UMKMJATIM.COM – Disebutkan, Pemkot Batu, Jawa Timur, mengimbau para pelaku usaha di wilayahnya untuk melaporkan pajak daerah secara transparan tanpa manipulasi.
Langkah ini dianggap krusial karena pajak yang diterima akan berdampak langsung pada pembangunan berkelanjutan di Kota Batu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, M. Nur Adhim, menyatakan bahwa optimalisasi sektor pajak daerah dapat berjalan dengan baik jika para wajib pajak, khususnya pelaku usaha, dapat melaporkan pajaknya secara jujur.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban dalam menyediakan infrastruktur, seperti jalan dan penerangan, sementara pelaku usaha bertanggung jawab untuk melaporkan pajak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh.
Menurutnya, pajak daerah yang diterima memiliki peran penting dalam mendukung berbagai proyek infrastruktur di Kota Batu.
Infrastruktur yang memadai tidak hanya meningkatkan kenyamanan masyarakat, tetapi juga berdampak besar pada sektor pariwisata yang menjadi andalan kota ini.
Oleh karena itu, pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap pelaporan pajak yang dilakukan oleh pelaku usaha guna memastikan bahwa tidak ada kecurangan dalam pelaporan tersebut.
Adhim juga menegaskan bahwa para pengusaha yang menjalankan bisnis di Kota Batu memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Jika pajak dibayarkan dengan jujur, maka infrastruktur seperti jalan dan penerangan akan semakin baik, yang pada akhirnya akan menarik lebih banyak wisatawan untuk berkunjung.
Terkait dengan perolehan pajak daerah hingga Maret 2025, Bapenda mencatat bahwa jumlah pajak yang telah dikumpulkan mencapai Rp47,1 miliar, atau sekitar 17,12 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp275,2 miliar.
Dari berbagai sektor, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan menjadi penyumbang pajak terbesar dengan capaian Rp12 miliar, atau 25,36 persen dari target Rp47,4 miliar.
Di posisi kedua, pajak dari sektor perhotelan tercatat mencapai Rp10,8 miliar, atau 23,78 persen dari target tahunan sebesar Rp45,5 miliar.
Sementara itu, PBJT dari makanan dan minuman menyumbang Rp8,3 miliar, atau 23,31 persen dari target Rp35,9 miliar.
Selain itu, pajak dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor telah mencapai Rp3,3 miliar, atau 15,32 persen dari target Rp22 miliar, sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencatat perolehan Rp1,4 miliar, atau 17,57 persen dari target tahunan sebesar Rp8,4 miliar.
Melihat data tersebut, Adhim kembali menekankan bahwa sebagian besar pajak daerah berasal dari sektor pariwisata.
Hal ini semakin memperkuat alasan mengapa pelaporan pajak yang transparan sangat penting bagi keberlanjutan sektor tersebut.
Target penerimaan pajak daerah untuk tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp34,6 miliar dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang hanya sebesar Rp240,6 miliar.
Pada tahun 2024, realisasi pajak daerah mencapai Rp236,9 miliar, atau 98,46 persen dari target yang ditetapkan.
Untuk meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha dan masyarakat, Bapenda Kota Batu terus melakukan edukasi mengenai pentingnya pelaporan pajak yang benar.
Adhim menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pemahaman kepada para wajib pajak agar mereka menjalankan kewajibannya dengan tertib dan jujur.
Ia juga kembali mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha wajib melaporkan pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tanpa manipulasi.
Dengan demikian, pembangunan infrastruktur dan sektor pariwisata di Kota Batu dapat terus berkembang secara berkelanjutan, memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.***