Disnaker Sumenep Masih Tunggu Juknis Resmi Terkait Penghapusan Batas Usia Kerja

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 12 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menghapus syarat usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja tengah menjadi sorotan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Sumenep.

Meskipun langkah ini disambut baik oleh masyarakat dan dianggap sebagai peluang emas bagi pencari kerja usia produktif, pelaksanaannya di tingkat daerah belum bisa dilakukan secara teknis karena masih menunggu petunjuk resmi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, mengonfirmasi bahwa pihaknya memang telah mengetahui adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang diterbitkan pada 2 Mei 2025 lalu.

Namun hingga saat ini, menurutnya, surat resmi dari pemerintah provinsi belum diterima oleh pihaknya secara administratif.

Baca Juga :  Inflasi Kota Madiun Meningkat Tajam di Maret 2025, Tarif Listrik Jadi Pemicu Utama

Ia menjelaskan bahwa meskipun informasi mengenai kebijakan tersebut sudah tersebar luas, tanpa adanya petunjuk teknis (juknis) yang resmi,

pihaknya belum dapat melakukan langkah konkret atau menyusun skema pelaksanaan di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Heru dalam keterangannya pada Senin (12/5/2025).

Menurut Heru, juknis dari Pemerintah Provinsi sangat penting sebagai landasan hukum dan operasional bagi seluruh Disnaker kabupaten/kota untuk dapat menerapkan kebijakan penghapusan batas usia kerja secara tepat.

Ia menambahkan, ketika juknis resmi sudah diterbitkan dan dikirimkan ke daerah,

maka pihaknya akan segera menyusun langkah-langkah teknis dan menggelar rapat koordinasi guna memastikan kebijakan tersebut dapat dijalankan dengan efektif dan sesuai sasaran.

Ia juga menekankan bahwa karena SE ini berasal dari Gubernur, maka seluruh daerah wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan yang tertuang dalam surat tersebut, termasuk menjalankan teknis pelaksanaannya berdasarkan panduan resmi yang nantinya akan diterbitkan.

Baca Juga :  Harga Kacang Hijau di Sumenep Melonjak: Pasokan Terbatas Jadi Pemicu

Kebijakan penghapusan batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja ini dimaksudkan untuk menciptakan dunia kerja yang jauh lebih inklusif.

Salah satu poin penting dalam Surat Edaran tersebut adalah mendorong sektor usaha dan industri untuk membuka peluang kerja tanpa mempertimbangkan usia sebagai batasan utama.

Diharapkan, langkah ini dapat mengurangi diskriminasi terhadap pencari kerja berusia di atas 30 tahun yang masih aktif dan memiliki kompetensi.

Dengan diterapkannya kebijakan ini secara menyeluruh di Jawa Timur, peluang kerja diharapkan menjadi lebih merata bagi seluruh masyarakat, termasuk bagi mereka yang sebelumnya tersingkir karena faktor usia.

Namun, agar tujuan ini tercapai, diperlukan kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dan pelaku industri, serta kesiapan regulasi dan pelaksanaan teknis yang jelas.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringati Harganas ke-32, Pemkab Sidoarjo Luncurkan Program Ketahanan Keluarga Digital Terpadu
Harga Cabai di Kediri Fluktuatif: Cabai Merah Besar Turun, Cabai Keriting dan Rawit Naik
Banyuwangi Luncurkan Sunwangi: Revolusi Beras Biofortifikasi Pertama di Indonesia
Serangan Bakteri Xanthomonas Mengancam Produktivitas Padi di Jember, Petani Diharap Waspada
Lamongan Catat Investasi Rp1,97 Triliun, Dua Perusahaan Raih Penghargaan Atas Kontribusi Strategis
Imigrasi Surabaya Gandeng Polresta Sidoarjo Gelar Semarak Tanam Jagung, Dorong Ketahanan Pangan Nasional
Petani Kedungjajang Pasang Jaring di Sawah, Antisipasi Hama Burung Ganggu Panen Padi
YBM PLN Madura Salurkan Bantuan Gerobak Usaha ke Pelaku UMKM, Dukung Ekonomi Rakyat Kecil

Berita Terkait

Thursday, 26 June 2025 - 21:00 WIB

Peringati Harganas ke-32, Pemkab Sidoarjo Luncurkan Program Ketahanan Keluarga Digital Terpadu

Thursday, 26 June 2025 - 20:00 WIB

Banyuwangi Luncurkan Sunwangi: Revolusi Beras Biofortifikasi Pertama di Indonesia

Thursday, 26 June 2025 - 19:45 WIB

Serangan Bakteri Xanthomonas Mengancam Produktivitas Padi di Jember, Petani Diharap Waspada

Thursday, 26 June 2025 - 19:41 WIB

Lamongan Catat Investasi Rp1,97 Triliun, Dua Perusahaan Raih Penghargaan Atas Kontribusi Strategis

Wednesday, 25 June 2025 - 21:00 WIB

Imigrasi Surabaya Gandeng Polresta Sidoarjo Gelar Semarak Tanam Jagung, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Bisnis

Cara Jitu Membaca Tren Pasar Lewat Google Trends untuk UMKM

Friday, 27 Jun 2025 - 14:00 WIB

Bisnis

Usaha Modal 1 Jutaan: Bisnis Mini, Peluang Maksimal!

Friday, 27 Jun 2025 - 07:00 WIB