DPRD Jombang Desak Perbup Perlindungan Sawah Produktif Demi Ketahanan Pangan Daerah

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 22 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jombang, Anas Burhani, mendorong Pemerintah Kabupaten untuk segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait perlindungan lahan sawah produktif.

Menurutnya, keberadaan perbup sangat krusial sebagai dasar hukum pelaksana yang mendukung Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan lahan pertanian yang telah disahkan sejak tahun 2024.

Anas menegaskan bahwa tanpa adanya perbup, pelaksanaan perda tersebut tidak dapat berjalan maksimal.

Ia menilai bahwa belum adanya batasan tegas antara lahan produktif dan non-produktif menjadi penyebab utama lemahnya perlindungan terhadap lahan pertanian, terutama sawah.

Padahal, sektor pertanian menjadi pilar penting bagi ketahanan pangan lokal maupun nasional.

Ia juga menyoroti bahwa setiap tahun terjadi pengurangan signifikan pada luas lahan pertanian di Jombang akibat maraknya alih fungsi lahan.

Baca Juga :  Inflasi Jawa Timur Maret 2025 Capai 0,77 Persen secara Tahunan, Tarif Listrik Jadi Pemicu Utama

Fenomena ini tidak hanya mengancam produktivitas pertanian seperti padi dan jagung, tetapi juga berdampak langsung pada ketahanan pangan masyarakat.

Oleh karena itu, Anas menyarankan agar dilakukan pelarangan terhadap praktik jual beli lahan sawah yang berpotensi mengubah fungsinya.

Sebagai langkah strategis, Anas menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Jombang segera melakukan pemetaan menyeluruh terhadap lahan pertanian produktif di setiap kecamatan.

Pemetaan ini penting untuk mengidentifikasi dan menetapkan zona pertanian yang harus dilindungi secara berkelanjutan.

Ia menilai bahwa keberlanjutan sektor pertanian tidak hanya berdampak pada ekonomi petani, tetapi juga terhadap stabilitas pasokan bahan pangan masyarakat.

Dalam keterangannya pada Kamis (22/5/2025), Anas juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Jombang bisa mengambil contoh dari kebijakan yang diterapkan di Kabupaten Bantul, DIY.

Baca Juga :  BSU Cair Tanggal 3-15 Juli 2025, Cek Statusmu di kemnaker.go.id

Di sana, pemerintah setempat melakukan pembelian kembali lahan sawah milik warga agar tidak berpindah fungsi menjadi lahan non-pertanian.

Meski langkah tersebut menghadapi tantangan dari sisi pembiayaan, namun hasilnya terbukti mampu menjaga keberlanjutan pertanian daerah.

Dengan terbitnya peraturan bupati, Anas meyakini bahwa perlindungan terhadap lahan sawah produktif akan menjadi lebih sistematis dan kuat secara hukum.

Hal ini diharapkan dapat mendorong realisasi program ketahanan pangan yang menjadi prioritas nasional dan daerah.

Ia pun mengajak seluruh pihak, baik legislatif, eksekutif, maupun masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya perlindungan lahan pertanian demi keberlangsungan hidup petani dan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Menurutnya, menjaga sawah agar tetap berfungsi sesuai peruntukannya adalah bentuk investasi jangka panjang bagi masa depan pangan Indonesia, khususnya di Kabupaten Jombang.

Baca Juga :  Dinas Peternakan Jombang Gelar Pelatihan Keju Mozzarella dan Mini Pizza untuk Kembangkan UMKM

Anas menutup pernyataannya dengan harapan agar Pemkab Jombang segera menindaklanjuti pembahasan Perbup ini dan menjadikannya prioritas utama dalam agenda pembangunan daerah tahun 2025.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar
Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan
KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula
Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir
Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan
Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap
Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan
Kenapa Pembaruan Data Jadi Kunci Utama Pengajuan KUR BRI yang Lancar

Berita Terkait

Tuesday, 6 January 2026 - 19:22 WIB

YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar

Wednesday, 31 December 2025 - 16:00 WIB

Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan

Wednesday, 31 December 2025 - 14:00 WIB

KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula

Wednesday, 31 December 2025 - 12:00 WIB

Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir

Wednesday, 31 December 2025 - 10:38 WIB

Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan

Berita Terbaru