Gubernur Jawa Timur Hapus Batas Usia Kerja: Masyarakat Sumenep Sambut Antusias

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 12 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Kebijakan terbaru dari Gubernur Jawa Timur yang menghapus syarat batas usia dalam perekrutan tenaga kerja mendapat respon positif dari masyarakat, khususnya di Kabupaten Sumenep.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting untuk menciptakan iklim kerja yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh kalangan usia.

Salah satu warga Kabupaten Sumenep, Sonaji, menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan tersebut.

Ia mengatakan bahwa selama ini banyak individu yang masih produktif namun terhalang kesempatan kerja hanya karena usia mereka dianggap terlalu tua.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan angin segar bagi para pencari kerja yang sebelumnya menghadapi kendala diskriminasi usia.

Ia menilai, dengan dihapuskannya batas usia kerja, akan lebih banyak masyarakat yang dapat berpartisipasi aktif dalam dunia kerja.

Baca Juga :  Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Beras Oplosan, Warga Diminta Aktif Melapor

Banyak orang, lanjutnya, sebenarnya masih memiliki semangat dan keterampilan yang memadai, namun gagal memperoleh pekerjaan karena usia mereka melebihi kriteria umum yang ditetapkan oleh perusahaan.

Pernyataan serupa juga datang dari Ayu, warga Kecamatan Kota Sumenep.

Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah sangat tepat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Ia menyatakan dukungan penuh terhadap penghapusan batas usia kerja karena membuka kesempatan yang lebih luas, terutama bagi mereka yang berusia di atas 30 tahun.

Ayu menekankan bahwa usia tidak selalu mencerminkan kemampuan kerja seseorang.

Banyak individu berusia di atas 30 tahun yang justru memiliki pengalaman, kedisiplinan, dan keterampilan mumpuni yang bisa sangat berkontribusi dalam dunia kerja.

Baca Juga :  Wujud Nyata Kepedulian Sosial, Baznas Pasuruan Salurkan Insentif Guru Ngaji Langgar

Namun demikian, menurutnya, agar kebijakan ini efektif, implementasi di lapangan dan pengawasan terhadap perusahaan perlu dilakukan dengan serius.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tertanggal 2 Mei 2025.

Melalui surat tersebut, Pemerintah Provinsi mendorong dunia usaha dan industri untuk menghapus diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Tujuan utamanya adalah menciptakan lapangan kerja yang lebih adil dan meningkatkan partisipasi masyarakat dari berbagai kalangan usia dalam sektor ketenagakerjaan.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan masyarakat yang sebelumnya kesulitan mencari kerja karena kendala usia kini memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga berharap dunia usaha dapat mendukung langkah ini sebagai bagian dari strategi peningkatan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Emil Dardak: Kenaikan Pajak Daerah Jadi Kewenangan Penuh Bupati dan Wali Kota

Kebijakan penghapusan batas usia kerja ini tidak sekadar menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap rakyat,

tetapi juga langkah strategis dalam mengurangi pengangguran usia produktif dan mengoptimalkan sumber daya manusia yang dimiliki daerah.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Emil Dardak: Kenaikan Pajak Daerah Jadi Kewenangan Penuh Bupati dan Wali Kota
BRI Imbau Nasabah Aktif Bertransaksi untuk Hindari Pemblokiran Rekening Dormant
Bupati Bojonegoro Dorong Sekar Jadi Pusat Pertumbuhan Wilayah Selatan Lewat Program GAYATRI
Polsek Batuputih Dorong Ketahanan Pangan Lewat Program Pekarangan Pangan Bergizi
APBD Jatim 2026 Disepakati: Fokus Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Sosial di Tengah Penurunan Pendapatan
APBD Surabaya 2025 Tertekan, Pemkot Tetap Prioritaskan Infrastruktur dan Kesejahteraan Warga
Produksi Padi dan Jagung Banyuwangi Naik Tajam, Dorong Ketahanan Pangan Daerah
Polres Situbondo Gelar Gerakan Pangan Murah, Jual Beras SPHP Rp11.000 per Kilogram

Berita Terkait

Friday, 15 August 2025 - 20:30 WIB

BRI Imbau Nasabah Aktif Bertransaksi untuk Hindari Pemblokiran Rekening Dormant

Friday, 15 August 2025 - 20:00 WIB

Bupati Bojonegoro Dorong Sekar Jadi Pusat Pertumbuhan Wilayah Selatan Lewat Program GAYATRI

Friday, 15 August 2025 - 19:30 WIB

Polsek Batuputih Dorong Ketahanan Pangan Lewat Program Pekarangan Pangan Bergizi

Friday, 15 August 2025 - 19:00 WIB

APBD Jatim 2026 Disepakati: Fokus Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Sosial di Tengah Penurunan Pendapatan

Thursday, 14 August 2025 - 20:38 WIB

APBD Surabaya 2025 Tertekan, Pemkot Tetap Prioritaskan Infrastruktur dan Kesejahteraan Warga

Berita Terbaru