Pemkab Ponorogo Alokasikan Rp58 Miliar untuk THR ASN, Pencairan Dimulai Pekan Depan

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 13 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Disebutkan bahwa Pemkab Ponorogo telah menyiapkan anggaran sebesar Rp58 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya.

THR ini rencananya akan disalurkan kepada lebih dari 9.000 ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tenaga kontrak, serta pegawai honorer.

Sumarno, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo,

menyampaikan bahwa kebijakan pencairan THR ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai regulasi, Pemkab Ponorogo telah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum dalam pencairan dana tersebut.

Baca Juga :  Kementerian Investasi Resmikan Fasilitas Produksi SKT PT HM Sampoerna di Blitar dan Tegal, Ciptakan 3.500 Lapangan Pekerjaan

Dalam keterangannya, Sumarno menjelaskan bahwa pencairan THR akan dimulai pada Senin pekan depan, sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan.

Ia juga menegaskan bahwa setiap ASN akan menerima THR dalam jumlah penuh tanpa adanya pemotongan.

Besarannya disesuaikan dengan take home pay masing-masing ASN dalam satu bulan terakhir.

Rincian komponen THR yang diterima mencakup gaji pokok serta tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Dengan demikian, jumlah THR yang diperoleh setiap ASN akan bervariasi tergantung pada besaran gaji dan tunjangan yang mereka terima setiap bulan.

Selain itu, Sumarno juga menekankan bahwa seluruh ASN yang termasuk dalam kategori PNS dan PPPK, serta tenaga kontrak dan honorer, akan mendapatkan THR tanpa pengecualian.

Baca Juga :  Komoditas Kelapa di Desa Bringin Malang: Tanaman Serbaguna yang Memberikan Banyak Manfaat

Hal ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada para pegawai atas kontribusi mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Saat ini, proses pencairan THR masih menunggu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh OPD di Ponorogo untuk segera mengajukan pembayaran agar pencairan THR bisa dilakukan tepat waktu.

Sumarno juga menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran THR sebenarnya telah memiliki sistem yang jelas, mirip dengan proses pembayaran gaji ASN setiap bulan.

Dengan adanya template penggajian yang sudah tersedia, proses administrasi seharusnya dapat berjalan lebih cepat.

Namun, jika OPD tidak segera mengajukan SPM, maka pihaknya tidak dapat memproses pencairan dana.

Baca Juga :  Babinsa Badegan Berperan Aktif dalam Mendukung Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Petani

Pemerintah daerah berharap dengan dicairkannya THR ini, kesejahteraan para ASN di Ponorogo dapat meningkat, terutama menjelang perayaan hari raya.

Selain itu, pencairan THR dalam jumlah besar juga diharapkan dapat berdampak positif terhadap perekonomian daerah, karena akan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya.

Melalui langkah ini, Pemkab Ponorogo menegaskan komitmennya untuk memberikan hak-hak ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Optimalisasi Sergab di Nganjuk: Kodim 0810 dan Bulog Kejar Target Serapan Gabah
Penurunan Harga Cabai di Pasar Induk Pare, Pasokan dan Distribusi Tetap Berjalan
Gerakan Pasar Murah Bangkalan: Upaya Pengendalian Inflasi dan Dukungan bagi Masyarakat
Optimalisasi Pendapatan Daerah: Banyuwangi Gandeng DJP dan DJPK
Petani Milenial Sumenep Kembangkan Pupuk Organik Cair, Kurangi Ketergantungan pada Pupuk Kimia
Operasi Pasar Murah Pemkab Sumenep, Langkah Strategis Kendalikan Inflasi Ramadan
Pemkot Pasuruan Salurkan Bansos PKH Plus untuk Lansia, Pastikan Pemanfaatan Sesuai Kebutuhan
Festival Ramadan PT Pegadaian Area Malang: Wadah Edukasi, UMKM, dan Kebersamaan

Berita Terkait

Thursday, 13 March 2025 - 21:00 WIB

Optimalisasi Sergab di Nganjuk: Kodim 0810 dan Bulog Kejar Target Serapan Gabah

Thursday, 13 March 2025 - 20:00 WIB

Gerakan Pasar Murah Bangkalan: Upaya Pengendalian Inflasi dan Dukungan bagi Masyarakat

Thursday, 13 March 2025 - 19:30 WIB

Pemkab Ponorogo Alokasikan Rp58 Miliar untuk THR ASN, Pencairan Dimulai Pekan Depan

Thursday, 13 March 2025 - 19:00 WIB

Optimalisasi Pendapatan Daerah: Banyuwangi Gandeng DJP dan DJPK

Wednesday, 12 March 2025 - 21:00 WIB

Petani Milenial Sumenep Kembangkan Pupuk Organik Cair, Kurangi Ketergantungan pada Pupuk Kimia

Berita Terbaru

Bisnis

P2P Lending yang Aman: Terdaftar dan Diawasi oleh OJK

Friday, 14 Mar 2025 - 14:00 WIB

Pembiayaan

Mengenal P2P Lending: Solusi Pendanaan Inovatif untuk Usaha

Friday, 14 Mar 2025 - 07:00 WIB