Guru TPQ di Mojokerto Dapat Insentif dan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkab

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Saturday, 17 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Sebanyak 6.000 guru Taman Pendidikan Al-Qur’an atau TPQ di Kabupaten Mojokerto mendapatkan insentif tahunan dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada tahun 2025.

Masing-masing guru menerima dana sebesar Rp1.250.000, yang diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran strategis mereka dalam membimbing generasi muda melalui pendidikan keagamaan.

Penyaluran insentif tersebut secara simbolis dilaksanakan di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) pada Kamis, 15 Mei 2025, dan diserahkan langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra atau yang akrab disapa Gus Barra.

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pemberian insentif ini mencerminkan komitmen kuat Pemkab terhadap pembangunan karakter anak-anak Mojokerto melalui pendidikan Al-Qur’an.

Gus Barra menyebutkan bahwa besaran insentif untuk tahun ini meningkat signifikan bila dibanding tahun sebelumnya, yang hanya sebesar Rp500.000 per orang.

Baca Juga :  Pemkab Bondowoso Lindungi 8.445 Buruh Tani Tembakau Lewat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kenaikan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan penghargaan lebih kepada para pendidik Al-Qur’an yang telah berkontribusi besar dalam pembinaan moral dan spiritual anak-anak Mojokerto.

Tak hanya berupa dana tunai, Pemkab Mojokerto juga memberikan perlindungan sosial berupa jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh guru TPQ penerima insentif.

Langkah ini diambil guna memberikan rasa aman dan kesejahteraan jangka panjang bagi para pengajar di bidang keagamaan tersebut.

Alokasi anggaran untuk program insentif ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto tahun 2025, dengan total dana yang disiapkan mencapai Rp7,5 miliar.

Penyalurannya diatur dalam Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/133/HK/416-012/2025 yang memuat daftar penerima serta besaran bantuan sosial yang diberikan.

Baca Juga :  Menjelang Idul Adha 1446 H, Disnak Bangkalan Perketat Pengawasan Hewan Kurban Demi Jaminan Kesehatan dan Kelancaran Distribusi

Bupati juga menjelaskan bahwa dasar hukum dari program ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2022 tentang pedoman hibah dan bantuan sosial APBD, serta Perbup Nomor 36 Tahun 2023 mengenai pemberian insentif bagi guru TPQ.

Masih menurut Gus Barra, peran guru TPQ sangatlah vital karena jasa merekalah anak-anak bisa tahu, paham, dan bisa membaca Al-Qur’an.

Ia menekankan bahwa tanpa kehadiran para pendidik ini, pembangunan spiritual generasi muda Mojokerto tidak akan berjalan optimal.

Program pemberian insentif ini direncanakan akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang dengan sistem yang semakin baik.

Pemerintah daerah juga berencana melakukan evaluasi dan perbaikan dalam mekanisme distribusinya, termasuk dalam menentukan kriteria penerima.

Baca Juga :  Gus Bupati Tekankan Peran UMKM sebagai Pilar Ekonomi Mojokerto di Era Modern

Dalam pelaksanaannya, data penerima bantuan akan diselaraskan dengan acuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto.

Acara penyerahan simbolis insentif tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat daerah, seperti Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko,

Muttakin, Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto, juga Kepala BPJS Ketenagakerjaan, serta Koordinator Pembina TPQ.

Sebanyak 200 perwakilan guru TPQ dari seluruh kecamatan di Kabupaten Mojokerto turut hadir dalam acara tersebut sebagai simbol partisipasi dari para penerima manfaat.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jawa Timur Genjot Inseminasi Buatan 2025 untuk Percepatan Swasembada Daging Nasional
Manfaat dan Cara Aman Penggunaan Fungisida Mankozeb untuk Tanaman Jeruk agar Terhindar dari Serangan Jamur
APBD Bondowoso 2026 Disepakati Turun, Pemkab Diminta Genjot PAD Tanpa Membebani Masyarakat
BPJS Kesehatan Pamekasan Perkuat Transparansi dan Pengawasan untuk Wujudkan JKN Berkelanjutan
Surabaya Gelar Job Fair Disabilitas 2025: 285 Lowongan Dibuka, Ratusan Pencari Kerja Antusias
Panduan Lengkap Cara Cek Penerima BLTS Secara Online Lewat HP dengan Mudah
Syarat Lengkap Penerima Bantuan PIP 2025: Ketentuan, Kriteria, dan Prioritas Penerima
Cara Lengkap Cek Status KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 Secara Mandiri Lewat Situs Resmi

Berita Terkait

Tuesday, 25 November 2025 - 21:00 WIB

Jawa Timur Genjot Inseminasi Buatan 2025 untuk Percepatan Swasembada Daging Nasional

Tuesday, 25 November 2025 - 20:30 WIB

Manfaat dan Cara Aman Penggunaan Fungisida Mankozeb untuk Tanaman Jeruk agar Terhindar dari Serangan Jamur

Tuesday, 25 November 2025 - 20:00 WIB

APBD Bondowoso 2026 Disepakati Turun, Pemkab Diminta Genjot PAD Tanpa Membebani Masyarakat

Tuesday, 25 November 2025 - 19:30 WIB

BPJS Kesehatan Pamekasan Perkuat Transparansi dan Pengawasan untuk Wujudkan JKN Berkelanjutan

Tuesday, 25 November 2025 - 19:00 WIB

Surabaya Gelar Job Fair Disabilitas 2025: 285 Lowongan Dibuka, Ratusan Pencari Kerja Antusias

Berita Terbaru