DPRD Kota Malang Tetapkan Kenaikan Pajak Restoran: UMKM Diminta Siap Hadapi Aturan Baru PBJB

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 18 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Kebijakan baru terkait kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJB) di sektor restoran resmi ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat penerimaan pajak sekaligus memberikan landasan regulasi yang lebih jelas bagi pelaku usaha makanan dan minuman.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Indra Permana, menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan tarif PBJB hanya diberlakukan untuk usaha kuliner yang tergolong sebagai restoran.

Penyesuaian tarif ini tidak akan menyasar usaha kecil seperti toko kelontong atau pedagang kaki lima (PKL).

Artinya, pelaku usaha mikro yang berada di luar kategori restoran tidak akan terdampak secara langsung.

Baca Juga :  Ojol Resmi UMKM: Akses Bansos dan BBM Subsidi Terbuka Lebar

Indra menjelaskan bahwa beban pajak tidak akan ditanggung oleh pelaku usaha, melainkan oleh konsumen.

Pajak akan dimasukkan dalam harga jual makanan atau minuman yang disajikan, sehingga pemilik usaha hanya perlu menyetor jumlah pajak berdasarkan total transaksi yang tercatat.

Dengan kata lain, pelaku usaha berperan sebagai perantara dalam proses pungutan pajak tersebut.

Namun, DPRD tetap meminta Pemerintah Kota Malang untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan ini berjalan dengan transparan dan adil.

Salah satu bentuk pengawasan yang ditekankan adalah pendampingan serta pembinaan kepada pelaku usaha restoran, terutama bagi yang tergolong usaha kecil dan menengah.

Hal ini penting untuk mencegah potensi manipulasi data transaksi maupun penolakan akibat ketidaksiapan menghadapi kebijakan baru.

Baca Juga :  Mahasiswa Politani Kupang Perdalam Ilmu Hidroganik di Malang, Siap Tingkatkan Pertanian NTT

Lebih lanjut, Indra menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi menyeluruh kepada semua pelaku usaha terdampak.

Ia menegaskan bahwa komunikasi yang jelas dan terbuka dari pemerintah menjadi kunci utama agar peraturan baru ini bisa diterima dengan baik di lapangan.

Dengan pendekatan yang tepat, ia berharap tidak ada kesalahpahaman atau resistensi yang muncul dari kalangan pengusaha.

Ranperda ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

Setelah melalui tahap pengesahan oleh pihak eksekutif dan legislatif, peraturan baru mengenai PBJB sektor restoran akan resmi berlaku di seluruh wilayah Kota Malang.

Adanya kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor kuliner terhadap pendapatan daerah, tanpa mengganggu kestabilan usaha para pelaku UMKM.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Strategi Efektif Membuka Cabang Baru dengan Modal Terbatas
Tanda Produk Siap Dijual di Kota Lain: Peluang Ekspansi yang Menguntungkan
Kapan Waktunya Tambah Tim? Tanda-tanda Bisnis Butuh Tenaga Baru
Polsek Balongbendo Gelar Bazar Beras Murah, Warga Antusias Borong SPHP
Luk Chup, Kue Mini Khas Thailand yang Jadi Incaran di CFD Sampang
Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Intens Dampingi Petani, Dorong Peningkatan Ketahanan Pangan Desa
Stok Beras di Madura Aman hingga Awal 2026, Bulog Pastikan Pasokan Terjaga di Musim Kemarau
Wisata Petik Stroberi di Kota Batu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Terutama Akhir Pekan

Berita Terkait

Monday, 11 August 2025 - 11:00 WIB

Strategi Efektif Membuka Cabang Baru dengan Modal Terbatas

Monday, 11 August 2025 - 09:00 WIB

Tanda Produk Siap Dijual di Kota Lain: Peluang Ekspansi yang Menguntungkan

Monday, 11 August 2025 - 07:33 WIB

Kapan Waktunya Tambah Tim? Tanda-tanda Bisnis Butuh Tenaga Baru

Sunday, 10 August 2025 - 21:00 WIB

Polsek Balongbendo Gelar Bazar Beras Murah, Warga Antusias Borong SPHP

Sunday, 10 August 2025 - 20:30 WIB

Luk Chup, Kue Mini Khas Thailand yang Jadi Incaran di CFD Sampang

Berita Terbaru

Bisnis

Strategi Efektif Membuka Cabang Baru dengan Modal Terbatas

Monday, 11 Aug 2025 - 11:00 WIB