UMKMJATIM.COM – Kebijakan baru terkait kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJB) di sektor restoran resmi ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat penerimaan pajak sekaligus memberikan landasan regulasi yang lebih jelas bagi pelaku usaha makanan dan minuman.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Indra Permana, menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan tarif PBJB hanya diberlakukan untuk usaha kuliner yang tergolong sebagai restoran.
Penyesuaian tarif ini tidak akan menyasar usaha kecil seperti toko kelontong atau pedagang kaki lima (PKL).
Artinya, pelaku usaha mikro yang berada di luar kategori restoran tidak akan terdampak secara langsung.
Indra menjelaskan bahwa beban pajak tidak akan ditanggung oleh pelaku usaha, melainkan oleh konsumen.
Pajak akan dimasukkan dalam harga jual makanan atau minuman yang disajikan, sehingga pemilik usaha hanya perlu menyetor jumlah pajak berdasarkan total transaksi yang tercatat.
Dengan kata lain, pelaku usaha berperan sebagai perantara dalam proses pungutan pajak tersebut.
Namun, DPRD tetap meminta Pemerintah Kota Malang untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan ini berjalan dengan transparan dan adil.
Salah satu bentuk pengawasan yang ditekankan adalah pendampingan serta pembinaan kepada pelaku usaha restoran, terutama bagi yang tergolong usaha kecil dan menengah.
Hal ini penting untuk mencegah potensi manipulasi data transaksi maupun penolakan akibat ketidaksiapan menghadapi kebijakan baru.
Lebih lanjut, Indra menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi menyeluruh kepada semua pelaku usaha terdampak.
Ia menegaskan bahwa komunikasi yang jelas dan terbuka dari pemerintah menjadi kunci utama agar peraturan baru ini bisa diterima dengan baik di lapangan.
Dengan pendekatan yang tepat, ia berharap tidak ada kesalahpahaman atau resistensi yang muncul dari kalangan pengusaha.
Ranperda ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Setelah melalui tahap pengesahan oleh pihak eksekutif dan legislatif, peraturan baru mengenai PBJB sektor restoran akan resmi berlaku di seluruh wilayah Kota Malang.
Adanya kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor kuliner terhadap pendapatan daerah, tanpa mengganggu kestabilan usaha para pelaku UMKM.***