UMKMJATIM.COM – Pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) di Indonesia terus menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Untuk mendukung pertumbuhan sektor ini, pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas legal, salah satunya melalui Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan usaha, IUMK juga membuka pintu bagi pelaku UKM untuk mendapatkan pendampingan dan pengembangan usaha dari instansi pemerintah maupun lembaga terkait.
Pemegang IUMK diketahui memiliki peluang yang lebih besar untuk memperoleh dukungan dalam bentuk pelatihan, bimbingan teknis, hingga akses informasi mengenai tren pasar dan strategi pengelolaan usaha yang efektif.
Pemerintah melihat pentingnya pendampingan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas pelaku UKM agar mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
Pendampingan tersebut tidak hanya terbatas pada pelatihan manajemen bisnis dasar,
tetapi juga mencakup strategi pemasaran digital, pengelolaan keuangan, pemanfaatan teknologi, hingga peningkatan kualitas produk.
Para pemilik usaha yang telah memiliki IUMK mendapatkan akses yang lebih luas untuk mengikuti program-program ini karena telah terdata secara resmi oleh dinas atau lembaga yang menangani sektor UKM.
Pemerintah melalui kementerian, dinas daerah, dan badan usaha milik negara (BUMN) sering kali menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan yang ditujukan khusus kepada pemilik usaha yang memiliki legalitas formal seperti IUMK.
Program-program tersebut bertujuan untuk membantu UKM naik kelas — dari usaha kecil menuju usaha menengah, bahkan berpotensi menjadi usaha besar.
Salah satu keuntungan nyata dari program pendampingan ini adalah kemudahan dalam mendapatkan akses permodalan.
Banyak lembaga keuangan, termasuk bank pemerintah, yang mensyaratkan legalitas usaha seperti IUMK untuk memberikan pinjaman atau pembiayaan.
Dengan adanya bimbingan usaha, pelaku UKM tidak hanya memahami bagaimana mengakses modal, tetapi juga diajarkan cara mengelolanya secara efisien.
Pemegang IUMK juga berkesempatan mengikuti berbagai pameran dan expo usaha yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun pusat.
Kegiatan ini menjadi ajang promosi dan ekspansi pasar yang sangat bermanfaat, terutama bagi pelaku UKM yang baru berkembang.
Di sisi lain, pemerintah pun semakin mudah melakukan pemetaan dan penyaluran bantuan usaha secara terarah karena data pelaku UKM telah tercatat resmi melalui IUMK.
Lebih dari sekadar dokumen legal, IUMK menjadi tiket awal menuju dunia bisnis yang lebih profesional dan terarah.
Dengan adanya sistem pendampingan dan pengembangan usaha yang terstruktur, para pelaku UKM dapat terus mengembangkan bisnis mereka dengan strategi yang tepat, didukung oleh pihak-pihak yang berkompeten.
Ke depan, peran IUMK dalam ekosistem pemberdayaan UKM akan semakin krusial, khususnya dalam mendorong lahirnya wirausaha tangguh dan berdaya saing tinggi di pasar lokal maupun global.
Maka dari itu, penting bagi setiap pelaku usaha mikro dan kecil untuk segera memiliki IUMK agar dapat mengakses seluruh fasilitas ini secara maksimal.***