UMKMJATIM.COM – Diberitakan bahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I mengumumkan bahwa hingga tanggal 30 April 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah SPT Pajak Penghasilan atau PPh Tahun Pajak 2024 yang telah diterima mencapai 317.373 laporan.
Data tersebut mencerminkan tingkat partisipasi yang cukup tinggi dari Wajib Pajak di wilayah tersebut, baik dari kalangan individu maupun badan usaha.
Dari total pelaporan yang masuk, sekitar 274.134 di antaranya berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sementara itu, sebanyak 43.239 laporan SPT diterima dari Wajib Pajak Badan.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa para pelaku usaha maupun individu di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur I telah cukup sadar akan kewajiban pelaporan SPT mereka.
Pelaporan SPT untuk Wajib Pajak Badan sendiri memiliki batas waktu empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu sampai 30 April 2025.
Sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu pelaporan jatuh pada 31 Maret 2025.
Namun, karena tahun ini bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama terkait Hari Suci Nyepi serta Idulfitri, maka batas akhir pelaporan diperpanjang hingga 7 April 2025.
Dalam rangka mengakomodasi situasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025.
Regulasi ini memberikan kelonggaran administratif kepada para Wajib Pajak berupa penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29, selama pelaporan dilakukan antara tanggal 31 Maret hingga 11 April 2025.
Dalam rentang waktu tersebut, otoritas pajak tidak akan mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut.
Sebagian besar pelaporan SPT Tahunan tahun ini dilakukan secara digital.
Menurut data Kanwil DJP Jawa Timur I, tercatat sebanyak 199.606 SPT telah disampaikan melalui sistem e-filing, dan 116.885 SPT lainnya dengan menggunakan metode e-form.
Hanya sekitar 882 laporan SPT yang masih dikirimkan secara manual langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, menunjukkan bahwa digitalisasi sistem perpajakan semakin diterima oleh masyarakat.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo, menyatakan bahwa peningkatan pelaporan melalui kanal digital ini merupakan indikator positif.
Menurutnya, tren ini mencerminkan kepatuhan pajak yang semakin baik dari kalangan Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha, khususnya di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Ia juga menambahkan bahwa tingkat pelaporan saat ini telah mencapai 91,67 persen dari total Wajib Pajak yang terdaftar wajib lapor di wilayah tersebut.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, terjadi kenaikan tingkat kepatuhan sebesar 1,86 persen.
Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan kemauan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Namun, meskipun pencapaian tersebut cukup menggembirakan, pihak Kanwil DJP Jawa Timur I menyadari bahwa masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk mencapai target maksimal.
Agar bisa sampai memenuhi target kepatuhan secara penuh, dibutuhkan tambahan sekitar 27.397 laporan SPT lagi yang harus diterima sebelum akhir tahun 2025 ini.
Oleh karena itu, otoritas pajak terus mendorong partisipasi masyarakat serta memperkuat komunikasi dan edukasi perpajakan kepada seluruh Wajib Pajak yang belum melaporkan kewajiban tahunan mereka.
Sigit Danang Joyo menegaskan bahwa pihaknya tetap optimis terhadap peluang pencapaian target pelaporan SPT Tahunan dan penerimaan pajak.
Optimisme tersebut dilandasi oleh dukungan berbagai pihak serta semangat kolaborasi yang terjalin antara DJP dan para pemangku kepentingan lainnya.
Kanwil DJP Jawa Timur I juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menunjukkan kepatuhan dan berkontribusi aktif dalam pembangunan nasional.
Menurutnya, setiap pelaporan SPT merupakan bentuk nyata peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan negara melalui sektor perpajakan.
Dengan capaian yang telah diraih sejauh ini, DJP berharap tren positif ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Selain itu, penerapan teknologi dalam sistem pelaporan perpajakan diharapkan mampu memberikan kemudahan serta mendorong efisiensi dalam pelayanan kepada Wajib Pajak.
Langkah-langkah sosialisasi dan edukasi juga akan terus dilakukan agar para Wajib Pajak lebih memahami prosedur dan manfaat dari pelaporan pajak secara tepat waktu.
Di sisi lain, penguatan koordinasi antar lembaga serta kemitraan dengan pihak swasta diharapkan dapat memperluas jangkauan dan efektivitas kampanye kepatuhan pajak di masyarakat.
Dengan strategi tersebut, diharapkan tidak hanya target pelaporan SPT Tahunan dapat tercapai, tetapi juga target penerimaan pajak yang lebih luas untuk mendukung keberlanjutan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.***