertrans Jatim Turunkan 54 Posko THR dan Siaga Cegah PHK

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 25 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disnakertrans Jatim siagakan 54 posko THR jelang Lebaran 2026 dan perketat pengawasan potensi PHK di seluruh wilayah.

Disnakertrans Jatim siagakan 54 posko THR jelang Lebaran 2026 dan perketat pengawasan potensi PHK di seluruh wilayah.

Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) mengambil langkah strategis untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyiagakan 54 posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di berbagai daerah di Jawa Timur.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi pelanggaran pembayaran THR serta kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran.

Kepala Disnakertrans Jatim menegaskan bahwa posko THR tersebut akan aktif menerima pengaduan dari para pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Ia menyampaikan, “Kami menyiagakan 54 posko THR di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur untuk memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.”

Baca Juga :  DPRD Jatim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue di Malang

Posko tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengaduan, tetapi juga menjadi sarana konsultasi bagi pekerja dan perusahaan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran THR.

Pengawasan Ketat untuk Cegah PHK Sepihak

Selain memastikan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Disnakertrans Jatim juga memperketat pengawasan terhadap potensi PHK menjelang Lebaran 2026. Pemerintah provinsi menilai momen menjelang hari raya kerap menjadi periode rawan terjadinya PHK sepihak.

Dalam keterangannya, pihak Disnakertrans menegaskan, “Kami juga melakukan pemantauan dan pengawasan ketat terhadap potensi PHK, terutama yang dilakukan tanpa prosedur sesuai aturan.”

Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan dinas tenaga kerja di kabupaten/kota serta pemantauan laporan dari perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, Disnakertrans Jatim akan melakukan mediasi hingga penegakan aturan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Mendekatkan Layanan Pajak: KPP Pratama Surabaya Wonocolo Hadir di Royal Plaza

Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan di Jawa Timur sekaligus memberikan rasa aman bagi para pekerja yang tengah mempersiapkan kebutuhan Lebaran bersama keluarga.

Komitmen Lindungi Hak Pekerja

Disnakertrans Jatim menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. THR wajib dibayarkan kepada pekerja yang telah memenuhi masa kerja sesuai ketentuan.

Pihaknya juga mengimbau perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu dan tidak menunda tanpa alasan yang sah.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan untuk membayarkan THR tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pekerja,” tegasnya.

Selain itu, perusahaan juga diminta untuk melakukan komunikasi yang baik dengan pekerja apabila menghadapi kendala finansial, sehingga dapat dicari solusi bersama tanpa harus menempuh langkah PHK.

Baca Juga :  Jadwal dan Mekanisme Pencairan Bansos BPNT dan PKH Oktober 2025, Begini Prosesnya

Posko Tersebar di Seluruh Jatim

Sebanyak 54 posko THR tersebut tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur. Posko ini menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menerima laporan, melakukan klarifikasi, serta memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Masyarakat atau pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi dapat langsung mendatangi posko terdekat atau melapor melalui jalur resmi yang telah disediakan.

Dengan langkah ini, Disnakertrans Jatim berharap suasana menjelang Lebaran 2026 tetap kondusif dan hak-hak pekerja dapat terpenuhi secara optimal.

Upaya ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Jawa Timur.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Telur Bakal Jadi Menu Wajib MBG? Harapan Baru Peternak yang Merugi hingga Rp3 Juta per Hari
Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan! Peternak Malang Raup Cuan Besar Berkat Live Streaming Kambing
Pamerkan Capaian Moncer, Gus Barra Yakin Mojokerto Siap Jadi Magnet Investasi Baru
Darurat Logistik Jatim! Jumlah PBM Anjlok 70 Persen, Pelaku Usaha Waspadai Ancaman Baru
Mojokerto Makin Dilirik Investor! Bupati Albarraa Ungkap Realisasi Investasi Tembus Triliunan Rupiah
Demi Swasembada Gula Nasional, Jombang Bidik 3.000 Hektar Bongkar Ratoon Tebu
Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di Kediri, Khofifah Turun Tangan Kendalikan Inflasi Jelang Idul Adha
Jelang Idul Adha 2026 Sepi Pembeli, Pedagang Hewan Kurban di Malang Keluhkan Omzet Anjlok Drastis

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 11:53 WIB

Telur Bakal Jadi Menu Wajib MBG? Harapan Baru Peternak yang Merugi hingga Rp3 Juta per Hari

Tuesday, 26 May 2026 - 08:51 WIB

Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan! Peternak Malang Raup Cuan Besar Berkat Live Streaming Kambing

Monday, 25 May 2026 - 19:48 WIB

Pamerkan Capaian Moncer, Gus Barra Yakin Mojokerto Siap Jadi Magnet Investasi Baru

Monday, 25 May 2026 - 15:38 WIB

Darurat Logistik Jatim! Jumlah PBM Anjlok 70 Persen, Pelaku Usaha Waspadai Ancaman Baru

Monday, 25 May 2026 - 11:48 WIB

Mojokerto Makin Dilirik Investor! Bupati Albarraa Ungkap Realisasi Investasi Tembus Triliunan Rupiah

Berita Terbaru