DPRD Jombang Desak Perbup Perlindungan Sawah Produktif Demi Ketahanan Pangan Daerah

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 22 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jombang, Anas Burhani, mendorong Pemerintah Kabupaten untuk segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait perlindungan lahan sawah produktif.

Menurutnya, keberadaan perbup sangat krusial sebagai dasar hukum pelaksana yang mendukung Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan lahan pertanian yang telah disahkan sejak tahun 2024.

Anas menegaskan bahwa tanpa adanya perbup, pelaksanaan perda tersebut tidak dapat berjalan maksimal.

Ia menilai bahwa belum adanya batasan tegas antara lahan produktif dan non-produktif menjadi penyebab utama lemahnya perlindungan terhadap lahan pertanian, terutama sawah.

Padahal, sektor pertanian menjadi pilar penting bagi ketahanan pangan lokal maupun nasional.

Ia juga menyoroti bahwa setiap tahun terjadi pengurangan signifikan pada luas lahan pertanian di Jombang akibat maraknya alih fungsi lahan.

Baca Juga :  Jelang Iduladha 2025, Stok Hewan Kurban di Kabupaten Malang Dipastikan Aman dan Sehat

Fenomena ini tidak hanya mengancam produktivitas pertanian seperti padi dan jagung, tetapi juga berdampak langsung pada ketahanan pangan masyarakat.

Oleh karena itu, Anas menyarankan agar dilakukan pelarangan terhadap praktik jual beli lahan sawah yang berpotensi mengubah fungsinya.

Sebagai langkah strategis, Anas menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Jombang segera melakukan pemetaan menyeluruh terhadap lahan pertanian produktif di setiap kecamatan.

Pemetaan ini penting untuk mengidentifikasi dan menetapkan zona pertanian yang harus dilindungi secara berkelanjutan.

Ia menilai bahwa keberlanjutan sektor pertanian tidak hanya berdampak pada ekonomi petani, tetapi juga terhadap stabilitas pasokan bahan pangan masyarakat.

Dalam keterangannya pada Kamis (22/5/2025), Anas juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Jombang bisa mengambil contoh dari kebijakan yang diterapkan di Kabupaten Bantul, DIY.

Baca Juga :  Program Mlijo Cinta Antar Ning Ghyta Raih Penghargaan Puspa Bangsa 2025: Bentuk Nyata Pemberdayaan Perempuan Jember

Di sana, pemerintah setempat melakukan pembelian kembali lahan sawah milik warga agar tidak berpindah fungsi menjadi lahan non-pertanian.

Meski langkah tersebut menghadapi tantangan dari sisi pembiayaan, namun hasilnya terbukti mampu menjaga keberlanjutan pertanian daerah.

Dengan terbitnya peraturan bupati, Anas meyakini bahwa perlindungan terhadap lahan sawah produktif akan menjadi lebih sistematis dan kuat secara hukum.

Hal ini diharapkan dapat mendorong realisasi program ketahanan pangan yang menjadi prioritas nasional dan daerah.

Ia pun mengajak seluruh pihak, baik legislatif, eksekutif, maupun masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya perlindungan lahan pertanian demi keberlangsungan hidup petani dan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Menurutnya, menjaga sawah agar tetap berfungsi sesuai peruntukannya adalah bentuk investasi jangka panjang bagi masa depan pangan Indonesia, khususnya di Kabupaten Jombang.

Baca Juga :  Ketersediaan LPG 3 Kg di Bondowoso Aman hingga Idul Fitri, Warga Diminta Tidak Panic Buying

Anas menutup pernyataannya dengan harapan agar Pemkab Jombang segera menindaklanjuti pembahasan Perbup ini dan menjadikannya prioritas utama dalam agenda pembangunan daerah tahun 2025.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hama Wereng Serang Hampir 90 Hektare Sawah di Ponorogo, Puluhan Hektare Terancam Gagal Panen
Arumi Bachsin Promosikan Batik Gedog Tuban di Dekranas Expo 2025: Kain Unik Khas Jawa Timur yang Siap Mendunia
Dorong Legalitas Produk, BPOM Surabaya dan Diskopum Lamongan Gelar Sosialisasi Sertifikasi UMKM
Pasar Nambangan Surabaya Jadi Percontohan Nasional, Dorong Digitalisasi dan Keamanan Pangan
Indosat dan HKM Luncurkan HiFi Air HKM 127+: Solusi Internet Rumah Cepat, Stabil, dan Siap Pakai
Polri Ajak Warga Madiun Tingkatkan Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pertanian
BSU Tahap 2 Cair! BRI salurkan ke 2,8 juta pekerja, Cek Dulu di bsu.kemnaker.go.id
BSU Cair Tanggal 3-15 Juli 2025, Cek Statusmu di kemnaker.go.id

Berita Terkait

Friday, 11 July 2025 - 21:00 WIB

Hama Wereng Serang Hampir 90 Hektare Sawah di Ponorogo, Puluhan Hektare Terancam Gagal Panen

Friday, 11 July 2025 - 20:30 WIB

Arumi Bachsin Promosikan Batik Gedog Tuban di Dekranas Expo 2025: Kain Unik Khas Jawa Timur yang Siap Mendunia

Friday, 11 July 2025 - 20:00 WIB

Dorong Legalitas Produk, BPOM Surabaya dan Diskopum Lamongan Gelar Sosialisasi Sertifikasi UMKM

Friday, 11 July 2025 - 19:30 WIB

Pasar Nambangan Surabaya Jadi Percontohan Nasional, Dorong Digitalisasi dan Keamanan Pangan

Friday, 11 July 2025 - 19:00 WIB

Indosat dan HKM Luncurkan HiFi Air HKM 127+: Solusi Internet Rumah Cepat, Stabil, dan Siap Pakai

Berita Terbaru