UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tengah memproses pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama untuk ratusan desa.
Sebanyak 220 desa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Blitar, diketahui telah mengajukan permohonan pencairan dana tersebut ke instansi terkait.
Menurut Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Bambang Dwi, pencairan Dana Desa tidak dilakukan secara instan.
Setiap desa diwajibkan memenuhi persyaratan administratif terlebih dahulu sebelum dana dapat dicairkan.
Salah satu dokumen penting yang menjadi syarat pencairan adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Dokumen ini menjadi acuan dalam penggunaan dan penyaluran anggaran desa agar sesuai dengan kebutuhan dan rencana pembangunan masing-masing wilayah.
Bambang mengungkapkan bahwa proses pencairan sedang dilakukan, dan seluruh desa di Kabupaten Blitar telah memahami mekanisme serta prosedur yang berlaku.
Ia menyebutkan bahwa perangkat desa telah dibekali pemahaman cukup terkait proses administrasi pengajuan, sehingga tidak ada hambatan berarti dalam proses ini.
Kabupaten Blitar memiliki total anggaran sebesar Rp239,4 miliar, untuk Dana Desa Tahun 2025.
Dana tersebut akan dicairkan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, desa akan menerima 60 persen dari total alokasi anggaran.
Sementara 40 persen sisanya akan disalurkan pada tahap kedua.
Skema ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa dana yang telah diterima benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan rencana dan laporan pertanggungjawaban yang telah disusun sebelumnya.
Pemerintah berharap penyaluran Dana Desa dapat mendukung pembangunan infrastruktur,
peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan ekonomi lokal di tingkat desa.
Selain itu, penggunaan dana ini juga diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional seperti ketahanan pangan,
pengembangan desa wisata, serta pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan produktif.
DPMD juga menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana.
Desa-desa yang telah menerima dana wajib menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Laporan ini akan menjadi salah satu syarat dalam pengajuan pencairan tahap berikutnya.
Dengan proses pencairan yang sudah memasuki tahap akhir, diharapkan pemerintah desa dapat segera mengimplementasikan program-program pembangunan yang telah direncanakan dalam RPJMDes masing-masing.
Kehadiran Dana Desa tidak hanya menjadi stimulus ekonomi, tetapi juga mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan warga di tingkat paling bawah.
Melalui pengelolaan yang tepat dan partisipasi aktif masyarakat, Dana Desa diharapkan mampu menjadi motor penggerak kemajuan desa yang mandiri, produktif, dan berkelanjutan.***