UMKMJATIM.COM – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menghapus syarat usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja tengah menjadi sorotan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Sumenep.
Meskipun langkah ini disambut baik oleh masyarakat dan dianggap sebagai peluang emas bagi pencari kerja usia produktif, pelaksanaannya di tingkat daerah belum bisa dilakukan secara teknis karena masih menunggu petunjuk resmi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, mengonfirmasi bahwa pihaknya memang telah mengetahui adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang diterbitkan pada 2 Mei 2025 lalu.
Namun hingga saat ini, menurutnya, surat resmi dari pemerintah provinsi belum diterima oleh pihaknya secara administratif.
Ia menjelaskan bahwa meskipun informasi mengenai kebijakan tersebut sudah tersebar luas, tanpa adanya petunjuk teknis (juknis) yang resmi,
pihaknya belum dapat melakukan langkah konkret atau menyusun skema pelaksanaan di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Heru dalam keterangannya pada Senin (12/5/2025).
Menurut Heru, juknis dari Pemerintah Provinsi sangat penting sebagai landasan hukum dan operasional bagi seluruh Disnaker kabupaten/kota untuk dapat menerapkan kebijakan penghapusan batas usia kerja secara tepat.
Ia menambahkan, ketika juknis resmi sudah diterbitkan dan dikirimkan ke daerah,
maka pihaknya akan segera menyusun langkah-langkah teknis dan menggelar rapat koordinasi guna memastikan kebijakan tersebut dapat dijalankan dengan efektif dan sesuai sasaran.
Ia juga menekankan bahwa karena SE ini berasal dari Gubernur, maka seluruh daerah wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan yang tertuang dalam surat tersebut, termasuk menjalankan teknis pelaksanaannya berdasarkan panduan resmi yang nantinya akan diterbitkan.
Kebijakan penghapusan batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja ini dimaksudkan untuk menciptakan dunia kerja yang jauh lebih inklusif.
Salah satu poin penting dalam Surat Edaran tersebut adalah mendorong sektor usaha dan industri untuk membuka peluang kerja tanpa mempertimbangkan usia sebagai batasan utama.
Diharapkan, langkah ini dapat mengurangi diskriminasi terhadap pencari kerja berusia di atas 30 tahun yang masih aktif dan memiliki kompetensi.
Dengan diterapkannya kebijakan ini secara menyeluruh di Jawa Timur, peluang kerja diharapkan menjadi lebih merata bagi seluruh masyarakat, termasuk bagi mereka yang sebelumnya tersingkir karena faktor usia.
Namun, agar tujuan ini tercapai, diperlukan kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dan pelaku industri, serta kesiapan regulasi dan pelaksanaan teknis yang jelas.***