Pemkab Ponorogo Alokasikan Rp58 Miliar untuk THR ASN, Pencairan Dimulai Pekan Depan

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 13 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Disebutkan bahwa Pemkab Ponorogo telah menyiapkan anggaran sebesar Rp58 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya.

THR ini rencananya akan disalurkan kepada lebih dari 9.000 ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tenaga kontrak, serta pegawai honorer.

Sumarno, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo,

menyampaikan bahwa kebijakan pencairan THR ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai regulasi, Pemkab Ponorogo telah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum dalam pencairan dana tersebut.

Baca Juga :  Strategi Pemkab Ponorogo dalam Menekan Angka Kemiskinan

Dalam keterangannya, Sumarno menjelaskan bahwa pencairan THR akan dimulai pada Senin pekan depan, sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan.

Ia juga menegaskan bahwa setiap ASN akan menerima THR dalam jumlah penuh tanpa adanya pemotongan.

Besarannya disesuaikan dengan take home pay masing-masing ASN dalam satu bulan terakhir.

Rincian komponen THR yang diterima mencakup gaji pokok serta tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Dengan demikian, jumlah THR yang diperoleh setiap ASN akan bervariasi tergantung pada besaran gaji dan tunjangan yang mereka terima setiap bulan.

Selain itu, Sumarno juga menekankan bahwa seluruh ASN yang termasuk dalam kategori PNS dan PPPK, serta tenaga kontrak dan honorer, akan mendapatkan THR tanpa pengecualian.

Baca Juga :  Disnakertrans Jatim Ingatkan Pengusaha untuk Tertib dalam Pembayaran THR 2025

Hal ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada para pegawai atas kontribusi mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Saat ini, proses pencairan THR masih menunggu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh OPD di Ponorogo untuk segera mengajukan pembayaran agar pencairan THR bisa dilakukan tepat waktu.

Sumarno juga menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran THR sebenarnya telah memiliki sistem yang jelas, mirip dengan proses pembayaran gaji ASN setiap bulan.

Dengan adanya template penggajian yang sudah tersedia, proses administrasi seharusnya dapat berjalan lebih cepat.

Namun, jika OPD tidak segera mengajukan SPM, maka pihaknya tidak dapat memproses pencairan dana.

Baca Juga :  Harga Telur Ayam di Ponorogo Naik Menjelang Ramadhan, Pembeli Serbu Kandang Peternak

Pemerintah daerah berharap dengan dicairkannya THR ini, kesejahteraan para ASN di Ponorogo dapat meningkat, terutama menjelang perayaan hari raya.

Selain itu, pencairan THR dalam jumlah besar juga diharapkan dapat berdampak positif terhadap perekonomian daerah, karena akan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya.

Melalui langkah ini, Pemkab Ponorogo menegaskan komitmennya untuk memberikan hak-hak ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Fakta Penting Penyaluran PKH Tahap 3 Tahun 2025 yang Wajib Diketahui
Mengapa Pengajuan KUR BRI 2025 Bisa Ditolak? Ini Penyebab yang Perlu Dipahami
Panduan Lengkap Cara Cek Desil Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2025
Program Magang Nasional 2025 Resmi Dimulai 15 Oktober, Targetkan 20.000 Fresh Graduate
Cara Mudah Cek Penerima BPNT Oktober 2025 dengan NIK KTP Secara Online
Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Motor untuk Ojol dan Warga Penerima DTSEN 2025
Inflasi Kota Malang September 2025 Capai 0,39%, Daging Ayam dan Emas Jadi Penyumbang Utama
Dinas Peternakan Jombang Gelar Pelatihan Keju Mozzarella dan Mini Pizza untuk Kembangkan UMKM

Berita Terkait

Thursday, 2 October 2025 - 16:00 WIB

Fakta Penting Penyaluran PKH Tahap 3 Tahun 2025 yang Wajib Diketahui

Thursday, 2 October 2025 - 14:00 WIB

Mengapa Pengajuan KUR BRI 2025 Bisa Ditolak? Ini Penyebab yang Perlu Dipahami

Thursday, 2 October 2025 - 11:00 WIB

Panduan Lengkap Cara Cek Desil Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2025

Thursday, 2 October 2025 - 09:00 WIB

Program Magang Nasional 2025 Resmi Dimulai 15 Oktober, Targetkan 20.000 Fresh Graduate

Thursday, 2 October 2025 - 07:00 WIB

Cara Mudah Cek Penerima BPNT Oktober 2025 dengan NIK KTP Secara Online

Berita Terbaru