UMKMJATIM.COM – Diberitakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bondowoso, melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), telah menyalurkan insentif bagi para guru ngaji di wilayahnya.
Sebanyak 5.848 orang telah menerima bantuan dengan nominal sebesar Rp1,5 juta yang langsung dikirimkan ke rekening masing-masing penerima.
Namun, dalam proses pencairannya, terdapat kendala yang menyebabkan 153 guru ngaji belum menerima insentif tersebut.
Plt Kabag Kesra Bondowoso, Suhari, menjelaskan bahwa salah satu penyebab keterlambatan pencairan adalah karena rekening yang digunakan dalam pengajuan bersifat pasif atau tidak aktif.
Selain itu, ditemukan beberapa kasus di mana nama guru ngaji yang terdaftar tidak sesuai dengan nama pemilik rekening yang dicantumkan dalam data.
Suhari mengungkapkan bahwa beberapa guru ngaji menggunakan rekening dengan nama berbeda, yang kemungkinan merupakan rekening milik anggota keluarga mereka, seperti istri atau kerabat dekat lainnya.
Selain perbedaan nama, terdapat pula kasus di mana nomor rekening yang disetorkan tidak lengkap, sehingga menyebabkan kegagalan dalam proses verifikasi oleh pihak Bank Jatim.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa setelah Surat Keputusan (SK) guru ngaji ditandatangani oleh Bupati, data tersebut diserahkan ke Bank Jatim untuk diverifikasi.
Proses ini bertujuan memastikan apakah rekening yang digunakan dalam kondisi aktif atau tidak.
Jika ditemukan rekening yang tidak aktif atau tidak valid, maka pencairan dana tidak dapat diproses hingga perbaikan dilakukan oleh yang bersangkutan.
Sebagai langkah penyelesaian, pihak Kesra telah berkoordinasi dengan kecamatan melalui Kasi PMD dan Kesos, serta melibatkan pemerintah desa untuk membantu mempercepat proses pencairan sisa insentif yang tertunda.
Rencana pencairan kembali akan dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri, dengan harapan seluruh permasalahan terkait data rekening dapat terselesaikan sebelum proses pencairan ulang dilaksanakan.
Suhari juga mengimbau kepada 153 guru ngaji yang belum menerima insentif agar segera memperbaiki data rekening mereka.
Beberapa hal yang perlu diperbaiki mencakup pengaktifan kembali rekening yang pasif, memastikan kesesuaian nama dalam data dan rekening, serta melengkapi nomor rekening yang kurang digitnya.
Meskipun tidak ada batas waktu pasti untuk perbaikan data ini, pemerintah daerah berharap agar para guru ngaji segera menyelesaikan proses administrasi tersebut agar pencairan dapat dilakukan tanpa kendala lebih lanjut.
Percepatan perbaikan data ini diharapkan dapat memastikan seluruh penerima mendapatkan haknya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Selain itu, tahun ini terdapat peningkatan dalam jumlah insentif yang diterima oleh para guru ngaji dibandingkan tahun sebelumnya.
Jika pada tahun lalu insentif yang diberikan masih dalam bentuk bruto atau belum dipotong pajak, maka pada tahun ini insentif tersebut telah dibayarkan dalam jumlah bersih sebesar Rp1,5 juta per orang.
Dengan adanya kenaikan nominal serta perbaikan dalam sistem pencairan, diharapkan insentif ini dapat memberikan manfaat lebih besar bagi para guru ngaji yang telah berperan dalam pendidikan keagamaan di masyarakat.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan mereka, salah satunya melalui pemberian insentif yang tepat waktu dan lebih efisien di masa mendatang.***