UMKMJATIM.COM – Pemerintah Indonesia telah menyediakan sistem perizinan usaha yang lebih terintegrasi dan efisien melalui platform OSS Berbasis Risiko.
Sistem ini dikelola langsung oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan dapat diakses secara online melalui situs resmi di https://oss.go.id.
Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus legalitas bisnis, baik usaha mikro kecil (UMK) maupun non-UMK, OSS menjadi jalur utama yang harus digunakan.
OSS Berbasis Risiko dirancang untuk menyederhanakan proses perizinan, sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke kantor pemerintahan untuk mengurus berbagai izin usaha.
Melalui satu portal ini, seluruh proses mulai dari pendaftaran hingga penerbitan izin dapat dilakukan secara digital.
Sebelum bisa mengajukan izin usaha melalui OSS, pelaku usaha diwajibkan memiliki hak akses OSS, yang hanya bisa diperoleh setelah mendaftarkan akun pada sistem tersebut.
Proses pendaftaran akun dimulai dengan membuka halaman utama OSS, lalu memilih menu “Daftar”. Pada tahap ini, pengguna harus menentukan skala usahanya, apakah termasuk UMK (Usaha Mikro Kecil) atau non-UMK.
Klasifikasi usaha ini penting karena akan menentukan jenis perizinan yang harus diurus.
Dalam sistem OSS, UMK didefinisikan sebagai usaha dengan nilai modal maksimal Rp 5 miliar, sedangkan non-UMK merupakan usaha dengan total modal di atas batas tersebut.
Pemilihan kategori yang tepat sangat berpengaruh pada proses selanjutnya, karena sistem akan menyesuaikan persyaratan dan formulir berdasarkan jenis usaha.
Setelah memilih kategori usaha, pelaku usaha harus mengisi data-data yang diminta.
Informasi yang dibutuhkan mencakup nama pemilik atau penanggung jawab, alamat, jenis usaha, nomor identitas, hingga kontak email aktif.
Setelah seluruh data diisi dengan benar, langkah berikutnya adalah menekan tombol “Daftar” untuk menyelesaikan proses registrasi awal.
Tahapan selanjutnya adalah aktivasi akun. Sistem OSS akan mengirimkan tautan aktivasi ke alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya.
Pelaku usaha perlu membuka email tersebut dan mengikuti instruksi aktivasi agar akun OSS dapat digunakan untuk mengakses layanan perizinan.
Setelah akun aktif, hak akses resmi diberikan dan pengguna bisa mulai mengajukan permohonan izin usaha, seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), IUMK, atau izin lainnya sesuai bidang usaha.
Keberadaan sistem OSS Berbasis Risiko memudahkan UMKM maupun pelaku usaha besar dalam mendapatkan legalitas operasional tanpa hambatan birokrasi yang berbelit.
Dengan satu akun OSS, seluruh proses perizinan dapat dilakukan lebih cepat, efisien, dan transparan.
Selain itu, sistem ini juga telah terintegrasi dengan berbagai instansi terkait, sehingga proses validasi data dan penerbitan dokumen menjadi lebih terkoordinasi.
Mengakses legalitas usaha secara resmi melalui OSS memberikan banyak manfaat, mulai dari kepastian hukum, perlindungan usaha, kemudahan akses permodalan, hingga peluang untuk terlibat dalam program pemberdayaan pemerintah.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha—terutama di sektor UMKM—untuk memahami cara kerja OSS dan memanfaatkannya secara optimal.***