Perbedaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Menurut BPS: Ukuran, Skala, dan Karakteristik

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 30 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Dalam dunia usaha, sering kali istilah usaha mikro dan usaha kecil digunakan secara bergantian.

Namun, keduanya sebenarnya memiliki perbedaan yang cukup jelas, terutama jika merujuk pada klasifikasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Memahami perbedaan ini penting, terutama bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis atau mendapatkan akses terhadap program bantuan pemerintah yang biasanya disesuaikan dengan skala usaha.

Pengertian Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Secara umum, usaha mikro adalah jenis usaha yang berskala sangat kecil dengan operasional sederhana, dan biasanya dijalankan oleh individu atau keluarga.

Sedangkan usaha kecil sudah memiliki struktur yang sedikit lebih kompleks dan mampu mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja.

Jumlah Karyawan: Faktor Pembeda Utama

Salah satu indikator utama yang digunakan untuk membedakan usaha mikro dan usaha kecil adalah jumlah tenaga kerja. Berdasarkan data dan kriteria dari Badan Pusat Statistik (BPS):

Baca Juga :  Strategi Mengelola Pertumbuhan Bisnis yang Pesat agar Tetap Berkelanjutan

Usaha Mikro adalah usaha yang dijalankan oleh 1 hingga maksimal 5 orang tenaga kerja.

Umumnya, usaha mikro dikelola secara langsung oleh pemilik tanpa manajemen yang formal.

Contoh usaha mikro adalah warung sembako rumahan, penjual gorengan, atau jasa cuci motor kecil-kecilan.

Usaha Kecil memiliki jumlah tenaga kerja antara 5 hingga 19 orang.

Skala operasionalnya lebih besar dibandingkan usaha mikro dan mulai memiliki pembagian tugas yang lebih jelas antar pegawainya.

Contohnya bisa berupa toko pakaian, bengkel motor berskala kecil, atau katering rumahan dengan banyak karyawan.

Modal dan Omzet Juga Membedakan

Selain jumlah karyawan, perbedaan lain juga bisa dilihat dari sisi permodalan dan omzet tahunan.

Usaha mikro umumnya memiliki modal di bawah Rp50 juta dan omzet tahunan tidak melebihi Rp300 juta.

Baca Juga :  Gathering Sablon Se-Jawa Timur di Kediri Sukses Digelar, Dihadiri Ribuan Pelaku Usaha

Sementara itu, usaha kecil biasanya memiliki modal antara Rp50 juta hingga Rp500 juta dengan omzet tahunan berkisar antara Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar.

Ini menunjukkan bahwa usaha kecil memiliki daya jangkau pasar yang lebih luas dibandingkan usaha mikro.

Karakteristik Manajemen dan Operasional

Perbedaan lain juga tampak pada sistem manajemen dan pengelolaan operasionalnya.

Usaha mikro sering kali tidak memiliki pencatatan keuangan yang terstruktur dan masih mengandalkan cara manual.

Di sisi lain, usaha kecil sudah mulai menerapkan manajemen sederhana, memiliki pencatatan keuangan, serta strategi pemasaran yang lebih terarah.

Implikasi bagi Pengembangan Usaha

Memahami klasifikasi ini tidak hanya berguna untuk mengenali posisi bisnis yang sedang dijalankan, tetapi juga sangat penting dalam mengakses bantuan pemerintah, pinjaman usaha, hingga pelatihan kewirausahaan.

Baca Juga :  Bisnis Jasa Virtual Fitness Coach: Peluang Cuan dari Tren Gaya Hidup Sehat di Era Digital

Pemerintah biasanya menyediakan program-program bantuan yang berbeda tergantung dari jenis usaha — apakah itu mikro, kecil, atau menengah.

Perbedaan antara usaha mikro dan usaha kecil terletak pada beberapa aspek penting, yakni jumlah tenaga kerja, modal usaha, omzet tahunan, dan sistem manajemen yang dijalankan.

Usaha mikro umumnya bersifat sangat sederhana dan dikelola secara perorangan, sedangkan usaha kecil sudah mulai terstruktur dan memiliki potensi pertumbuhan yang lebih besar.

Mengenali perbedaan ini menjadi langkah awal untuk menentukan strategi pengembangan bisnis ke arah yang lebih profesional dan berkelanjutan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Strategi Ampuh Menjaga Cash Flow Bisnis UMKM Tetap Sehat
Mengenal Laporan Laba Rugi UMKM: Kunci Menilai Kesehatan Bisnis Anda
Kenali 5 Rasio Keuangan Dasar untuk Mengukur Kesehatan Bisnis UMKM
Pemkot Probolinggo Siapkan Langkah Stabilisasi dan Renovasi Pasar, Tekan Harga Cabai Rawit yang Masih Tinggi
Luncurkan 186 Koperasi Merah Putih, Sampang Siap Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal
Lindungi Karya dan Inovasi! Pentingnya Hak Cipta dan Paten untuk UMKM
Pentingnya Perlindungan Hukum atas Nama Merek bagi UMKM
Legalitas UMKM: Pahami Pentingnya PIRT, Sertifikat Halal, dan Izin Usaha Mikro

Berita Terkait

Friday, 18 July 2025 - 11:00 WIB

Strategi Ampuh Menjaga Cash Flow Bisnis UMKM Tetap Sehat

Friday, 18 July 2025 - 09:00 WIB

Mengenal Laporan Laba Rugi UMKM: Kunci Menilai Kesehatan Bisnis Anda

Friday, 18 July 2025 - 08:36 WIB

Kenali 5 Rasio Keuangan Dasar untuk Mengukur Kesehatan Bisnis UMKM

Thursday, 17 July 2025 - 19:30 WIB

Luncurkan 186 Koperasi Merah Putih, Sampang Siap Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Thursday, 17 July 2025 - 16:00 WIB

Lindungi Karya dan Inovasi! Pentingnya Hak Cipta dan Paten untuk UMKM

Berita Terbaru

Bisnis

Strategi Ampuh Menjaga Cash Flow Bisnis UMKM Tetap Sehat

Friday, 18 Jul 2025 - 11:00 WIB