Disnaker Sumenep Masih Tunggu Juknis Resmi Terkait Penghapusan Batas Usia Kerja

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 12 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menghapus syarat usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja tengah menjadi sorotan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Sumenep.

Meskipun langkah ini disambut baik oleh masyarakat dan dianggap sebagai peluang emas bagi pencari kerja usia produktif, pelaksanaannya di tingkat daerah belum bisa dilakukan secara teknis karena masih menunggu petunjuk resmi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, mengonfirmasi bahwa pihaknya memang telah mengetahui adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang diterbitkan pada 2 Mei 2025 lalu.

Namun hingga saat ini, menurutnya, surat resmi dari pemerintah provinsi belum diterima oleh pihaknya secara administratif.

Baca Juga :  Operasi Pasar Murah Pemkab Sumenep, Langkah Strategis Kendalikan Inflasi Ramadan

Ia menjelaskan bahwa meskipun informasi mengenai kebijakan tersebut sudah tersebar luas, tanpa adanya petunjuk teknis (juknis) yang resmi,

pihaknya belum dapat melakukan langkah konkret atau menyusun skema pelaksanaan di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Heru dalam keterangannya pada Senin (12/5/2025).

Menurut Heru, juknis dari Pemerintah Provinsi sangat penting sebagai landasan hukum dan operasional bagi seluruh Disnaker kabupaten/kota untuk dapat menerapkan kebijakan penghapusan batas usia kerja secara tepat.

Ia menambahkan, ketika juknis resmi sudah diterbitkan dan dikirimkan ke daerah,

maka pihaknya akan segera menyusun langkah-langkah teknis dan menggelar rapat koordinasi guna memastikan kebijakan tersebut dapat dijalankan dengan efektif dan sesuai sasaran.

Ia juga menekankan bahwa karena SE ini berasal dari Gubernur, maka seluruh daerah wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan yang tertuang dalam surat tersebut, termasuk menjalankan teknis pelaksanaannya berdasarkan panduan resmi yang nantinya akan diterbitkan.

Baca Juga :  Besaran Bantuan KIP Kuliah per Klaster: Ketahui Nominalnya dan Cara Mengoptimalkan Dana Hidup Mahasiswa

Kebijakan penghapusan batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja ini dimaksudkan untuk menciptakan dunia kerja yang jauh lebih inklusif.

Salah satu poin penting dalam Surat Edaran tersebut adalah mendorong sektor usaha dan industri untuk membuka peluang kerja tanpa mempertimbangkan usia sebagai batasan utama.

Diharapkan, langkah ini dapat mengurangi diskriminasi terhadap pencari kerja berusia di atas 30 tahun yang masih aktif dan memiliki kompetensi.

Dengan diterapkannya kebijakan ini secara menyeluruh di Jawa Timur, peluang kerja diharapkan menjadi lebih merata bagi seluruh masyarakat, termasuk bagi mereka yang sebelumnya tersingkir karena faktor usia.

Namun, agar tujuan ini tercapai, diperlukan kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dan pelaku industri, serta kesiapan regulasi dan pelaksanaan teknis yang jelas.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Arus Petikemas Internasional di Terminal Teluk Lamong Melonjak 91,9% di Awal 2026
Harga Cabai Rawit di Banyuwangi Turun Jadi Rp85 Ribu/Kg, Pasokan Meningkat
Jelang Lebaran 2026, Disnakertrans Jatim Turunkan 54 Posko THR dan Siaga Cegah PHK
Ciptakan Ramadhan Berkesan Dengan SHORUSH
PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur
YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar
Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan
KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula

Berita Terkait

Wednesday, 25 February 2026 - 18:45 WIB

Arus Petikemas Internasional di Terminal Teluk Lamong Melonjak 91,9% di Awal 2026

Wednesday, 25 February 2026 - 18:41 WIB

Harga Cabai Rawit di Banyuwangi Turun Jadi Rp85 Ribu/Kg, Pasokan Meningkat

Wednesday, 25 February 2026 - 18:37 WIB

Jelang Lebaran 2026, Disnakertrans Jatim Turunkan 54 Posko THR dan Siaga Cegah PHK

Wednesday, 25 February 2026 - 18:31 WIB

Ciptakan Ramadhan Berkesan Dengan SHORUSH

Friday, 16 January 2026 - 15:51 WIB

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur

Berita Terbaru

Ciptakan Ramadhan berkesan dengan microphone SHORUSH. Cocok untuk tadarus, tarawih, dan kajian, lengkap promo diskon & gratis ongkir.

Berita

Ciptakan Ramadhan Berkesan Dengan SHORUSH

Wednesday, 25 Feb 2026 - 18:31 WIB