UMKMJATIM.COM – Disebutkan bahwa Pemkab Sumenep melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan bahwa seluruh pekerja di wilayah Sumenep mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keberadaan posko ini bertujuan untuk membantu pekerja yang menghadapi kendala atau permasalahan dalam penerimaan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Disnaker Sumenep, Eko Ferryanto, menyampaikan bahwa posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja yang ingin mengajukan keluhan mengenai pembayaran THR.
Ia juga menambahkan bahwa bagi pekerja yang ingin menyampaikan pengaduan, dapat langsung mendatangi kantor Disnaker Sumenep yang berlokasi di Jalan Dokter Cipto.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Disnaker Sumenep, seperti tahun-tahun sebelumnya, akan melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR Keagamaan tahun 2025.
Pengawasan ini dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerja.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa THR Keagamaan merupakan pendapatan di luar upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.
THR ini harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan hari raya keagamaan berlangsung.
Kewajiban ini berlaku bagi seluruh pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
Disnaker Sumenep juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan terkait pembayaran THR Keagamaan akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi ini dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Dengan adanya sanksi ini, diharapkan seluruh perusahaan di Sumenep dapat menjalankan kewajiban mereka dalam membayar THR kepada karyawannya.
Pembukaan posko pengaduan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Sumenep dalam melindungi hak-hak pekerja di wilayahnya.
Dengan adanya posko ini, diharapkan pekerja memiliki saluran resmi untuk menyampaikan keluhan mereka jika mengalami kendala dalam menerima THR.
Pemerintah juga berharap agar perusahaan dapat menaati regulasi yang ada, sehingga kesejahteraan pekerja dapat terjaga, terutama menjelang perayaan hari raya keagamaan.
Keberadaan posko pengaduan THR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pekerja bahwa hak mereka akan tetap terlindungi.
Selain itu, posko ini juga menjadi instrumen penting dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan dan memastikan hubungan industrial yang lebih harmonis antara pengusaha dan pekerja di Kabupaten Sumenep.***