DPRD Kota Malang Tetapkan Kenaikan Pajak Restoran: UMKM Diminta Siap Hadapi Aturan Baru PBJB

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 18 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Kebijakan baru terkait kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJB) di sektor restoran resmi ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat penerimaan pajak sekaligus memberikan landasan regulasi yang lebih jelas bagi pelaku usaha makanan dan minuman.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Indra Permana, menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan tarif PBJB hanya diberlakukan untuk usaha kuliner yang tergolong sebagai restoran.

Penyesuaian tarif ini tidak akan menyasar usaha kecil seperti toko kelontong atau pedagang kaki lima (PKL).

Artinya, pelaku usaha mikro yang berada di luar kategori restoran tidak akan terdampak secara langsung.

Baca Juga :  Ketahui 5 Ide Bisnis UMKM yang Wajib Kamu Intip

Indra menjelaskan bahwa beban pajak tidak akan ditanggung oleh pelaku usaha, melainkan oleh konsumen.

Pajak akan dimasukkan dalam harga jual makanan atau minuman yang disajikan, sehingga pemilik usaha hanya perlu menyetor jumlah pajak berdasarkan total transaksi yang tercatat.

Dengan kata lain, pelaku usaha berperan sebagai perantara dalam proses pungutan pajak tersebut.

Namun, DPRD tetap meminta Pemerintah Kota Malang untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan ini berjalan dengan transparan dan adil.

Salah satu bentuk pengawasan yang ditekankan adalah pendampingan serta pembinaan kepada pelaku usaha restoran, terutama bagi yang tergolong usaha kecil dan menengah.

Hal ini penting untuk mencegah potensi manipulasi data transaksi maupun penolakan akibat ketidaksiapan menghadapi kebijakan baru.

Baca Juga :  Manajemen Administrasi yang Baik: Kunci Kesuksesan Bisnis Rumahan

Lebih lanjut, Indra menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi menyeluruh kepada semua pelaku usaha terdampak.

Ia menegaskan bahwa komunikasi yang jelas dan terbuka dari pemerintah menjadi kunci utama agar peraturan baru ini bisa diterima dengan baik di lapangan.

Dengan pendekatan yang tepat, ia berharap tidak ada kesalahpahaman atau resistensi yang muncul dari kalangan pengusaha.

Ranperda ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

Setelah melalui tahap pengesahan oleh pihak eksekutif dan legislatif, peraturan baru mengenai PBJB sektor restoran akan resmi berlaku di seluruh wilayah Kota Malang.

Adanya kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor kuliner terhadap pendapatan daerah, tanpa mengganggu kestabilan usaha para pelaku UMKM.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga Jagung Anjlok Saat Panen! Petani Sekar Bojonegoro Terpaksa Jual Murah ke Tengkulak
Konflik Timur Tengah Mengguncang Ekspor Jawa Timur, Biaya Logistik Terancam Melonjak
Harga Emas Naik, Pembelian di Pegadaian Banyuwangi Melonjak Tajam
Panic Buying BBM Menyebar! Warga Bondowoso dan Situbondo Mulai Serbu SPBU, Hiswanamigas Beri Peringatan
Stok Menipis, Harga Bawang Prei di Ponorogo Naik Hingga 50 Persen
Jelang Lebaran 2026, Pemkab Jombang Gelar Pasar Murah EPIK Mobile: Warga Serbu Sembako Harga Terjangkau
Gerobak Cinta Disalahgunakan? Dinas Koperasi Jember Turun Langsung Door to Door, Pelanggar Bisa Dipidana
Babinsa Gresik Turun Langsung ke Kolam Lele Warga, Kisah Roro Fitria Bangkitkan Ekonomi Keluarga Jadi Sorotan

Berita Terkait

Monday, 9 March 2026 - 19:39 WIB

Harga Jagung Anjlok Saat Panen! Petani Sekar Bojonegoro Terpaksa Jual Murah ke Tengkulak

Monday, 9 March 2026 - 15:41 WIB

Konflik Timur Tengah Mengguncang Ekspor Jawa Timur, Biaya Logistik Terancam Melonjak

Saturday, 7 March 2026 - 20:29 WIB

Harga Emas Naik, Pembelian di Pegadaian Banyuwangi Melonjak Tajam

Saturday, 7 March 2026 - 16:34 WIB

Panic Buying BBM Menyebar! Warga Bondowoso dan Situbondo Mulai Serbu SPBU, Hiswanamigas Beri Peringatan

Saturday, 7 March 2026 - 15:36 WIB

Stok Menipis, Harga Bawang Prei di Ponorogo Naik Hingga 50 Persen

Berita Terbaru