Pemkab Sumenep Buka Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 19 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Disebutkan bahwa Pemkab Sumenep melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan bahwa seluruh pekerja di wilayah Sumenep mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keberadaan posko ini bertujuan untuk membantu pekerja yang menghadapi kendala atau permasalahan dalam penerimaan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Disnaker Sumenep, Eko Ferryanto, menyampaikan bahwa posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja yang ingin mengajukan keluhan mengenai pembayaran THR.

Ia juga menambahkan bahwa bagi pekerja yang ingin menyampaikan pengaduan, dapat langsung mendatangi kantor Disnaker Sumenep yang berlokasi di Jalan Dokter Cipto.

Baca Juga :  Harga Cabai di Kediri Mulai Stabil, Pasokan Lancar dan Serapan Tetap Tinggi

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Disnaker Sumenep, seperti tahun-tahun sebelumnya, akan melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR Keagamaan tahun 2025.

Pengawasan ini dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerja.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa THR Keagamaan merupakan pendapatan di luar upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.

THR ini harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan hari raya keagamaan berlangsung.

Kewajiban ini berlaku bagi seluruh pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Cek Nominal Bantuan PKH Tahap Akhir 2025 Secara Online

Disnaker Sumenep juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan terkait pembayaran THR Keagamaan akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi ini dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Dengan adanya sanksi ini, diharapkan seluruh perusahaan di Sumenep dapat menjalankan kewajiban mereka dalam membayar THR kepada karyawannya.

Pembukaan posko pengaduan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Sumenep dalam melindungi hak-hak pekerja di wilayahnya.

Dengan adanya posko ini, diharapkan pekerja memiliki saluran resmi untuk menyampaikan keluhan mereka jika mengalami kendala dalam menerima THR.

Pemerintah juga berharap agar perusahaan dapat menaati regulasi yang ada, sehingga kesejahteraan pekerja dapat terjaga, terutama menjelang perayaan hari raya keagamaan.

Baca Juga :  Gubernur Jawa Timur Hapus Batas Usia Kerja: Masyarakat Sumenep Sambut Antusias

Keberadaan posko pengaduan THR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pekerja bahwa hak mereka akan tetap terlindungi.

Selain itu, posko ini juga menjadi instrumen penting dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan dan memastikan hubungan industrial yang lebih harmonis antara pengusaha dan pekerja di Kabupaten Sumenep.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga Jagung Anjlok Saat Panen! Petani Sekar Bojonegoro Terpaksa Jual Murah ke Tengkulak
Konflik Timur Tengah Mengguncang Ekspor Jawa Timur, Biaya Logistik Terancam Melonjak
Harga Emas Naik, Pembelian di Pegadaian Banyuwangi Melonjak Tajam
Panic Buying BBM Menyebar! Warga Bondowoso dan Situbondo Mulai Serbu SPBU, Hiswanamigas Beri Peringatan
Stok Menipis, Harga Bawang Prei di Ponorogo Naik Hingga 50 Persen
Jelang Lebaran 2026, Pemkab Jombang Gelar Pasar Murah EPIK Mobile: Warga Serbu Sembako Harga Terjangkau
Gerobak Cinta Disalahgunakan? Dinas Koperasi Jember Turun Langsung Door to Door, Pelanggar Bisa Dipidana
Babinsa Gresik Turun Langsung ke Kolam Lele Warga, Kisah Roro Fitria Bangkitkan Ekonomi Keluarga Jadi Sorotan

Berita Terkait

Monday, 9 March 2026 - 19:39 WIB

Harga Jagung Anjlok Saat Panen! Petani Sekar Bojonegoro Terpaksa Jual Murah ke Tengkulak

Monday, 9 March 2026 - 15:41 WIB

Konflik Timur Tengah Mengguncang Ekspor Jawa Timur, Biaya Logistik Terancam Melonjak

Saturday, 7 March 2026 - 20:29 WIB

Harga Emas Naik, Pembelian di Pegadaian Banyuwangi Melonjak Tajam

Saturday, 7 March 2026 - 16:34 WIB

Panic Buying BBM Menyebar! Warga Bondowoso dan Situbondo Mulai Serbu SPBU, Hiswanamigas Beri Peringatan

Saturday, 7 March 2026 - 15:36 WIB

Stok Menipis, Harga Bawang Prei di Ponorogo Naik Hingga 50 Persen

Berita Terbaru