UMKMJATIM.COM – Sebanyak 163 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Lumajang resmi menandai babak baru dalam penguatan ekonomi desa dengan penandatanganan minuta akta pendirian yang berlangsung di Pendopo Arya Wiraraja pada Rabu, 11 Juni 2025.
Momen ini menjadi tonggak penting dalam strategi pemerintah daerah membangun kemandirian ekonomi berbasis koperasi di tingkat desa.
Menurut Shohib Ghufron, Plt. Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Lumajang,
kegiatan ini merupakan bentuk konkret dukungan Pemkab terhadap program nasional yang menitikberatkan pada penguatan ekonomi kerakyatan.
Ia menekankan bahwa proses penandatanganan minuta bukan hanya sekadar formalitas administratif, namun bagian dari gerakan besar dalam membentuk perekonomian yang lebih inklusif dan partisipatif di tingkat desa.
Dokumen minuta tersebut selanjutnya akan diajukan ke notaris guna memperoleh akta pendirian resmi.
Langkah ini diperlukan sebagai dasar hukum yang sah agar koperasi dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara legal, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koperasi Merah Putih sendiri dirancang sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat desa yang bersifat kolektif.
Fungsinya tidak hanya untuk menghasilkan keuntungan, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat, memperkuat jati diri lokal, dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya secara berkesinambungan.
Shohib juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk mengawal proses legalisasi koperasi ini hingga tuntas.
Tak hanya sampai pada penerbitan akta, pemerintah daerah akan memberikan pendampingan intensif berupa pelatihan untuk pengurus dan pengawas koperasi.
Ia menyebutkan bahwa peluncuran resmi Koperasi Merah Putih akan digelar pada 12 Juli 2025 mendatang.
Lebih jauh, koperasi-koperasi ini juga akan difasilitasi untuk membangun kemitraan dengan berbagai pelaku usaha, memperoleh akses permodalan,
juga mengelola potensi desa seperti hasil pertanian, produk UMKM, beserta sektor pariwisata secara kolektif.
Tujuannya adalah menciptakan kemandirian ekonomi yang berbasis pada kekuatan komunitas lokal.
Langkah strategis ini sejalan dengan visi pembangunan nasional yang menempatkan koperasi sebagai pilar utama ekonomi Indonesia.
Selain sebagai wadah usaha bersama, koperasi dipandang mampu memperkuat solidaritas sosial dan semangat gotong royong, nilai-nilai yang menjadi fondasi kuat dalam membangun bangsa yang adil dan sejahtera.
Upaya masif Pemerintah Kabupaten Lumajang ini menunjukkan bahwa pembangunan berbasis desa bukan hanya slogan semata.
Melalui penguatan kelembagaan koperasi yang terarah, Lumajang mengambil peran aktif dalam menciptakan struktur ekonomi kerakyatan yang mandiri dan berdaya saing,
sekaligus memberi ruang lebih luas bagi masyarakat desa untuk menjadi pelaku utama dalam pembangunan.***