Gubernur Jawa Timur Hapus Batas Usia Kerja: Masyarakat Sumenep Sambut Antusias

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 12 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Kebijakan terbaru dari Gubernur Jawa Timur yang menghapus syarat batas usia dalam perekrutan tenaga kerja mendapat respon positif dari masyarakat, khususnya di Kabupaten Sumenep.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting untuk menciptakan iklim kerja yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh kalangan usia.

Salah satu warga Kabupaten Sumenep, Sonaji, menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan tersebut.

Ia mengatakan bahwa selama ini banyak individu yang masih produktif namun terhalang kesempatan kerja hanya karena usia mereka dianggap terlalu tua.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan angin segar bagi para pencari kerja yang sebelumnya menghadapi kendala diskriminasi usia.

Ia menilai, dengan dihapuskannya batas usia kerja, akan lebih banyak masyarakat yang dapat berpartisipasi aktif dalam dunia kerja.

Baca Juga :  Bulog Jatim Sumbang 23 Persen Stok Nasional: Penyerapan Gabah Tertinggi dalam 10 Tahun

Banyak orang, lanjutnya, sebenarnya masih memiliki semangat dan keterampilan yang memadai, namun gagal memperoleh pekerjaan karena usia mereka melebihi kriteria umum yang ditetapkan oleh perusahaan.

Pernyataan serupa juga datang dari Ayu, warga Kecamatan Kota Sumenep.

Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah sangat tepat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Ia menyatakan dukungan penuh terhadap penghapusan batas usia kerja karena membuka kesempatan yang lebih luas, terutama bagi mereka yang berusia di atas 30 tahun.

Ayu menekankan bahwa usia tidak selalu mencerminkan kemampuan kerja seseorang.

Banyak individu berusia di atas 30 tahun yang justru memiliki pengalaman, kedisiplinan, dan keterampilan mumpuni yang bisa sangat berkontribusi dalam dunia kerja.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Ditargetkan Terbentuk di Seluruh Desa dan Kelurahan pada Juli 2025

Namun demikian, menurutnya, agar kebijakan ini efektif, implementasi di lapangan dan pengawasan terhadap perusahaan perlu dilakukan dengan serius.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tertanggal 2 Mei 2025.

Melalui surat tersebut, Pemerintah Provinsi mendorong dunia usaha dan industri untuk menghapus diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Tujuan utamanya adalah menciptakan lapangan kerja yang lebih adil dan meningkatkan partisipasi masyarakat dari berbagai kalangan usia dalam sektor ketenagakerjaan.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan masyarakat yang sebelumnya kesulitan mencari kerja karena kendala usia kini memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga berharap dunia usaha dapat mendukung langkah ini sebagai bagian dari strategi peningkatan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Baca Juga :  PT RPH Surabaya Siap Layani Hewan Kurban Iduladha 2025, Pastikan Sehat dan Bebas Penyakit

Kebijakan penghapusan batas usia kerja ini tidak sekadar menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap rakyat,

tetapi juga langkah strategis dalam mengurangi pengangguran usia produktif dan mengoptimalkan sumber daya manusia yang dimiliki daerah.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringati Harganas ke-32, Pemkab Sidoarjo Luncurkan Program Ketahanan Keluarga Digital Terpadu
Harga Cabai di Kediri Fluktuatif: Cabai Merah Besar Turun, Cabai Keriting dan Rawit Naik
Banyuwangi Luncurkan Sunwangi: Revolusi Beras Biofortifikasi Pertama di Indonesia
Serangan Bakteri Xanthomonas Mengancam Produktivitas Padi di Jember, Petani Diharap Waspada
Lamongan Catat Investasi Rp1,97 Triliun, Dua Perusahaan Raih Penghargaan Atas Kontribusi Strategis
Imigrasi Surabaya Gandeng Polresta Sidoarjo Gelar Semarak Tanam Jagung, Dorong Ketahanan Pangan Nasional
Petani Kedungjajang Pasang Jaring di Sawah, Antisipasi Hama Burung Ganggu Panen Padi
YBM PLN Madura Salurkan Bantuan Gerobak Usaha ke Pelaku UMKM, Dukung Ekonomi Rakyat Kecil

Berita Terkait

Thursday, 26 June 2025 - 21:00 WIB

Peringati Harganas ke-32, Pemkab Sidoarjo Luncurkan Program Ketahanan Keluarga Digital Terpadu

Thursday, 26 June 2025 - 20:30 WIB

Harga Cabai di Kediri Fluktuatif: Cabai Merah Besar Turun, Cabai Keriting dan Rawit Naik

Thursday, 26 June 2025 - 20:00 WIB

Banyuwangi Luncurkan Sunwangi: Revolusi Beras Biofortifikasi Pertama di Indonesia

Thursday, 26 June 2025 - 19:45 WIB

Serangan Bakteri Xanthomonas Mengancam Produktivitas Padi di Jember, Petani Diharap Waspada

Thursday, 26 June 2025 - 19:41 WIB

Lamongan Catat Investasi Rp1,97 Triliun, Dua Perusahaan Raih Penghargaan Atas Kontribusi Strategis

Berita Terbaru