UMKMJATIM.COM – Angka kemiskinan di Kabupaten Ponorogo saat ini berada di bawah rata-rata Provinsi Jawa Timur.
Meski demikian, pemerintah kabupaten tetap berupaya untuk menurunkan angka tersebut.
Pada tahun 2024, tingkat kemiskinan di Ponorogo tercatat sebesar 9,11 persen, sedangkan rata-rata kemiskinan di Jawa Timur mencapai 9,79 persen.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen dalam mengatasi permasalahan kemiskinan, terutama kemiskinan ekstrem yang banyak dialami oleh kelompok lansia dan penyandang disabilitas.
Ia menjelaskan bahwa pengentasan kemiskinan menjadi salah satu program prioritas yang telah dimasukkan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sugiri saat menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbang) RKPD 2026 dan Forum Konsultasi Publik Rencana Awal RPJMD 2025–2029 yang diselenggarakan di Aula Bappeda Litbang Ponorogo pada Senin, 17 Maret 2025.
Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya kerja nyata dalam menangani kemiskinan di wilayahnya.
Menurutnya, ada berbagai cara yang dapat diterapkan untuk mengurangi kemiskinan, terutama karena kelompok yang paling terdampak sering kali berasal dari kalangan lansia dan penyandang disabilitas.
Oleh karena itu, diperlukan perlakuan khusus bagi kelompok tersebut agar kebijakan yang diterapkan lebih tepat sasaran.
Bupati juga menyoroti perlunya kerja sama dari berbagai pihak dalam upaya menekan angka kemiskinan.
Ia menekankan bahwa penanganan kemiskinan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan kontribusi dari berbagai elemen masyarakat.
Pemprov Jawa Timur sendiri telah menetapkan target penurunan angka kemiskinan di Ponorogo pada tahun 2026, yakni dari 9,11 persen menjadi kisaran 8,20 hingga 8,47 persen.
Selain itu, data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Ponorogo menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin di daerah tersebut pada tahun 2024 mencapai 80.050 jiwa.
Sementara itu, garis kemiskinan yang ditetapkan adalah sebesar Rp413.619 per kapita per bulan.
Dengan berbagai program yang telah dirancang, pemerintah Kabupaten Ponorogo berharap dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan, upaya penanggulangan kemiskinan di Ponorogo diharapkan semakin efektif, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat.***