DPRD Kota Malang Tetapkan Kenaikan Pajak Restoran: UMKM Diminta Siap Hadapi Aturan Baru PBJB

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 18 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Kebijakan baru terkait kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJB) di sektor restoran resmi ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat penerimaan pajak sekaligus memberikan landasan regulasi yang lebih jelas bagi pelaku usaha makanan dan minuman.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Indra Permana, menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan tarif PBJB hanya diberlakukan untuk usaha kuliner yang tergolong sebagai restoran.

Penyesuaian tarif ini tidak akan menyasar usaha kecil seperti toko kelontong atau pedagang kaki lima (PKL).

Artinya, pelaku usaha mikro yang berada di luar kategori restoran tidak akan terdampak secara langsung.

Baca Juga :  Menjadi Lender di P2P Lending: Peluang Investasi dengan Imbal Hasil Menarik

Indra menjelaskan bahwa beban pajak tidak akan ditanggung oleh pelaku usaha, melainkan oleh konsumen.

Pajak akan dimasukkan dalam harga jual makanan atau minuman yang disajikan, sehingga pemilik usaha hanya perlu menyetor jumlah pajak berdasarkan total transaksi yang tercatat.

Dengan kata lain, pelaku usaha berperan sebagai perantara dalam proses pungutan pajak tersebut.

Namun, DPRD tetap meminta Pemerintah Kota Malang untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan ini berjalan dengan transparan dan adil.

Salah satu bentuk pengawasan yang ditekankan adalah pendampingan serta pembinaan kepada pelaku usaha restoran, terutama bagi yang tergolong usaha kecil dan menengah.

Hal ini penting untuk mencegah potensi manipulasi data transaksi maupun penolakan akibat ketidaksiapan menghadapi kebijakan baru.

Baca Juga :  Pentingnya Modal Usaha dalam Membangun dan Mengembangkan Bisnis

Lebih lanjut, Indra menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi menyeluruh kepada semua pelaku usaha terdampak.

Ia menegaskan bahwa komunikasi yang jelas dan terbuka dari pemerintah menjadi kunci utama agar peraturan baru ini bisa diterima dengan baik di lapangan.

Dengan pendekatan yang tepat, ia berharap tidak ada kesalahpahaman atau resistensi yang muncul dari kalangan pengusaha.

Ranperda ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

Setelah melalui tahap pengesahan oleh pihak eksekutif dan legislatif, peraturan baru mengenai PBJB sektor restoran akan resmi berlaku di seluruh wilayah Kota Malang.

Adanya kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor kuliner terhadap pendapatan daerah, tanpa mengganggu kestabilan usaha para pelaku UMKM.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan
KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula
Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir
Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan
Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap
Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan
Kenapa Pembaruan Data Jadi Kunci Utama Pengajuan KUR BRI yang Lancar
Alasan Nama Dicoret dari Daftar Penerima PKD DKI Jakarta, Ini Penjelasan Lengkapnya

Berita Terkait

Wednesday, 31 December 2025 - 16:00 WIB

Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan

Wednesday, 31 December 2025 - 14:00 WIB

KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula

Wednesday, 31 December 2025 - 12:00 WIB

Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir

Wednesday, 31 December 2025 - 10:38 WIB

Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan

Wednesday, 31 December 2025 - 10:13 WIB

Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap

Berita Terbaru