Serapan Pupuk Subsidi di Situbondo Capai 20 Persen, Petani Diwajibkan Tebus Urea dan NPK Demi Produktivitas Padi

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Diberitakan bahwa Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) melaporkan bahwa tingkat penyerapan pupuk subsidi jenis urea dan NPK hingga 22 April 2025 telah mencapai angka 20 persen dari total alokasi yang diterima.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan Dispertangan Situbondo, Muhammad Zaini, pada Rabu (23/4/2025), sebagai bagian dari upaya meningkatkan produktivitas pertanian, khususnya tanaman padi.

Berdasarkan data resmi, tahun 2025 ini Situbondo mendapatkan jatah pupuk subsidi dari pemerintah pusat sebesar 29.960 ton untuk jenis urea dan sekitar 23.000 ton untuk pupuk NPK.

Dari jumlah tersebut, hingga akhir April tercatat sebanyak 5.992 ton pupuk urea telah disalurkan kepada petani, sedangkan serapan pupuk NPK mencapai 4.600 ton.

Baca Juga :  BPJPH Dorong Petani Tak Ragukan Jagung PRG

Muhammad Zaini menegaskan bahwa kebijakan baru diberlakukan tahun ini, di mana petani wajib menebus kedua jenis pupuk subsidi tersebut—tidak hanya urea seperti tahun sebelumnya.

Kewajiban ini diterapkan agar proses pertumbuhan tanaman padi dapat lebih optimal dan hasil panen meningkat secara signifikan.

Pihaknya menyadari bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, banyak petani yang hanya menebus pupuk urea karena dianggap lebih ekonomis dan cukup untuk kebutuhan lahan mereka.

Namun, pendekatan tersebut mulai dianggap kurang efektif dalam meningkatkan produktivitas.

Pupuk NPK sendiri memiliki peran penting dalam menyediakan unsur hara makro yang sangat dibutuhkan tanaman seperti nitrogen, fosfor, dan kalium dalam satu paket.

Berbeda dengan urea yang hanya mengandung nitrogen, NPK berfungsi untuk menyeimbangkan pertumbuhan vegetatif dan generatif tanaman.

Baca Juga :  Semangat Swasembada Pangan Bangkalan: TNI dan Petani Genteng Tanam Jagung Unggul SAGE 01

Zaini menyampaikan bahwa masih banyak petani yang kurang memahami pentingnya penggunaan pupuk berimbang,

sehingga pihaknya merasa perlu mendorong—bahkan mewajibkan—penebusan pupuk NPK agar lahan pertanian dapat dikelola dengan lebih baik dan berkelanjutan.

Tahun sebelumnya, yakni pada 2024, alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Situbondo sedikit lebih besar dibanding tahun ini, yaitu sebanyak 30.487 ton untuk pupuk urea dan 25.000 ton untuk pupuk NPK.

Penurunan alokasi tahun ini mendorong pemerintah daerah untuk lebih ketat dalam mengatur distribusi serta memastikan bahwa pupuk benar-benar sampai ke petani yang membutuhkan sesuai data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Dengan kebijakan baru yang mewajibkan petani menebus pupuk urea dan NPK secara berimbang, pemerintah daerah berharap terjadi peningkatan signifikan dalam produktivitas lahan pertanian.

Baca Juga :  Lindungi Merek IKM, Kemenkum Jatim dan Disperinaker Surabaya Wujudkan Sinergi Perlindungan Kekayaan Intelektual

Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam mewujudkan ketahanan pangan daerah.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo akan terus melakukan sosialisasi kepada para petani mengenai manfaat pemupukan berimbang serta pentingnya menggunakan pupuk sesuai anjuran agar hasil pertanian lebih optimal.

Pemerintah pun terus mengawal distribusi agar proses penebusan berjalan lancar, tanpa adanya kelangkaan pupuk di lapangan.

Dengan sinergi antara pemerintah, penyuluh pertanian, dan petani, Kabupaten Situbondo menargetkan tercapainya produksi padi yang lebih tinggi pada musim tanam tahun ini, sekaligus mendukung ketahanan pangan di tingkat lokal maupun nasional.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekolah Lapang Jajar Legowo Super Tingkatkan Pengetahuan Petani Padi di Kediri
Petani Jember Selatan Hadapi Serangan Hama Ulat Frugiperda pada Tanaman Jagung
Polsek Kunir dan Bulog Gelar Operasi Pasar Beras Murah SPHP di Lumajang
Gerbangmas Desa Jatigono Ikuti Bimtek P2B untuk Wujudkan Pekarangan Bergizi dan Produktif
Harga Ayam di Kediri Diprediksi Stabil Oktober 2025, DKPP: Permintaan Turun, Pasokan Pulih
Cara Mudah Cek Status Penerima BLT Dana Desa 2025 Secara Online
Daftar Lengkap Jenis Bansos Kemensos 2025: PKH, BPNT, hingga BLT Dana Desa
Rahasia Sukses Klaim DANA Kaget Rp213.000, Jangan Sampai Ketinggalan!

Berita Terkait

Saturday, 27 September 2025 - 21:00 WIB

Sekolah Lapang Jajar Legowo Super Tingkatkan Pengetahuan Petani Padi di Kediri

Saturday, 27 September 2025 - 20:30 WIB

Petani Jember Selatan Hadapi Serangan Hama Ulat Frugiperda pada Tanaman Jagung

Saturday, 27 September 2025 - 20:00 WIB

Polsek Kunir dan Bulog Gelar Operasi Pasar Beras Murah SPHP di Lumajang

Saturday, 27 September 2025 - 19:30 WIB

Gerbangmas Desa Jatigono Ikuti Bimtek P2B untuk Wujudkan Pekarangan Bergizi dan Produktif

Saturday, 27 September 2025 - 18:58 WIB

Harga Ayam di Kediri Diprediksi Stabil Oktober 2025, DKPP: Permintaan Turun, Pasokan Pulih

Berita Terbaru