UMKMJATIM.COM – Dalam menjalankan sebuah usaha, legalitas menjadi hal mendasar yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki adalah Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Izin ini merupakan bentuk persetujuan resmi dari pemerintah daerah yang memberikan hak kepada pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas usahanya di lokasi tertentu secara sah dan sesuai aturan yang berlaku.
SITU diterbitkan oleh pemerintah daerah, biasanya melalui kantor kecamatan atau dinas terkait di kabupaten/kota setempat.
Tujuan utama dari penerbitan SITU adalah untuk memastikan bahwa lokasi usaha yang dipilih oleh pelaku usaha telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan pemerintah.
Artinya, pelaku usaha hanya diperbolehkan menjalankan aktivitas bisnisnya di area yang memang telah diperuntukkan untuk kegiatan komersial atau industri, bukan di wilayah pemukiman murni atau kawasan terlarang lainnya.
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan tata ruang, keberadaan SITU juga menjadi alat kendali agar operasional usaha tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
Misalnya, usaha yang bergerak di bidang pengolahan makanan atau produksi barang dengan suara mesin besar bisa berpotensi mencemari lingkungan atau mengganggu kenyamanan warga.
Dengan adanya SITU, hal-hal seperti ini dapat diantisipasi sejak awal karena akan ada kajian dan evaluasi lokasi sebelum izin dikeluarkan.
Memiliki SITU juga membuka banyak akses dan peluang bagi pelaku UMKM. Misalnya, untuk dapat mengajukan bantuan modal usaha dari pemerintah,
mengikuti pelatihan pengembangan usaha, atau bahkan menjalin kemitraan dengan lembaga swasta, legalitas lokasi usaha menjadi salah satu persyaratan utama.
Tanpa SITU, pelaku usaha bisa dianggap ilegal, yang tentu akan menyulitkan dalam pengembangan bisnis ke arah yang lebih profesional.
Proses pengurusan SITU sendiri relatif mudah dan tidak memerlukan biaya besar.
Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen seperti fotokopi identitas diri, surat keterangan domisili usaha, rencana kegiatan usaha, serta surat persetujuan tetangga jika lokasi usaha berada di lingkungan pemukiman.
Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan ke kelurahan atau kecamatan sesuai domisili usaha.
Dalam beberapa wilayah, proses ini juga bisa dilakukan secara online melalui layanan perizinan terpadu.
Dengan segala manfaat dan kemudahan yang ditawarkan, penting bagi UMKM untuk segera mengurus SITU agar kegiatan usahanya dapat berjalan lancar dan sesuai hukum.
Selain mendukung keberlanjutan usaha dalam jangka panjang, SITU juga memperkuat citra usaha di mata konsumen dan mitra bisnis sebagai entitas yang profesional dan bertanggung jawab.
Secara keseluruhan, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bukan sekadar dokumen administratif,
tetapi juga bentuk perlindungan hukum dan wujud komitmen pelaku usaha terhadap ketertiban, kenyamanan lingkungan, serta pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.***