Minyak Goreng Bersubsidi di Malang Dijual Melebihi HET, Produsen Jadi Sorotan

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 17 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Minyak goreng bersubsidi Minyakita di Kota Malang ditemukan dijual dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Selain itu, terdapat indikasi bahwa produk tersebut tidak selalu memiliki takaran yang sesuai dengan ketentuan.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Malang, Ary Widy Hartono, mengungkapkan bahwa permasalahan terkait Minyakita tidak hanya sebatas harga yang melebihi HET, tetapi juga ketidaksesuaian dalam volume kemasan.

Hal ini diperkuat dengan data dari Kementerian Pertanian RI yang sebelumnya menemukan bahwa tujuh produsen Minyakita di beberapa daerah,

seperti Ponorogo, Kudus, Surabaya, dan Gresik, diduga memproduksi minyak dengan volume kurang dari satu liter.

Menurut Ary, informasi terkait permasalahan Minyakita di Kota Malang telah dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Baca Juga :  Harga Sayur Naik Menjelang Iduladha, Tomat dan Timun Jadi Komoditas Tertinggi di Pasar Blimbing Malang

Berdasarkan hasil temuan yang ada, fenomena yang terjadi di pasar menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara harga dan volume produk yang beredar di masyarakat.

Selain itu, Ary juga menemukan sendiri bahwa harga jual Minyakita di pasar tradisional Kota Malang tidak sesuai dengan HET.

Saat berbelanja di salah satu pasar, ia mendapati bahwa produk tersebut dijual dengan harga Rp17.500 per liter, padahal dalam kemasannya tercantum HET sebesar Rp15.700.

Melalui penelusuran lebih lanjut, ia menyimpulkan bahwa kenaikan harga ini bukan sepenuhnya kesalahan pedagang, melainkan dipengaruhi oleh harga beli dari distributor yang sudah lebih tinggi dari HET.

Berdasarkan perhitungannya, harga kulakan minyak tersebut mencapai Rp199.000 per karton dengan isi 12 kemasan.

Baca Juga :  UMKM Kota Malang Ambil Peran di Porprov Jatim 2025 Lewat Penjualan Merchandise Resmi

Jika dibagi, maka harga per kemasan menjadi Rp16.583. Toko yang menjual minyak ini juga mendistribusikannya ke pengecer dengan harga Rp16.875.

Dengan demikian, menurutnya, keuntungan yang diambil oleh pedagang masih dalam batas wajar.

Ary menilai bahwa permasalahan utama justru berasal dari pihak produsen yang tidak sepenuhnya mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.

Ia menyoroti bahwa pelanggaran serupa terus terjadi tanpa adanya tindakan tegas yang benar-benar menyelesaikan masalah.

Oleh karena itu, ia mendorong Disperindag untuk segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan peredaran Minyakita di pasaran.

Menurutnya, dengan data yang telah dimiliki oleh Disperindag, seharusnya tidak sulit bagi pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan ini.

Baca Juga :  Pemkab Trenggalek Targetkan Produksi Padi 160 Ribu Ton pada 2025

Ia meyakini bahwa apabila tindakan pengawasan dilakukan secara cepat dan tepat, maka distribusi Minyakita di Kota Malang dapat segera dikendalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Emil Dardak: Kenaikan Pajak Daerah Jadi Kewenangan Penuh Bupati dan Wali Kota
BRI Imbau Nasabah Aktif Bertransaksi untuk Hindari Pemblokiran Rekening Dormant
Bupati Bojonegoro Dorong Sekar Jadi Pusat Pertumbuhan Wilayah Selatan Lewat Program GAYATRI
Polsek Batuputih Dorong Ketahanan Pangan Lewat Program Pekarangan Pangan Bergizi
APBD Jatim 2026 Disepakati: Fokus Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Sosial di Tengah Penurunan Pendapatan
APBD Surabaya 2025 Tertekan, Pemkot Tetap Prioritaskan Infrastruktur dan Kesejahteraan Warga
Produksi Padi dan Jagung Banyuwangi Naik Tajam, Dorong Ketahanan Pangan Daerah
Polres Situbondo Gelar Gerakan Pangan Murah, Jual Beras SPHP Rp11.000 per Kilogram

Berita Terkait

Friday, 15 August 2025 - 21:00 WIB

Emil Dardak: Kenaikan Pajak Daerah Jadi Kewenangan Penuh Bupati dan Wali Kota

Friday, 15 August 2025 - 20:30 WIB

BRI Imbau Nasabah Aktif Bertransaksi untuk Hindari Pemblokiran Rekening Dormant

Friday, 15 August 2025 - 19:30 WIB

Polsek Batuputih Dorong Ketahanan Pangan Lewat Program Pekarangan Pangan Bergizi

Friday, 15 August 2025 - 19:00 WIB

APBD Jatim 2026 Disepakati: Fokus Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Sosial di Tengah Penurunan Pendapatan

Thursday, 14 August 2025 - 20:38 WIB

APBD Surabaya 2025 Tertekan, Pemkot Tetap Prioritaskan Infrastruktur dan Kesejahteraan Warga

Berita Terbaru