UMKMJATIM.COM – Universitas Jember (UNEJ) tengah mendorong kejelasan struktur kelembagaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang beroperasi di lingkungan kampus tersebut.
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah posisi UPZ UNEJ, apakah secara langsung berada di bawah naungan BAZNAS Provinsi Jawa Timur atau di bawah koordinasi BAZNAS Kabupaten Jember.
Permintaan penegasan ini mengemuka bersamaan dengan upaya penguatan tata kelola zakat di lingkungan aparatur sipil negara, khususnya dalam ruang lingkup perguruan tinggi negeri.
Selain menyuarakan kejelasan posisi kelembagaan, pihak UNEJ juga mengusulkan agar ada kebijakan afirmatif dari institusi agar para ASN diwajibkan menyalurkan zakat melalui UPZ kampus.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat penghimpunan dana zakat sekaligus menciptakan sistem distribusi yang lebih terstruktur dan terpercaya.
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua II BAZNAS Jawa Timur, KH. Ahsanul Haq, memberikan penegasan bahwa sudah ada kesepakatan resmi yang mengatur pembagian kewenangan pengumpulan zakat bagi ASN di tingkat provinsi.
Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa pengelolaan zakat yang berasal dari ASN di satuan pendidikan setingkat SLTA serta perguruan tinggi negeri, termasuk Universitas Jember, menjadi kewenangan BAZNAS Provinsi Jawa Timur.
KH. Ahsanul Haq juga menambahkan bahwa ASN UNEJ tidak perlu merasa ragu untuk menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS Provinsi Jawa Timur karena lembaga tersebut telah memiliki legalitas dan struktur pengelolaan zakat yang terpercaya.
Ia menilai, partisipasi aktif dari kalangan ASN dalam membayar zakat melalui saluran resmi seperti BAZNAS akan membantu percepatan penyaluran dana zakat yang tepat sasaran dan terukur dampaknya.
Penguatan fungsi UPZ di lingkungan kampus seperti UNEJ, menurutnya, adalah bagian dari strategi besar BAZNAS untuk memperluas cakupan zakat nasional.
Dengan semakin banyaknya institusi pendidikan tinggi yang berkomitmen mengelola zakat melalui UPZ internal, diharapkan budaya berzakat di kalangan akademisi dapat tumbuh lebih kuat dan memberi dampak signifikan bagi masyarakat sekitar.
Pentingnya regulasi dan dukungan kebijakan internal dari institusi seperti UNEJ turut menjadi perhatian.
BAZNAS Jawa Timur menilai, adanya kebijakan afirmatif dari pimpinan universitas yang mendorong ASN untuk menyalurkan zakat melalui UPZ dapat memperkuat keberadaan unit tersebut dan meningkatkan jumlah penghimpunan dana secara signifikan.
Dengan begitu, dana zakat yang terkumpul dapat digunakan untuk program-program sosial, beasiswa, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan adanya kejelasan struktur kelembagaan dan dukungan dari pemerintah maupun instansi terkait, UPZ UNEJ diharapkan dapat memainkan peran strategis dalam mendukung program zakat nasional.
Kolaborasi erat antara BAZNAS Jatim, BAZNAS Kabupaten Jember, serta institusi pendidikan seperti UNEJ akan menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.***